HomeOpiniMerevolusi Mental Pemberantasan Terorisme

Merevolusi Mental Pemberantasan Terorisme

Dalam hemat penulis, penyakit itulah yang membuat pemberantasan terorisme selama ini gagal mencapai tujuan yang diharapkan: mencegah pengembangan jaringan terorisme, menyembuhkan mereka-mereka yang terpapar keyakinan yang bercorak teroristis, dan menyadarkan masyarakat luas terkait pentingnya perdamaian.

Penyakit mental dalam upaya pemberantasan terorisme dapat dilihat dari pendekatan-pendekatan yang dilakukan. Berupa penindakan secara bersenjata, penegakan hukum dengan hukuman yang berat dan pencegahan, termasuk program pelatihan kewirausahaan ataupun penguatan ekonomi bagi mereka yang terpapar keyakinan terorisme.

Pendekatan Gagal 

Dilihat dari perkembangan yang ada, pendekatan-pendekatan seperti di atas telah gagal menyelesaikan persoalan terorisme. Penindakan secara bersenjata, contohnya, hanya mampu membunuh para teroris yang sudah ditarget maupun telah menampakkan diri di lokasi tertentu. Keyakinannnya (isme) dan para teroris lain yang bersembunyi atau belum ditarget tidak terbunuh oleh senjata aparat.
Kegagalan pendekatan penindakan secara bersenjata tak hanya terjadi di Indonesia. Keberadaan ISIS saat ini bisa dijadikan salah satu contoh. Mengingat ISIS berkembang setelah Amerika Serikat dan sekutunya menghancurkan Afghanistan yang dianggap menjadi sarang bagi jaringan Al Qaeda. Alih-alih terorisme selesai, kini justru muncul ISIS yang jauh lebih canggih dan sadis daripada Al Qaeda.
Pendekatan penegakan hukum dengan hukuman yang berat kurang lebih mengalami kegagalan serupa. Sebagian bahkan telah dihukum mati seperti trio pelaku bom Bali I.
Alih-alih jera karena hukuman yang berat, sebagian teroris yang sudah keluar dari penjara dengan seluruh hukuman yang diterima justru terlibat dalam penyerangan lain yang lebih brutal. Misalnya yang dilakukan para pelaku penyerangan di Jalan Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kegagalan kurang lebih sama terjadi dalam pendekatan pencegahan. Secara teoretis, jaringan terorisme tidak akan terus berkembang bila tidak ada regenerasi atau pihak-pihak yang bermigrasi (atau hijrah dalam bahasa mereka) dari luar jaringan. Belakangan regenerasi jaringan terorisme justru menarget anak-anak muda yang masih aktif di bangku sekolah.
Pendekatan kewirausahaan maupun penguatan ekonomi bagi para teroris mengalami kegagalan kurang lebih sama. Dalam beberapa peristiwa, penguatan ekonomi justru dijadikan momentum untuk mengorganisasi kembali jaringan maupun kekuatan lama. Contohnya beberapa tokoh di balik peristiwa Komando Jihad pada 1962.

 

Revolusi Mental 
Karena itu, harus ada perubahan-perubahan besar dan mendasar dalam upaya pemberantasan terorisme ke depan. Salah satunya dengan menghadirkan perspektif korban dalam upaya-upaya pemberantasan terorisme. Baik secara konseptual maupun implementatif.

 

Mengapa perspektif korban ini penting? Tak lain karena para korbanlah yang selama ini mengalami dan merasakan dampak langsung dari kejahatan terorisme. Bila suatu keahlian harus dibangun berdasar rasa dan pengalaman (kata tokoh-tokoh empirisme), sejatinya para korbanlah yang ahli tentang terorisme. Sebab, kata ahli tasawuf, man lam yazuq lam yasu’ur (orang yang tak pernah mencicipi tak akan pernah merasa).

 

“Rasa keahlian” para korban terkait terorisme sangat murni. Sebab, mereka menjadi ahli terorisme bukan karena tuntutan tugas seperti aparat atau tuntutan profesi seperti pengamat dan akademisi. Melainkan karena terpilih.
Dari segi hukum dan keamanan, apa yang dialami para korban terorisme merupakan bukti kegagalan negara dan aparat dalam melindungi segenap warganya.

 

Ketentuan perundangan-undangan maupun regulasi dapat dijadikan cermin untuk melihat sikap negara yang abai terhadap pemenuhan hak-hak dan peran korban terorisme. Sejauh ini hanya ada satu undang-undang (UU) yang secara tegas mengatur hak-hak korban terorisme, yaitu UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Padahal, banyak korban yang sudah menderita jauh tahun sebelumnya. UU itu pun belum diimplementasikan secara optimal dalam pemenuhan hak-hak korban.

 

Di luar UU 31/2014, sesungguhnya ada dua regulasi lain yang juga terkait dengan hak-hak korban terorisme. Yaitu UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpres 12/2012 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tapi, dua regulasi di atas selama ini nyaris tidak bermakna apa pun bagi pemenuhan hak-hak dan peran korban.

 

Saat ini pemerintah dan DPR mulai membahas draf revisi atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi itu harus dijadikan momentum oleh semua pihak untuk menciptakan revolusi mental dalam upaya pemberantasan terorisme sesuai dengan visi Presiden Jokowi selama ini.

 

Dengan demikian, revisi tersebut tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat penindakan, penegakan, dan pemberatan hukuman yang selama ini kurang efektif dalam upaya penyelesaian terorisme. Revisi itu juga harus menyentuh hal-hal yang bersifat fundamental, termasuk pemenuhan hak-hak korban terorisme. Khususnya pemberian kompensasi secara mudah nan cepat dan jaminan negara atas seluruh pembiayaan medis korban pada masa-masa kritis sesaat setelah kejadian aksi terorisme.

Sumber: Jawa Pos edisi Senin 13 Juni 2016

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...

Tantangan Arus Informasi Global bagi Petugas Pemasyarakatan

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo mengingatkan petugas pemasyarakatan terhadap tantangan arus informasi di era digital. Menurut dia, saat ini masyarakat berada dalam pusaran interaksi global dimana gelombang informasi melimpah ruah hanya dalam genggaman tangan. Imam mengatakan dampak dari banjir informasi global sangat nyata terhadap...

Membangun Kohesi Sosial Melalui “Seni Bercinta”

Aliansi Indonesia Damai- Kunci keberhasilan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme terletak pada kemampuan menyentuh hati mereka guna membangun hubungan yang konstruktif. Demikian disampaikan sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...

Bambang Sugianto: Pendekatan Humanis dan Sentuhan Keluarga

Aliansi Indonesia Damai– Pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme perlu dilakukan dengan pendekatan humanis dan memberikan sentuhan kepada keluarga mereka. Untuk melakukan hal tersebut, metode komunikasi informal sangatlah penting. Demikian dinyatakan Wali Pemasyarakatan narapidana teroris (Wali napiter) senior, Bambang Sugianto, saat menjadi pemateri Pelatihan Penguatan Perspektif...

Petugas Lapas Wajib Menguasai Profiling

Aliansi Indonesia Damai– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berinteraksi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme diwajibkan untuk menguasai kemampuan profiling sebelum melakukan asesmen resmi. Hal ini bertujuan agar proses penilaian kebutuhan, penempatan, dan risiko terhadap WBP kasus terorisme berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Pernyataan tersebut...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...