HomeOpiniMerevolusi Mental Pemberantasan Terorisme

Merevolusi Mental Pemberantasan Terorisme

Dalam hemat penulis, penyakit itulah yang membuat pemberantasan terorisme selama ini gagal mencapai tujuan yang diharapkan: mencegah pengembangan jaringan terorisme, menyembuhkan mereka-mereka yang terpapar keyakinan yang bercorak teroristis, dan menyadarkan masyarakat luas terkait pentingnya perdamaian.

Penyakit mental dalam upaya pemberantasan terorisme dapat dilihat dari pendekatan-pendekatan yang dilakukan. Berupa penindakan secara bersenjata, penegakan hukum dengan hukuman yang berat dan pencegahan, termasuk program pelatihan kewirausahaan ataupun penguatan ekonomi bagi mereka yang terpapar keyakinan terorisme.

Pendekatan Gagal 

Dilihat dari perkembangan yang ada, pendekatan-pendekatan seperti di atas telah gagal menyelesaikan persoalan terorisme. Penindakan secara bersenjata, contohnya, hanya mampu membunuh para teroris yang sudah ditarget maupun telah menampakkan diri di lokasi tertentu. Keyakinannnya (isme) dan para teroris lain yang bersembunyi atau belum ditarget tidak terbunuh oleh senjata aparat.
Kegagalan pendekatan penindakan secara bersenjata tak hanya terjadi di Indonesia. Keberadaan ISIS saat ini bisa dijadikan salah satu contoh. Mengingat ISIS berkembang setelah Amerika Serikat dan sekutunya menghancurkan Afghanistan yang dianggap menjadi sarang bagi jaringan Al Qaeda. Alih-alih terorisme selesai, kini justru muncul ISIS yang jauh lebih canggih dan sadis daripada Al Qaeda.
Pendekatan penegakan hukum dengan hukuman yang berat kurang lebih mengalami kegagalan serupa. Sebagian bahkan telah dihukum mati seperti trio pelaku bom Bali I.
Alih-alih jera karena hukuman yang berat, sebagian teroris yang sudah keluar dari penjara dengan seluruh hukuman yang diterima justru terlibat dalam penyerangan lain yang lebih brutal. Misalnya yang dilakukan para pelaku penyerangan di Jalan Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kegagalan kurang lebih sama terjadi dalam pendekatan pencegahan. Secara teoretis, jaringan terorisme tidak akan terus berkembang bila tidak ada regenerasi atau pihak-pihak yang bermigrasi (atau hijrah dalam bahasa mereka) dari luar jaringan. Belakangan regenerasi jaringan terorisme justru menarget anak-anak muda yang masih aktif di bangku sekolah.
Pendekatan kewirausahaan maupun penguatan ekonomi bagi para teroris mengalami kegagalan kurang lebih sama. Dalam beberapa peristiwa, penguatan ekonomi justru dijadikan momentum untuk mengorganisasi kembali jaringan maupun kekuatan lama. Contohnya beberapa tokoh di balik peristiwa Komando Jihad pada 1962.

 

Revolusi Mental 
Karena itu, harus ada perubahan-perubahan besar dan mendasar dalam upaya pemberantasan terorisme ke depan. Salah satunya dengan menghadirkan perspektif korban dalam upaya-upaya pemberantasan terorisme. Baik secara konseptual maupun implementatif.

 

Mengapa perspektif korban ini penting? Tak lain karena para korbanlah yang selama ini mengalami dan merasakan dampak langsung dari kejahatan terorisme. Bila suatu keahlian harus dibangun berdasar rasa dan pengalaman (kata tokoh-tokoh empirisme), sejatinya para korbanlah yang ahli tentang terorisme. Sebab, kata ahli tasawuf, man lam yazuq lam yasu’ur (orang yang tak pernah mencicipi tak akan pernah merasa).

 

“Rasa keahlian” para korban terkait terorisme sangat murni. Sebab, mereka menjadi ahli terorisme bukan karena tuntutan tugas seperti aparat atau tuntutan profesi seperti pengamat dan akademisi. Melainkan karena terpilih.
Dari segi hukum dan keamanan, apa yang dialami para korban terorisme merupakan bukti kegagalan negara dan aparat dalam melindungi segenap warganya.

 

Ketentuan perundangan-undangan maupun regulasi dapat dijadikan cermin untuk melihat sikap negara yang abai terhadap pemenuhan hak-hak dan peran korban terorisme. Sejauh ini hanya ada satu undang-undang (UU) yang secara tegas mengatur hak-hak korban terorisme, yaitu UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Padahal, banyak korban yang sudah menderita jauh tahun sebelumnya. UU itu pun belum diimplementasikan secara optimal dalam pemenuhan hak-hak korban.

 

Di luar UU 31/2014, sesungguhnya ada dua regulasi lain yang juga terkait dengan hak-hak korban terorisme. Yaitu UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpres 12/2012 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tapi, dua regulasi di atas selama ini nyaris tidak bermakna apa pun bagi pemenuhan hak-hak dan peran korban.

 

Saat ini pemerintah dan DPR mulai membahas draf revisi atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi itu harus dijadikan momentum oleh semua pihak untuk menciptakan revolusi mental dalam upaya pemberantasan terorisme sesuai dengan visi Presiden Jokowi selama ini.

 

Dengan demikian, revisi tersebut tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat penindakan, penegakan, dan pemberatan hukuman yang selama ini kurang efektif dalam upaya penyelesaian terorisme. Revisi itu juga harus menyentuh hal-hal yang bersifat fundamental, termasuk pemenuhan hak-hak korban terorisme. Khususnya pemberian kompensasi secara mudah nan cepat dan jaminan negara atas seluruh pembiayaan medis korban pada masa-masa kritis sesaat setelah kejadian aksi terorisme.

Sumber: Jawa Pos edisi Senin 13 Juni 2016

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...

Penyesalan Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menyesal dahulu pernah bergabung dalam jaringan kelompok teroris. Andai waktu bisa diputar kembali, ia tak ingin menjadi bagian jaringan tersebut. “Saya kadang suka berpikir seandainya waktu bisa diputar...

Mendakwahkan Islam Rahmatan lil Alamin

Aliansi Indonesia Damai- Eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah, Iswanto mengaku dirinya sekarang menjadi duta perdamaian yang mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat termasuk anak didiknya di pesantren. Ia menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. “Saya menyampaikan kepada rekan-rekan yang dulu bahwa Islam itu rahmatan lil...

Menjaga Relevansi Program Studi lewat Transformasi

Oleh Alim Setiawan Slamet, Rektor IPB University Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Mei 2026 Setiap tahun perguruan tinggi Indonesia meluluskan sekitar 1,9 juta sarjana. Namun, banyak di antaranya kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai. Wacana penataan program studi yang dilontarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)...

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah mengaku ia bersama rekan-rekannya di komunitas Yayasan Lingkar Perdamaian aktif merangkul dan mengajak mereka yang masih berpemikiran ekstrem untuk kembali ke jalan perdamaian. “Saya berusaha supaya mereka tidak melakukan aksi kekerasan lagi, bahkan yang masih...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...