HomeBeritaSuara Korban Teror Menggugat...

Suara Korban Teror Menggugat Pemerintah

VIVA.co.id – Pemerintah selalu menegaskan adanya komitmen kuat dalam melawan kelompok teroris setiap kali sebuah serangan teror terjadi, dan menebar ancamannya ke masyarakat. Terakhir, dalam peristiwa serangan di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis lalu, 14 Januari 2016. Presiden mengutarakan kecamannya.

“Kita semuanya mengecam dan mengutuk teror yang mengganggu keamanan, ketenangan, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” begitulah tekad Presiden Joko Widodo menghadapi aksi teror yang terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016 lalu.

Tak hanya pada pelaku, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan, pengobatan korban ledakan bom di perempatan Sarinah itu juga ditanggung pemerintah. “Yang jelas bagi semua korban yang sekarang ini ada di rumah sakit, baik korban berat maupun ringan, sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, saat itu.

Korban luka pun dirawat pada berbagai tempat, yakni Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RSUD Tarakan, Rumah Sakit Abdi Waluyo, dan Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC).

Namun, setelah komitmen itu disampaikan ke publik. Ternyata pihak rumah sakit tetap menagih biaya berobat, karena tak ada lembaga negara yang mau maju memberikan dana dan melunasi biaya penanganan medis para korban di rumah sakit.

“Seringkali teknis di lapangan bingung,” ucap Sucipto Hari Wibowo, Ketua Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), sebuah komunitas bagi korban bom terorisme di Indonesia,  di Hotel Ibis Budget, Rabu 25 Mei 2016.

Sucipto hadir di hotel ini sebagai peserta dalam pelatihan jurnalis bertema ‘Penguatan Perspektif Korban dalam Peliputan Isu Terorisme bagi Insan Media’. Dia tak sendirian di acara ini, ada beberapa penyintas lainnya yang ikut serta mengikuti acara, yaitu Vivi Normasari, Wahyu Ninik, dan Nanda Olivia. Mereka semua korban dari aksi teroris.

Sucipto dan Vivi mengisahkan kembali pengalaman mereka saat ikut mendampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan data jumlah korban serangan di kawasan MH Thamrin itu.

Persis setelah terjadinya serangan, YPI dan LPSK mendatangi berbagai rumah sakit sekitar yang disebut media merawat para korban. Tindakan ini dilakukan untuk mendata jumlah korban, agar mereka bisa memastikan korban mendapatkan semua bantuan yang diperlukan.

“RSPAD awalnya menolak, kami minta data enggak dikasih. Tapi beberapa hari kemudian hubungi kembali, minta tanggung jawab karena enggak ada yang mau bayar,” kata Sucipto.

Sampai para korban pulang dari rumah sakit pun, masih saja belum ada kejelasan mengenai lembaga yang melunasi biaya perawatan korban.

Kasus spesifik adalah yang terjadi pada seorang mahasiswa bernama Dwi. Saat kejadian, Dwi terkena hempasan bom sehingga terpelanting dan kepalanya membentur jalanan. Dia langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, Rumah Sakit Ibu dan Anak YPK Mandiri. Semua memar dan luka di tubuhnya ditangani pihak rumah sakit dan diperbolehkan pulang, karena hanya mengalami luka ringan.

Setelah sampai rumah, dia muntah-muntah, dan kepalanya pusing. Akhirnya dia kembali ke rumah sakit terdekat dari indekosnya di daerah Grogol. Di rumah sakit, dia mengaku sebagai korban teroris tapi pihak rumah sakit meminta dokumen resmi yang menyatakan demikian. Tak mau repot, Dwi lantas membayar semua biaya perawatan hingga Rp10 juta. Hasil pemeriksaan CT Scan menunjukan adanya retakan di kepala bagian belakang.

Hasil diagnosa itu membuatnya tak cukup hanya sekali menjalani perawatan. Akhirnya YPI ikut membantu, menghubungi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dan meminta mereka menyatakan Dwi sebagai korban. “Akhirnya Biddokkes menjelaskan ke rumah sakit, dan uang Dwi Rp10 juta itu pun dikembalikan,” ucap salah satu pembina korban di YPI, Vivi Normasari.

Tapi masalah Dwi tidak berhenti sampai situ, karena masih perlu menjalani perawatan lanjutan, sedangkan tak semuanya dibiayai Biddokkes Polda Metro Jaya.

Menurut Sucipto dan Vivi, peran negara selama ini sangat minim untuk membantu para korban. Semua urusan menyangkut biaya perawatan pun tak semuanya dipenuhi. Selama ini, YPI dan para penyintas selalu berhubungan dengan LPSK sebagai lembaga yang punya wewenang sesuai undang-undang, untuk menangani korban kekerasan.

Sayangnya, LPSK tak memiliki cukup anggaran untuk membiayai keseluruhan biaya perawatan para korban. Bahkan, karena tak ada mekanisme dan aturan baku yang mengatur mengenai kompensasi korban teror, lembaga itu juga takut saat audit mereka akan disangka korupsi karena membuat diskresi. “Mereka khawatir, ini kan bentuknya inisiatif,” jelas Sucipto.

Sucipto menjelaskan, bagi korban, umumnya perawatan yang mereka butuhkan tak hanya meliputi biaya penanganan pertama setelah peristiwa terjadi. Banyak korban masih harus menjalani perawatan lanjutan, karena mendapatkan gejala pusing, cacat permanen, dan trauma psikologi.

Untuk korban bom di depan Kedutaan Australia di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka mendapatkan bantuan biaya dari Australia, sedangkan korban bom lainnya dari Yayasan Nurani Dunia. “Dana dari Australia sudah berhenti, mereka hanya sampai empat tahun setelah peristiwa,” ucap Sucipto.

Hal serupa juga dialami Yayasan Nurani Dunia, lembaga ini tak bisa selamanya membantu biaya pengobatan karena terkadang perawatan pun harus dilakukan di luar negeri. Sementara, “sekitar 60 persen dari korban itu menengah ke bawah secara ekonomi,” jelas Vivi.

Beruntung, LPSK membuat terobosan dengan memberikan Kartu LPSK pada korban untuk biaya pengobatan. “Katanya sih enggak ada limit-nya,” ungkap Sucipto.

Syaratnya, mereka bisa memberikan lampiran diagnosa dokter terhadap luka yang dialami akibat kejadian, termasuk diagnosa penyakit selama hidup. Tak hanya itu, mereka juga meminta keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa mereka adalah korban.

Setelah itu, komisioner LPSK masih perlu merapatkan dulu untuk menyatakan bahwa korban ini berhak mendapatkan kartu berobat itu. Alhasil, sejak LPSK mendapatkan wewenang dari undang-undang untuk mendampingi korban teror pada 2014, dari sekitar 200 korban yang terdata YPI, baru 28 orang yang menerimanya. “Ada 24 di Bali, dan 4 di Jakarta,” terang Vivi.

Padahal, jumlah korban seluruh aksi teror di Indonesia sejak 2000, diperkirakan ada lebih dari 700 orang.

Hak Korban dan Kewajiban Negara

Menurut Vivi, semua syarat sudah dipenuhi korban dalam meminta hak mereka pada negara, sebagaimana tercantum dalam undang-undang. Bahkan, “pada putusan Ismail (terdakwa terorisme) hakim menyatakan dalam putusannya, memberikan kompensasi pada korban meninggal dunia dan luka-luka, tapi sampai sekarang tidak juga diberikan. Saat kita kasih tahu LPSK, LPSK malah minta korban menunjukkan salinan asli putusan tersebut. Masa kita korban yang disuruh ke pengadilan dan meminta salinan?”

Sucipto menegaskan, permintaan kompensasi ini menyangkut kewajiban negara untuk menunjukan kehadiran mereka pada warganya. Hal ini menjadi fungsi perlindungan negara bagi warga. Baginya, negara seperti melupakan para korban. “Enggak, sama sekali pemerintah enggak bantu,” tegas Sucipto.

Jika hal ini dibiarkan terus, dia yakin, semakin banyak penyintas yang akan meninggal akibat luka yang mereka alami. “Sejauh ini sudah ada sekitar lima orang yang meninggal karena syarafnya terganggu,” terangnya.

Pijar harapan terbuka pada revisi Undang-undang Terorisme yang saat ini drafnya sudah di tangan DPR. Rencananya, para penyintas, termasuk LPSK dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan masukan pada undang-undang ini. “Ya kita lihat saja nanti hasilnya,” ujarnya sambil tersenyum.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/. Berita ini ditulis oleh Aryo Wicaksono

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....