Home Berita Nasib Korban Terorisme Terkatung-Katung
Berita - 11/05/2016

Nasib Korban Terorisme Terkatung-Katung

JawaPos.com – Para korban kasus terorisme di Indonesia belum bisa memperoleh hak mendapatkan kompensasi, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kompensasi belum bisa diberikan karena regulasi yang mengatur hal itu belum rampung direvisi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, saat ini ada sekitar 30 korban terorisme, mulai kasus bom Bali, Solo, sampai Jakarta yang masih terkatung-katung nasibnya.

Mereka belum bisa menerima kompensasi karena peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu belum rampung direvisi.

Revisi yang dimaksud Haris itu tidak lain adalah PP Nomor 44 Tahun 2008. PP seharusnya direvisi mengingat UU yang mengatur perlindungan saksi dan korban telah diperbarui menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014.

“Karena PP yang baru belum ada, kami masih menggunakan PP yang lama, yakni 44/2008,” kata Haris kemarin (8/5).

Karena masih menjalankan PP Nomor 44 Tahun 2008, LPSK tidak bisa berbuat banyak terhadap pemenuhan hak psikososial serta pembayaran ganti rugi untuk korban terorisme.

“Dalam UU seharusnya sudah jelas, yakni kompensasi diberikan tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Haris mengatakan, sejak pengesahan UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK menerima banyak permohonan bantuan medis, psikologis, dan psikososial dari para korban bom di Bali dan Jakarta.

Mereka yang mengajukan permohonan bisa diproses ketika ada surat keterangan sebagai korban dari polda setempat. Namun, masalahnya, di polda nama korban yang tak pernah menjadi saksi tidak tercatat. [TS]

 

Sumber: http://www.jawapos.com/read/2016/05/09. Berita ini ditulis oleh: gun/c6/agm.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *