HomeWawancaraHak-hak Itu Harus Diperjuangkan,...

Hak-hak Itu Harus Diperjuangkan, Harus Direbut

Korban terorisme telah dijamin hak-haknya oleh negara berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Sungguh disayangkan, pemenuhan hak-hak korban terorisme tak kunjung terealisasi sampai sekarang. Pada Rabu (27/5/2015) tim AIDA mewawancarai Deputi Divisi Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, tentang permasalahan tersebut. Apa pandangannya terkait hak-hak korban terorisme, di mana masalahnya? Berikut petikan wawancaranya:

Sesuai dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, para korban terorisme mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Namun hingga kini hak-hak korban belum juga terpenuhi. Apa sebenarnya kendala yang menghambat pemenuhan hak korban?

Merujuk pada UU Antiterorisme dan UU LPSK, memang korban terorisme diatur haknya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Putusan sidang kasus JW Marriott tahun 2004menurut saya sangatberharga karena di situ muncul pengakuan negara harus memenuhi hak-hak korban sesuai yang tertera dalam UU. Walaupun nilainya mungkin dirasa tidak cukup, tapi pengakuan itu penting bahwa ada hak-hak korban.

Tetapi, masalahnya begini. Kami sadar LPSK adalah lembaga yang tepat untuk mengakomodasi, menjembatani teman-teman korban terorisme mendapatkan haknya, mulai dari hak rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, restitusi sampai pada kompensasi juga. Kalau pemenuhan hak rehabilitasi saya pikir bisa segera dilakukan, artinya tidak begitu ada masalah. Tetapi, khusus pemenuhan hak kompensasi, LPSK harus berhubungan dengan Kementerian Keuangan. Anggaran untuk memberikan ganti rugi kepada para korban yang terenggut nyawanya, yang luka berat atau luka ringan, itu semua dananya ada di Kementerian Keuangan.

Untuk menuju ke pencairan dana di sana, kita tidak bisa mengabaikan aturan sesuai kaidah bagaimana menggunakan APBN. Artinya, LPSK membutuhkan semacam surat keterangan dari lembaga pemerintah yang terkait yang dapat menjelaskan secara pasti bahwa para korban terorisme itu adalah nama-nama berikut ini. Sebelum ke sana, mungkin polisi atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau lembaga pemerintah lainnya tentu mereka melakukan investigasi untuk memastikan benar bahwa nama-nama yang tercantum adalah korban aksi teror di satu tempat tertentu, misalnya begitu. Sekali lagi, LPSK membutuhkan itu.

Dari situ, mekanisme pemberian kompensasi bisa kita perjuangkan misalnya dengan menganalogikan pemberian kompensasi kepada korban pelanggaran HAM berat. Mengambil pelajaran dari kasus pelanggaran HAM berat, kami mendapatkan surat keterangan dari Komnas HAM bahwa nama-nama ini benar merupakan korban dan berhak mendapatkan hak kompensasi.

Harus ada terobosan berani dari LPSK untuk memulai proses pemenuhan hak kepada korban terorisme, termasuk kompensasi. Anda setuju dengan hal ini?

Yang menjadi titik penting untuk melihat pengaturan kompensasi dalam Perppu Antiterorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU, adalah negara memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk membayar, dan pada konteks negara itulah semua mekanisme ada aturannya. UU ini menurut saya belum selesai karena belum diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pertanyaannya buat Menteri Keuangan, bagaimana caranya membayarkan kalau tidak ada aturan yang rinci. Pemerintah sebagai representasi negara melakukan kegiatan,termasuk penggunaan anggaran, itu harus dipertanggungjawabkan. Bukan hanya siapakah yang menerima pembayaran itu dan uang yang dikeluarkan itu benar tetapi juga apakah ada dasar pengaturan yang membuat uang itu bisa dikeluarkan. Saya pikir ini yang mungkin saja menjadi salah satu kesulitan, kendala bagi Menteri Keuangan, tentang bagaimana ini dibayarkan, siapa eksekutornya, yang mana putusan pengadilannya.

Jadi, soal ini menurut saya juga harus dituntaskan karena kalau Menteri Keuangan tidak punya dasar untuk mengeluarkan uang itu, mereka bisa bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Memang mengeluarkan uang dari APBN sebagai kompensasi kepada korban terorisme bukan kejahatan, toh memang diperintahkan hakim, tapi dasar aturannya membelanjakan uang itu sendiri apa.

Pemberian bantuan nonkompensasi juga tidak kalah pentingnya bagi korban terorisme. Apa langkah LPSK agar pemenuhan hak rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial segera terwujud dan tidak terhambat oleh kompensasi?

Menyangkut bantuan medis, psikologis dan psikososial itu saya rasa jalannya harus lebih cepat dengan tetap merujuk, menganalogikan kepada penanganan kasus pelanggaran HAM berat, yaitu tetap membutuhkan surat keterangan korban dari lembaga terkait, dalam hal ini kepolisian atau BNPT. Tetap itu menjadi dasar kami untuk mendapatkan kepastian, konfirmasi dari pihak-pihak yang berwenang bahwa si pemohon benar adalah korban. Ini merupakan salah satu hak yang harus dipenuhi dalam konteks layanan pemerintah, bahwa negara gagal melindungi hak keamanan warganya. Apalagi kalau kita mendengar kisah dari korban terorisme ada yang hingga kini masih harus meminum obat, cacat seumur hidup, tentu saya sangat setuju pemerintah segera mewujudkan program rehabilitasinya kepada para korban.

Apa langkah LPSK paling dekat untuk menemukan solusi atas permasalahan ini?

Kita sedang dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemenuhan hak korban aksi terorisme. PP-nya saat ini sudah disusun oleh LPSK, juga tentu bekerja dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kemenkum HAM. Saya belum melihat detailnya seperti apa tetapi kami memperjuangkan pengaturan soal kompensasi baik untuk korban pelanggaran HAM berat maupun terorisme itu tentu akan diatur sejelas-jelasnya. Kalau kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat aturannya sudah ada di PP No. 44  tahun 2008, namun kasus terorisme belum, artinya masih disendirikan. Sebenarnya soal terorisme bisa menggunakan PP No. 44 tahun 2008 menyangkut soal kompensasi, restitusi dan bantuan psiklogis. Namun, kalau menyangkut kompensasi, baru yang menyangkut pada pelanggaran HAM berat saja.

Terakhirapa harapan Anda kepada korban terorisme yang belum terpenuhi haknya?

Hak-hak itu harus diperjuangkan, harus direbut. Dia bisa kita raih dari hanya sekadar lembaran pengumuman. Hidup ini berat, dinamikanya beragam, sehingga korban harus didorong dari objek menjadi subjek. Keberadaan AIDA menurut saya sangat mendukung teman-teman korban terorisme meraih haknya. (MLM)[SWD]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 1), Dari Kenek Angkot hingga Merantau ke Kota

Namanya hanya satu kata, Sudirman. Pemuda kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditakdirkan hidup di keluarga yang sederhana. Penghasilan orang tuanya cukup pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga. Jadilah ia sejak masih sekolah sudah terbiasa mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kenek angkot. Setelah lulus SMA, Sudirman merantau ke Jawa...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Laporan investigasi Kompas tertanggal 27 Juli 2026 menyingkap sebuah realitas kelam dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Terkuaknya skandal sejumlah guru besar yang mendalangi konferensi internasional fiktif—bahkan...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...