HomeWawancaraHak-hak Itu Harus Diperjuangkan,...

Hak-hak Itu Harus Diperjuangkan, Harus Direbut

Korban terorisme telah dijamin hak-haknya oleh negara berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Sungguh disayangkan, pemenuhan hak-hak korban terorisme tak kunjung terealisasi sampai sekarang. Pada Rabu (27/5/2015) tim AIDA mewawancarai Deputi Divisi Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, tentang permasalahan tersebut. Apa pandangannya terkait hak-hak korban terorisme, di mana masalahnya? Berikut petikan wawancaranya:

Sesuai dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, para korban terorisme mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Namun hingga kini hak-hak korban belum juga terpenuhi. Apa sebenarnya kendala yang menghambat pemenuhan hak korban?

Merujuk pada UU Antiterorisme dan UU LPSK, memang korban terorisme diatur haknya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Putusan sidang kasus JW Marriott tahun 2004menurut saya sangatberharga karena di situ muncul pengakuan negara harus memenuhi hak-hak korban sesuai yang tertera dalam UU. Walaupun nilainya mungkin dirasa tidak cukup, tapi pengakuan itu penting bahwa ada hak-hak korban.

Tetapi, masalahnya begini. Kami sadar LPSK adalah lembaga yang tepat untuk mengakomodasi, menjembatani teman-teman korban terorisme mendapatkan haknya, mulai dari hak rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, restitusi sampai pada kompensasi juga. Kalau pemenuhan hak rehabilitasi saya pikir bisa segera dilakukan, artinya tidak begitu ada masalah. Tetapi, khusus pemenuhan hak kompensasi, LPSK harus berhubungan dengan Kementerian Keuangan. Anggaran untuk memberikan ganti rugi kepada para korban yang terenggut nyawanya, yang luka berat atau luka ringan, itu semua dananya ada di Kementerian Keuangan.

Untuk menuju ke pencairan dana di sana, kita tidak bisa mengabaikan aturan sesuai kaidah bagaimana menggunakan APBN. Artinya, LPSK membutuhkan semacam surat keterangan dari lembaga pemerintah yang terkait yang dapat menjelaskan secara pasti bahwa para korban terorisme itu adalah nama-nama berikut ini. Sebelum ke sana, mungkin polisi atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau lembaga pemerintah lainnya tentu mereka melakukan investigasi untuk memastikan benar bahwa nama-nama yang tercantum adalah korban aksi teror di satu tempat tertentu, misalnya begitu. Sekali lagi, LPSK membutuhkan itu.

Dari situ, mekanisme pemberian kompensasi bisa kita perjuangkan misalnya dengan menganalogikan pemberian kompensasi kepada korban pelanggaran HAM berat. Mengambil pelajaran dari kasus pelanggaran HAM berat, kami mendapatkan surat keterangan dari Komnas HAM bahwa nama-nama ini benar merupakan korban dan berhak mendapatkan hak kompensasi.

Harus ada terobosan berani dari LPSK untuk memulai proses pemenuhan hak kepada korban terorisme, termasuk kompensasi. Anda setuju dengan hal ini?

Yang menjadi titik penting untuk melihat pengaturan kompensasi dalam Perppu Antiterorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU, adalah negara memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk membayar, dan pada konteks negara itulah semua mekanisme ada aturannya. UU ini menurut saya belum selesai karena belum diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pertanyaannya buat Menteri Keuangan, bagaimana caranya membayarkan kalau tidak ada aturan yang rinci. Pemerintah sebagai representasi negara melakukan kegiatan,termasuk penggunaan anggaran, itu harus dipertanggungjawabkan. Bukan hanya siapakah yang menerima pembayaran itu dan uang yang dikeluarkan itu benar tetapi juga apakah ada dasar pengaturan yang membuat uang itu bisa dikeluarkan. Saya pikir ini yang mungkin saja menjadi salah satu kesulitan, kendala bagi Menteri Keuangan, tentang bagaimana ini dibayarkan, siapa eksekutornya, yang mana putusan pengadilannya.

Jadi, soal ini menurut saya juga harus dituntaskan karena kalau Menteri Keuangan tidak punya dasar untuk mengeluarkan uang itu, mereka bisa bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Memang mengeluarkan uang dari APBN sebagai kompensasi kepada korban terorisme bukan kejahatan, toh memang diperintahkan hakim, tapi dasar aturannya membelanjakan uang itu sendiri apa.

Pemberian bantuan nonkompensasi juga tidak kalah pentingnya bagi korban terorisme. Apa langkah LPSK agar pemenuhan hak rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial segera terwujud dan tidak terhambat oleh kompensasi?

Menyangkut bantuan medis, psikologis dan psikososial itu saya rasa jalannya harus lebih cepat dengan tetap merujuk, menganalogikan kepada penanganan kasus pelanggaran HAM berat, yaitu tetap membutuhkan surat keterangan korban dari lembaga terkait, dalam hal ini kepolisian atau BNPT. Tetap itu menjadi dasar kami untuk mendapatkan kepastian, konfirmasi dari pihak-pihak yang berwenang bahwa si pemohon benar adalah korban. Ini merupakan salah satu hak yang harus dipenuhi dalam konteks layanan pemerintah, bahwa negara gagal melindungi hak keamanan warganya. Apalagi kalau kita mendengar kisah dari korban terorisme ada yang hingga kini masih harus meminum obat, cacat seumur hidup, tentu saya sangat setuju pemerintah segera mewujudkan program rehabilitasinya kepada para korban.

Apa langkah LPSK paling dekat untuk menemukan solusi atas permasalahan ini?

Kita sedang dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemenuhan hak korban aksi terorisme. PP-nya saat ini sudah disusun oleh LPSK, juga tentu bekerja dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kemenkum HAM. Saya belum melihat detailnya seperti apa tetapi kami memperjuangkan pengaturan soal kompensasi baik untuk korban pelanggaran HAM berat maupun terorisme itu tentu akan diatur sejelas-jelasnya. Kalau kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat aturannya sudah ada di PP No. 44  tahun 2008, namun kasus terorisme belum, artinya masih disendirikan. Sebenarnya soal terorisme bisa menggunakan PP No. 44 tahun 2008 menyangkut soal kompensasi, restitusi dan bantuan psiklogis. Namun, kalau menyangkut kompensasi, baru yang menyangkut pada pelanggaran HAM berat saja.

Terakhirapa harapan Anda kepada korban terorisme yang belum terpenuhi haknya?

Hak-hak itu harus diperjuangkan, harus direbut. Dia bisa kita raih dari hanya sekadar lembaran pengumuman. Hidup ini berat, dinamikanya beragam, sehingga korban harus didorong dari objek menjadi subjek. Keberadaan AIDA menurut saya sangat mendukung teman-teman korban terorisme meraih haknya. (MLM)[SWD]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...