HomeOpiniPencegahan Terorisme dan Hak...

Pencegahan Terorisme dan Hak Korban

Usai serangan teror bom menerjang Kampung Melayu Jakarta Timur akhir Mei lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar pembahasan revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR RI lekas diselesaikan. UU terorisme baru diharapkan menjadi payung hukum penguatan pencegahan aksi terorisme.
Revisi UU Terorisme sangat berfokus pada aspek pencegahan. Sejumlah isu yang muncul antara lain pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, perpanjangan masa penangkapan (penahanan), dan pengucilan terduga terorisme. Penguatan ini merespons perkembangan subur Islamic State of Iraq and Syam (ISIS) yang menuai simpati di banyak negara, termasuk Indonesia.
Negeri ini memiliki trauma mendalam terhadap kelompok jihadis transnasional semacam ISIS. Pada dasawarsa 2000, sebagian besar aksi teror bom di Indonesia didalangi oleh veteran perang Afghanistan yang berafiliasi kepada Alqaeda melalui Jamaah Islamiyah. Janji surga para petinggi ISIS berhasil membuai ratusan WNI berhijrah sukarela ke Suriah untuk bernaung dalam khilafah. Sementara yang tak memiliki kemampuan hijrah, dianjurkan melakukan amaliyat irhabiyah (aksi teror) di dalam negeri yang diyakini sebagai jihad fi sabilillah. Hal itu terimplementasikan dalam sejumlah serangan, antara lain di Jalan Thamrin Jakarta Januari 2016 dan Bom Kampung Melayu bulan lalu.
Aspek yang terlewat dari diskursus pencegahan dalam revisi UU Terorisme adalah peran penyintas (korban selamat). Sebagai saksi hidup kekejaman terorisme, penyintas sangat potensial menjadi agen perdamaian. Kisah hidupnya diharapkan memantik empati dan simpati kemanusiaan. Dengan menyaksikan langsung dahsyatnya dampak terorisme yang tampak dari kondisi fisik penyintas, mereka yang telah terindoktrinasi radikalisme agama diharapkan berpikir ulang untuk melakukan kekerasan.
Pendekatan afektif ini bisa menjadi alternatif atas pola kampanye antiradikalisme dan deradikalisasi yang selama ini lebih mengedepankan pendekatan kognitif (adu argumentasi keagamaan). Tak ada salahnya revisi UU terorisme ini juga menempatkan penyintas terorisme sebagai salah satu aktor utama pembangunan perdamaian dan kontraradikalisasi.
Tentu tak semua penyintas terorisme dapat menjadi juru perdamaian yang kuat. Namun melalui pembekalan yang memadai, naturalitas suara penyintas sangat potensial meluluhkan hati orang-orang yang telah terindoktrinasi radikalisme-terorisme. Dalam pengalaman AIDA, lembaga di mana penulis bekerja, sejumlah penyintas sanggup bertemu dan berdialog secara intim dengan sejumlah narapidana terorisme di dalam Lapas, bahkan dengan teroris yang terlibat aktif dalam serangan yang mencederai dirinya.
Namun sebelum memberdayakan penyintas terorisme sebagai juru kampanye perdamaian, seyogyanya negara memastikan hak-hak mereka, khususnya rehabilitasi medis dan psikis, serta menjamin hak-hak lainnya dapat terlaksana tanpa prosedur yang rumit. Semua itu adalah bentuk pertanggungjawaban negara atas kegagalannya menjamin keamanan warga.
Korban terorisme adalah “martir” negara, sebab selalu ada keterkaitan antara motif terorisme dengan kebijakan negara. Hampir seluruh pelaku terorisme di Indonesia menyatakan kekecewaannya karena Republik ini tidak menerapkan syariat Islam sebagai landasan konstitusional. Secara pribadi, korban tak mempunyai masalah dengan teroris. Namun mereka harus kehilangan nyawa, anggota tubuh, mata pencaharian, dan lainnya akibat ulah teroris.
Dalam banyak kasus yang penulis temui, tanggung jawab negara dalam pembiayaan medis korban terorisme hanya seumur jagung. Padahal sebagian penyintas harus mendapatkan perawatan medis seumur hidup. Karena itu sangat penting negara memastikan jaminan pembiayaan rehabilitasi medis dan psikis korban terorisme hingga sembuh. Revisi UU terorisme adalah momentum tepat.
Sementara kompensasi korban yang diatur dalam UU Terorisme tak pernah terlaksana karena prosedur yang rumit. Kompensasi diberikan oleh negara atas dasar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara terorisme. Klausul ini menjiplak pasal 35 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sejauh ini praktik kompensasi korban tindak pidana telah banyak terlaksana kepada korban pelanggaran HAM berat berdasarkan UU Pengadilan HAM. Sementara bagi korban salah prosedur penegakan hukum berdasarkan PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP (telah direvisi menjadi PP No. 92 Tahun 2015). Dalam dua kasus tersebut, pelakunya adalah alat negara, karena itu negara lah yang wajib memberikan ganti rugi.
Sementara terorisme dilakukan oleh warga sipil. Jaksa Penuntut Umum sebagai pengacara negara barangkali merasa gamang harus menuntut “kliennya” sendiri atas kejahatan yang dilakukan oleh warga sipil non aparat. Maka tak mengherankan, pada awal November 2016, permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengajukan kompensasi bagi sembilan orang korban Teror Thamrin melalui tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Fahrudin (terdakwa Teror Thamrin) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Jaksa urung membacakan tuntutan kompensasi korban itu.
Seyogyanya revisi UU terorisme mengubah ketentuan pencairan kompensasi korban terorisme. Bukan lagi berdasarkan amar putusan pengadilan, melainkan kajian mendalam lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh UU.
Aksi terorisme mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis para korban dalam rentang waktu panjang. Rehabilitasi dan kompensasi bermanfaat mengembalikan kualitas hidupnya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Karena itu kompensasi bukan sekadar santunan karitatif seperti diterima oleh para korban dan keluarganya selama ini. Nominal kompensasi harus ditaksir berdasarkan kerugian korban atau keluarga yang ditanggungnya.
Tak ada yang berharap terorisme kembali terjadi. Namun jika tragedi itu tak terhindarkan, setidaknya penderitaan korban terorisme tak berlipat ganda karena lemahnya kepedulian negara. Jika diberdayakan, korban yang telah menjadi penyintas adalah agen kampanye perdamaian yang efektif.
*Artikel ini pernah dimuat di Tempo.co 3 Juli 2017

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...