HomeOpiniPencegahan Terorisme dan Hak...

Pencegahan Terorisme dan Hak Korban

Usai serangan teror bom menerjang Kampung Melayu Jakarta Timur akhir Mei lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar pembahasan revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR RI lekas diselesaikan. UU terorisme baru diharapkan menjadi payung hukum penguatan pencegahan aksi terorisme.
Revisi UU Terorisme sangat berfokus pada aspek pencegahan. Sejumlah isu yang muncul antara lain pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, perpanjangan masa penangkapan (penahanan), dan pengucilan terduga terorisme. Penguatan ini merespons perkembangan subur Islamic State of Iraq and Syam (ISIS) yang menuai simpati di banyak negara, termasuk Indonesia.
Negeri ini memiliki trauma mendalam terhadap kelompok jihadis transnasional semacam ISIS. Pada dasawarsa 2000, sebagian besar aksi teror bom di Indonesia didalangi oleh veteran perang Afghanistan yang berafiliasi kepada Alqaeda melalui Jamaah Islamiyah. Janji surga para petinggi ISIS berhasil membuai ratusan WNI berhijrah sukarela ke Suriah untuk bernaung dalam khilafah. Sementara yang tak memiliki kemampuan hijrah, dianjurkan melakukan amaliyat irhabiyah (aksi teror) di dalam negeri yang diyakini sebagai jihad fi sabilillah. Hal itu terimplementasikan dalam sejumlah serangan, antara lain di Jalan Thamrin Jakarta Januari 2016 dan Bom Kampung Melayu bulan lalu.
Aspek yang terlewat dari diskursus pencegahan dalam revisi UU Terorisme adalah peran penyintas (korban selamat). Sebagai saksi hidup kekejaman terorisme, penyintas sangat potensial menjadi agen perdamaian. Kisah hidupnya diharapkan memantik empati dan simpati kemanusiaan. Dengan menyaksikan langsung dahsyatnya dampak terorisme yang tampak dari kondisi fisik penyintas, mereka yang telah terindoktrinasi radikalisme agama diharapkan berpikir ulang untuk melakukan kekerasan.
Pendekatan afektif ini bisa menjadi alternatif atas pola kampanye antiradikalisme dan deradikalisasi yang selama ini lebih mengedepankan pendekatan kognitif (adu argumentasi keagamaan). Tak ada salahnya revisi UU terorisme ini juga menempatkan penyintas terorisme sebagai salah satu aktor utama pembangunan perdamaian dan kontraradikalisasi.
Tentu tak semua penyintas terorisme dapat menjadi juru perdamaian yang kuat. Namun melalui pembekalan yang memadai, naturalitas suara penyintas sangat potensial meluluhkan hati orang-orang yang telah terindoktrinasi radikalisme-terorisme. Dalam pengalaman AIDA, lembaga di mana penulis bekerja, sejumlah penyintas sanggup bertemu dan berdialog secara intim dengan sejumlah narapidana terorisme di dalam Lapas, bahkan dengan teroris yang terlibat aktif dalam serangan yang mencederai dirinya.
Namun sebelum memberdayakan penyintas terorisme sebagai juru kampanye perdamaian, seyogyanya negara memastikan hak-hak mereka, khususnya rehabilitasi medis dan psikis, serta menjamin hak-hak lainnya dapat terlaksana tanpa prosedur yang rumit. Semua itu adalah bentuk pertanggungjawaban negara atas kegagalannya menjamin keamanan warga.
Korban terorisme adalah “martir” negara, sebab selalu ada keterkaitan antara motif terorisme dengan kebijakan negara. Hampir seluruh pelaku terorisme di Indonesia menyatakan kekecewaannya karena Republik ini tidak menerapkan syariat Islam sebagai landasan konstitusional. Secara pribadi, korban tak mempunyai masalah dengan teroris. Namun mereka harus kehilangan nyawa, anggota tubuh, mata pencaharian, dan lainnya akibat ulah teroris.
Dalam banyak kasus yang penulis temui, tanggung jawab negara dalam pembiayaan medis korban terorisme hanya seumur jagung. Padahal sebagian penyintas harus mendapatkan perawatan medis seumur hidup. Karena itu sangat penting negara memastikan jaminan pembiayaan rehabilitasi medis dan psikis korban terorisme hingga sembuh. Revisi UU terorisme adalah momentum tepat.
Sementara kompensasi korban yang diatur dalam UU Terorisme tak pernah terlaksana karena prosedur yang rumit. Kompensasi diberikan oleh negara atas dasar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara terorisme. Klausul ini menjiplak pasal 35 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sejauh ini praktik kompensasi korban tindak pidana telah banyak terlaksana kepada korban pelanggaran HAM berat berdasarkan UU Pengadilan HAM. Sementara bagi korban salah prosedur penegakan hukum berdasarkan PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP (telah direvisi menjadi PP No. 92 Tahun 2015). Dalam dua kasus tersebut, pelakunya adalah alat negara, karena itu negara lah yang wajib memberikan ganti rugi.
Sementara terorisme dilakukan oleh warga sipil. Jaksa Penuntut Umum sebagai pengacara negara barangkali merasa gamang harus menuntut “kliennya” sendiri atas kejahatan yang dilakukan oleh warga sipil non aparat. Maka tak mengherankan, pada awal November 2016, permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengajukan kompensasi bagi sembilan orang korban Teror Thamrin melalui tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Fahrudin (terdakwa Teror Thamrin) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Jaksa urung membacakan tuntutan kompensasi korban itu.
Seyogyanya revisi UU terorisme mengubah ketentuan pencairan kompensasi korban terorisme. Bukan lagi berdasarkan amar putusan pengadilan, melainkan kajian mendalam lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh UU.
Aksi terorisme mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis para korban dalam rentang waktu panjang. Rehabilitasi dan kompensasi bermanfaat mengembalikan kualitas hidupnya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Karena itu kompensasi bukan sekadar santunan karitatif seperti diterima oleh para korban dan keluarganya selama ini. Nominal kompensasi harus ditaksir berdasarkan kerugian korban atau keluarga yang ditanggungnya.
Tak ada yang berharap terorisme kembali terjadi. Namun jika tragedi itu tak terhindarkan, setidaknya penderitaan korban terorisme tak berlipat ganda karena lemahnya kepedulian negara. Jika diberdayakan, korban yang telah menjadi penyintas adalah agen kampanye perdamaian yang efektif.
*Artikel ini pernah dimuat di Tempo.co 3 Juli 2017

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 1)

Setiap orang butuh rumah. Baik dalam arti fisik, tempat di mana ia berasal dan menuju pulang, maupun secara substantif ruang di mana ia selalu diterima dan dicintai oleh keluarga. Choirul Ihwan, pria asal Madiun, Jawa Timur, ialah satu dari sekian orang yang merasa kehilangan rumah itu sejak...

Syariat Allah Memerintahkan Kebaikan

Aliansi Indonesia Damai- Syariat Allah Swt itu memerintahkan umat manusia untuk berbuat kebaikan bukan keburukan atau kejahatan. Siapa pun yang melakukan kejahatan atau keburukan maka telah melanggar syariat Allah Swt. Demikian pernyataan mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery...