HomeOpiniPerlindungan HAM Korban Terorisme

Perlindungan HAM Korban Terorisme

Bicara soal hak asasi manusia (HAM) hampir semua orang sepakat bahwa aksi terorisme merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat di samping kejahatan perang, pembasmian etnis, atau juga penggunaan senjata kimia. Di Indonesia, rentetan aksi terorisme yang telah terjadi sejak tahun 2000 hingga kasus-kasus terbaru seperti teror Bom Thamrin dan Bom Samarinda tahun lalu sejatinya juga merupakan kasus pelanggaran HAM. Kelompok teroris begitu tega meledakkan bom di jalan raya, hotel, kawasan wisata, kafe, bahkan tempat ibadah, demi kepentingan politik mereka.

Aksi terorisme melahirkan para korban, yaitu masyarakat sipil yang tak tahu menahu tentang konflik yang dipersoalkan kelompok teroris. Di antara para korban ada yang sekadar lewat, nongkrong, mampir makan, atau sedang bekerja mencari nafkah di lokasi-lokasi kejadian teror. Ratusan korban telah meninggal dunia akibat serangan terorisme sementara ratusan lainnya mengalami penderitaan menahun akibat kejahatan luar biasa itu. Sebagian mereka mengalami cacat seumur hidup karena kehilangan anggota tubuh, sebagian lainnya mengalami luka psikologis yang hingga kini belum sepenuhnya dapat dipulihkan.

Derita akibat serangan teror tak berhenti di situ. Ketika serangan terorisme berhasil membunuh nyawa manusia, pada saat yang sama tercipta anak-anak yatim atau piatu yang kehilangan orang tuanya, tercipta keluarga yang kehilangan tulang punggungnya, tercipta kemiskinan -atau setidaknya ancaman kemiskinan- yang tersistem. Dari alasan ini kita mengetahui betapa terorisme adalah kezaliman dan merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata.

Dalam perspektif Islam, manusia digambarkan oleh Al-Quran sebagai makhluk yang paling sempurna, mulia, serta terhormat. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM tidak lain merupakan tuntutan Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya. Dalam Islam, sebagaimana dinyatakan oleh pemikir muslim Abu al-A’la al-Maududi (1967), HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan oleh Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau pihak mana pun. Hak-hak yang diberikan tersebut bersifat permanen atau kekal.

Gagasan Islam tentang HAM berpijak pada konsep tauhid, yaitu pengakuan keesaan Allah yang tergambar dari ungkapan syahadat, la ilaha illa Allah, tiada tuhan/sesembahan selain Allah. Konsep ketauhidan mengandung inti persamaan dan persaudaraan seluruh manusia. Tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk, benda tak bernyawa, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan manusia. HAM merupakan standar normatif yang ditetapkan Allah atau dibuat manusia berdasarkan firman Allah untuk mengatur hubungan sesama manusia baik antarindividu, antarmasyarakat, maupun antarnegara. Pengakuan adanya hak asasi yang melekat pada diri setiap manusia bermakna pengakuan adanya kewajiban yang harus ditunaikan terhadap umat manusia.

Akan tetapi, dengan lihai para teroris justru mengklaim bahwa aksi teror yang mereka lakukan adalah tuntunan yang diajarkan dalam Islam. Mereka mengesampingkan fakta betapa Islam menganjurkan pemeluknya untuk menghormati umat agama lain. Yang mereka tonjolkan adalah ayat Alquran yang menganjurkan untuk membunuh kaum di luar Islam. Padahal, ayat-ayat suci Alquran selalu terkait dengan konteks sosial yang membingkai wacana tentang sebab ayat tersebut turun. Kelompok teroris tak pernah peduli akan aspek sosial kemasyarakatan setiap melancarkan serangan. Belakangan ini bahkan umat muslim yang berseberangan dengan pemahaman keagamaan mereka pun juga menjadi sasaran teror karena dinilai telah kafir.

Menimbang kekejaman terorisme yang melahirkan berbagai penderitaan korban mestinya membuat negara menyadari bahwa aspek perlindungan HAM korban teror wajib diperkuat. Memperkuat perlindungan HAM korban terorisme menurut hemat penulis adalah dengan menjamin hak-hak mereka sebagai korban aksi terorisme, yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terpenuhi.

Dalam UU No. 15/2003, disebutkan bahwa korban terorisme berhak mendapatkan hak restitusi dan kompensasi. Restitusi, ganti rugi kepada korban yang dibayarkan oleh pelaku, hampir pasti tak dapat diharapkan. Mirisnya, hak kompensasi atau ganti rugi negara kepada korban karena gagal memberikan rasa aman, juga tak pernah terbayarkan sebab pemberian kompensasi menurut UU tersebut mensyaratkan adanya putusan pengadilan. Berdasarkan pengalaman Aliansi Indonesia Damai (AIDA), lembaga yang beperhatian terhadap korban terorisme, dari ratusan korban terorisme yang ada di Indonesia, mulai korban Bom Bali 2002 hingga korban Bom Thamrin 2016, belum ada satu pun yang mendapatkan kompensasi dari negara.

Hak-hak korban terorisme dalam UU No. 15/2003 yang terabaikan ini harus menjadi perhatian bersama seiring dengan adanya rencana revisi UU tersebut yang kini tengah digodok pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Selama hak kompensasi belum terbayarkan, selama itu pula negara menanggung hutang kepada para korban terorisme.

Sementara itu, hak-hak korban terorisme yang diatur dalam UU No. 31/2014 mencakup bantuan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU tersebut, telah mulai memberikan hak-hak kepada sebagian korban. Dari ratusan korban terorisme yang ada di Indonesia, LPSK baru dapat menjangkau puluhan di antara mereka disebabkan bermacam kendala, termasuk tentang assessment korban.

Menangani korban terorisme memang hal baru bagi LPSK mengingat selama ini lembaga tersebut lebih banyak mengurusi korban pelanggaran HAM berat. Dalam memberikan hak-hak kepada korban pelanggaran HAM berat, LPSK berdasarkan pada surat keterangan korban yang didapat dari Komnas HAM. Sementara itu, menghadapi korban terorisme LPSK terkesan kebingungan tentang siapa yang berwenang menentukan korban. Lembaga tersebut mengambil langkah hati-hati dalam melakukan penelusuran tentang korban sebab tak mau disalahkan dalam membelanjakan anggaran negara. Menurut hemat penulis, ke depan LPSK harus didukung untuk dapat menjangkau lebih banyak lagi korban terorisme sehingga negara benar-benar bekerja konstitusional dengan melaksanakan amanat UU.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...