HomeOpiniMenghadirkan Negara bagi Korban...

Menghadirkan Negara bagi Korban Terorisme

Bunyi ayat 1 Pasal 34 UUD 1945 tentang fakir miskin dan anak telantar yang dipelihara oleh negara nyaris tak terdengar dalam kesaksian mereka. Justru yang sangat keras terdengar adalah teriakan para korban bom yang harus diabaikan di sejumlah rumah sakit selama berjam-jam bahkan berhari-hari karena belum ada pihak yang menjamin, khususnya dari pemerintah.

Padahal, pada saat-saat kritis seperti ini, mereka yang terluka bahkan terbakar akibat ledakan bom harus segera mendapatkan penanganan medis. Tak cukup hanya sampai di situ, pelbagai macam derita yang dialami oleh para korban bom terorisme terus berkepanjangan seiring dengan terus berlanjutnya dampak fisik dan psikis yang mereka alami pascaledakan bom.

Sedangkan, pelbagai macam bantuan dari banyak pihak, termasuk dari pemerintah, hanya berlangsung sampai pada waktu-waktu tertentu. Padahal bermacam dampak fisik dan psikis dari ledakan bom tersebut banyak yang terus berkelanjutan, bahkan hingga hari ini.

Bahaya Laten

Ditinjau dari perspektif ketahanan nasional, Indonesia sangat rentan terhadap ancaman terorisme maupun aksi-aksi kekerasan lainnya. Tidak sematamata karena ketahanan nasional berpijak pada aspek-aspek yang bersifat alamiah maupun kemasyarakatan seperti tesisnya Hendropriyono (Terorisme: Fundamentalisme Kristen, Yahudi, dan Islam , 2009).

Melainkan juga karena pilihan sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan kemudian melahirkan revolusi dunia maya atau revolusi sosial media. Dalam semangat revolusi dunia maya, nyaris tak ada bedanya antara dunia maya dan dunia nyata.

Semua pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memperjuangkan, bahkan meneguhkan dirinya sebagai kebenaran, termasuk di dalamnya adalah kelompok teroris dan saudara-saudaranya.

Dalam kajian terorisme mutakhir, dunia maya atau sosial media bahkan telah dijadikan sebagai salah satu strategi utama oleh jaringan yang sarat dengan aksi kekerasan ini, baik untuk berkomunikasi dengan sesama mereka, merekrut pengikut baru bahkan menyerang dan mengancam para lawannya.

Pelbagai macam ancaman yang disampaikan oleh orang-orang NIIS terhadap aparat keamanan Indonesia beserta pihak-pihak yang kerap mendukung NKRI secara konsisten (seperti NU dan lainnya) bisa dijadikan sebagai salah satu contoh dari yang telah disampaikan. Di sinilah titik rawan demokrasi dengan kebebasan yang dijunjungnya.

Persis seperti pernah disampaikan oleh filsuf muslim dan pemikir kenegaraan terkemuka, Ibnu Sina (980- 1037), karena demokrasi memberikan ruang yang sama bagi elite dan masyarakat biasa (fadiluhum wa danihim ), termasuk bagi mereka yang menolak bahkan memusuhi sistem demokrasi sekali pun.

Menghadirkan Negara

Apa pun yang terjadi atau yang sedang direncanakan ke depan, faktanya Indonesia telah berkalikali menjadi saksi bisu bagi berbagai macam serangan dan ledakan bom terorisme, mulai dari Bom Bali I, Bom Bali II, Bom JW Marriot I, Bom JW Marriot II, Bom Kuningan di depan Kedutaan Australia, dan sejumlah aksi terorisme lainnya.

Dan sejauh ini telah ada ratusan bahkan ribuan masyarakat tak berdosa yang harus menjadi korban kekerasan terorisme yang ada. Bahkan, kebanyakan dari para korban harus mengalami pelbagai macam ketidakadilan hidup, sebagaimana telah disampaikan di atas. Oleh karenanya, dibutuhkan adanya komitmen bersama, khususnya dari pemerintah dan segenap elite bangsa ini, untuk menghadirkan negara bagi masyarakat, utamanya bagi mereka yang menjadi korban kekerasan aksi terorisme.

Dalam hemat penulis, kehadiran negara seperti ini bisa diwujudkan melalui tiga hal utama berikut. Pertama, memberlakukan regulasi khusus terkait dengan korban terorisme, baik regulasi terkait dengan masa-masa kritis/pada saat baru terjadi kekerasan t e r o r i s m e ataupun regulasi terkait kehidupan korban terorisme setelah kejadian. Regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memastikan (kalau terjadi aksi terorisme) tidak ada lagi korban yang diabaikan di sejumlah rumah sakit hanya karena belum ada jaminan dari pemerintah.

Sebagaimana regulasi ini juga dibutuhkan untuk memastikan para korban bom terorisme mendapatkan semua haknya sampai mereka benar-benar sembuh, baik secara fisik maupun psikis. Toh, apa pun alasannya, pada akhirnya aksi terorisme terjadi karena kelalaian negara.

Maka, sudah sewajibnya negara untuk menanggung seluruh akibat yang terjadi akibat kelalaiannya tersebut, khususnya akibat-akibat yang dialami oleh para korban bom. Setahu penulis, hingga hari ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang korban terorisme dengan semua haknya.

Ketentuan tentang korban beserta hak-haknya hanyalah bersifat ”dititipkan” dalam sejumlah perundang-undangan maupun peraturan yang lain, seperti dalam Undang-Undang (UU) terkait Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) No 31 Tahun 2014, UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Perpres No 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Kedua, penguatan perundang- undangan terkait dengan upaya pemberantasan dan pencegahan terorisme dan radikalisme, mencakup ujaran kebencian seperti pengkafiran, pemurtadan dan ujaran kebencian lainnya. Perundang- undangan harus sedini mungkin bisa mencegah terjadinya terorisme, seperti gejala radikalisme dalam bentuk pengkafiran ataupun pemurtadan pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

Begitu juga dengan tindakan anarkistis seperti melakukan perusakan dan main hakim sendiri, walaupun hal itu dilakukan atas nama ajaran tertentu. Karena pada umumnya, radikalisme dan anarkisme kerap berkembang menjadi terorisme. Ketiga, koordinasi dan sinergi di antara lembaga-lembaga yang bersifat antiterorisme, baik lembaga pemerintahan maupun non-pemerintah.

Koordinasi dan sinergi ini sangat penting dilakukan mengingat terorisme bersifat multifaktor. Oleh karenanya, penanganannya pun membutuhkan kebersamaan dari semua pihak. Menghadirkan negara melalui tiga hal di atas sangatlah penting sebagai langkah konkret agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan terorisme.

Melalui kehadiran negara, mereka yang sudah menjadi korban terorisme pun bisa mendapatkan semua haknya. Hingga para korban terorisme juga bisa bekerja sama untuk memastikan tidak ada lagi pihak mana pun yang melakukan aksi terorisme, khususnya di Indonesia.

Sumber : http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2016-01-02 

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...