HomeOpiniMenghadirkan Negara bagi Korban...

Menghadirkan Negara bagi Korban Terorisme

Bunyi ayat 1 Pasal 34 UUD 1945 tentang fakir miskin dan anak telantar yang dipelihara oleh negara nyaris tak terdengar dalam kesaksian mereka. Justru yang sangat keras terdengar adalah teriakan para korban bom yang harus diabaikan di sejumlah rumah sakit selama berjam-jam bahkan berhari-hari karena belum ada pihak yang menjamin, khususnya dari pemerintah.

Padahal, pada saat-saat kritis seperti ini, mereka yang terluka bahkan terbakar akibat ledakan bom harus segera mendapatkan penanganan medis. Tak cukup hanya sampai di situ, pelbagai macam derita yang dialami oleh para korban bom terorisme terus berkepanjangan seiring dengan terus berlanjutnya dampak fisik dan psikis yang mereka alami pascaledakan bom.

Sedangkan, pelbagai macam bantuan dari banyak pihak, termasuk dari pemerintah, hanya berlangsung sampai pada waktu-waktu tertentu. Padahal bermacam dampak fisik dan psikis dari ledakan bom tersebut banyak yang terus berkelanjutan, bahkan hingga hari ini.

Bahaya Laten

Ditinjau dari perspektif ketahanan nasional, Indonesia sangat rentan terhadap ancaman terorisme maupun aksi-aksi kekerasan lainnya. Tidak sematamata karena ketahanan nasional berpijak pada aspek-aspek yang bersifat alamiah maupun kemasyarakatan seperti tesisnya Hendropriyono (Terorisme: Fundamentalisme Kristen, Yahudi, dan Islam , 2009).

Melainkan juga karena pilihan sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan kemudian melahirkan revolusi dunia maya atau revolusi sosial media. Dalam semangat revolusi dunia maya, nyaris tak ada bedanya antara dunia maya dan dunia nyata.

Semua pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memperjuangkan, bahkan meneguhkan dirinya sebagai kebenaran, termasuk di dalamnya adalah kelompok teroris dan saudara-saudaranya.

Dalam kajian terorisme mutakhir, dunia maya atau sosial media bahkan telah dijadikan sebagai salah satu strategi utama oleh jaringan yang sarat dengan aksi kekerasan ini, baik untuk berkomunikasi dengan sesama mereka, merekrut pengikut baru bahkan menyerang dan mengancam para lawannya.

Pelbagai macam ancaman yang disampaikan oleh orang-orang NIIS terhadap aparat keamanan Indonesia beserta pihak-pihak yang kerap mendukung NKRI secara konsisten (seperti NU dan lainnya) bisa dijadikan sebagai salah satu contoh dari yang telah disampaikan. Di sinilah titik rawan demokrasi dengan kebebasan yang dijunjungnya.

Persis seperti pernah disampaikan oleh filsuf muslim dan pemikir kenegaraan terkemuka, Ibnu Sina (980- 1037), karena demokrasi memberikan ruang yang sama bagi elite dan masyarakat biasa (fadiluhum wa danihim ), termasuk bagi mereka yang menolak bahkan memusuhi sistem demokrasi sekali pun.

Menghadirkan Negara

Apa pun yang terjadi atau yang sedang direncanakan ke depan, faktanya Indonesia telah berkalikali menjadi saksi bisu bagi berbagai macam serangan dan ledakan bom terorisme, mulai dari Bom Bali I, Bom Bali II, Bom JW Marriot I, Bom JW Marriot II, Bom Kuningan di depan Kedutaan Australia, dan sejumlah aksi terorisme lainnya.

Dan sejauh ini telah ada ratusan bahkan ribuan masyarakat tak berdosa yang harus menjadi korban kekerasan terorisme yang ada. Bahkan, kebanyakan dari para korban harus mengalami pelbagai macam ketidakadilan hidup, sebagaimana telah disampaikan di atas. Oleh karenanya, dibutuhkan adanya komitmen bersama, khususnya dari pemerintah dan segenap elite bangsa ini, untuk menghadirkan negara bagi masyarakat, utamanya bagi mereka yang menjadi korban kekerasan aksi terorisme.

Dalam hemat penulis, kehadiran negara seperti ini bisa diwujudkan melalui tiga hal utama berikut. Pertama, memberlakukan regulasi khusus terkait dengan korban terorisme, baik regulasi terkait dengan masa-masa kritis/pada saat baru terjadi kekerasan t e r o r i s m e ataupun regulasi terkait kehidupan korban terorisme setelah kejadian. Regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memastikan (kalau terjadi aksi terorisme) tidak ada lagi korban yang diabaikan di sejumlah rumah sakit hanya karena belum ada jaminan dari pemerintah.

Sebagaimana regulasi ini juga dibutuhkan untuk memastikan para korban bom terorisme mendapatkan semua haknya sampai mereka benar-benar sembuh, baik secara fisik maupun psikis. Toh, apa pun alasannya, pada akhirnya aksi terorisme terjadi karena kelalaian negara.

Maka, sudah sewajibnya negara untuk menanggung seluruh akibat yang terjadi akibat kelalaiannya tersebut, khususnya akibat-akibat yang dialami oleh para korban bom. Setahu penulis, hingga hari ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang korban terorisme dengan semua haknya.

Ketentuan tentang korban beserta hak-haknya hanyalah bersifat ”dititipkan” dalam sejumlah perundang-undangan maupun peraturan yang lain, seperti dalam Undang-Undang (UU) terkait Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) No 31 Tahun 2014, UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Perpres No 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Kedua, penguatan perundang- undangan terkait dengan upaya pemberantasan dan pencegahan terorisme dan radikalisme, mencakup ujaran kebencian seperti pengkafiran, pemurtadan dan ujaran kebencian lainnya. Perundang- undangan harus sedini mungkin bisa mencegah terjadinya terorisme, seperti gejala radikalisme dalam bentuk pengkafiran ataupun pemurtadan pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

Begitu juga dengan tindakan anarkistis seperti melakukan perusakan dan main hakim sendiri, walaupun hal itu dilakukan atas nama ajaran tertentu. Karena pada umumnya, radikalisme dan anarkisme kerap berkembang menjadi terorisme. Ketiga, koordinasi dan sinergi di antara lembaga-lembaga yang bersifat antiterorisme, baik lembaga pemerintahan maupun non-pemerintah.

Koordinasi dan sinergi ini sangat penting dilakukan mengingat terorisme bersifat multifaktor. Oleh karenanya, penanganannya pun membutuhkan kebersamaan dari semua pihak. Menghadirkan negara melalui tiga hal di atas sangatlah penting sebagai langkah konkret agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan terorisme.

Melalui kehadiran negara, mereka yang sudah menjadi korban terorisme pun bisa mendapatkan semua haknya. Hingga para korban terorisme juga bisa bekerja sama untuk memastikan tidak ada lagi pihak mana pun yang melakukan aksi terorisme, khususnya di Indonesia.

Sumber : http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2016-01-02 

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....