Home Berita LPSK: Pembiayaan Korban Terorisme Harus Diatur Undang-Undang
Berita - 20/04/2016

LPSK: Pembiayaan Korban Terorisme Harus Diatur Undang-Undang

SULUH BALI, Mangupura – Hingga saat ini, sejumlah kendala masih kerap dihadapi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam menangani sejumlah korban teorisme. Pasalnya, selama ini penanganan korban terorisme harus mengantongi surat keterangan dari pihak kepolisian. Sementara untuk mendapatkan surat keterangan tersebut “Selama ini kami memiliki keterbatasan karena dalam, penanganan korban terorisme kami harus mengantongi surat dari pihak kepolisian. Karena ini peristiwa pidana dan kadang kala kami kesulitan untuk mendapatkan data tersebut secara adminstratif. Karena mereka yang di tetapkan sebagai korban hanya mereka yang diperiksa sebagai saksi, sementara mereka yang tidak diperiksa sebagai saksi tidak ditetapkan sebagai korban,” kata Wakil Ketua LPSK, Erwin Partogi, Jum’at (08/04/2016).
Disisi lain, Erwin menyebutkan pembiayaan dalam penanganan korban terorisme tidaklah sedikit baik saat peristiwa maupun pasca peristiwa.
Meskipun selama ini pembiayaan korban terorisme di biayain menggunakan dana APBN melalui LPSK, tetapi sejauh ini yang diatur adalah ketika terjadi peristiwa siapa yang akan bertanggung jawab membiayai pengobatannya.
“Meskipun presiden mengatakan bahwa korban terorisme ditanggung oleh negara. Faktanya, tidak satupun kementerian sanggup untuk menutupi biaya tersebut. Akhirnya semua biaya dibantu oleh Pemda DKI Jakarta, itulah mengapa soal pembiayaan ini bukanlah hal yang tidak sederhana,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta dalam melakukan revisi undang-undang terorisme jangan hanya terfokus dalam penindakan para pelaku tindak pidana terorisme.
Namun, ada hal yang tentu harus diatur pula dalam undang-undang ketika terjadi peristiwa siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pembiayaan korban.
“Jadi, dalam pembahasan revisi undang-undang terorisme jangan terfokus pada penindakan saja. Tetapi ada hal yang mesti dipertegas, ketika terjadi peristiwa siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pembiayaan korban secara medis. Karena kalau itu tidak diatur saya takutnya akan terjadi lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dalam melakukan revisi undang-undang terorismes ada satu pasal yang menyebutkan bahwa pendanaan untuk korban terorisme bukan saja berasal dari APBN tetapi pendanaan tersebut bisa juga bersumber dari APBD.
“Kalau saja ada kalimat itu dalam undang-undang terorisme saya yakin Pemda untuk memberikan bantuan pemulihan terhadap korban terorisme. Sehingga, untuk memberikan bantuan terhadap korban terorisme mereka memiliki landasan hukum,” imbuhnya. [TS]

Sumber: http://suluhbali.co/erwin-partogi-pembiayaan-korban-terorisme-harus-diatur-undang-undang/ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *