HomeBeritaLPSK: Pembiayaan Korban Terorisme...

LPSK: Pembiayaan Korban Terorisme Harus Diatur Undang-Undang

SULUH BALI, Mangupura – Hingga saat ini, sejumlah kendala masih kerap dihadapi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam menangani sejumlah korban teorisme. Pasalnya, selama ini penanganan korban terorisme harus mengantongi surat keterangan dari pihak kepolisian. Sementara untuk mendapatkan surat keterangan tersebut “Selama ini kami memiliki keterbatasan karena dalam, penanganan korban terorisme kami harus mengantongi surat dari pihak kepolisian. Karena ini peristiwa pidana dan kadang kala kami kesulitan untuk mendapatkan data tersebut secara adminstratif. Karena mereka yang di tetapkan sebagai korban hanya mereka yang diperiksa sebagai saksi, sementara mereka yang tidak diperiksa sebagai saksi tidak ditetapkan sebagai korban,” kata Wakil Ketua LPSK, Erwin Partogi, Jum’at (08/04/2016).
Disisi lain, Erwin menyebutkan pembiayaan dalam penanganan korban terorisme tidaklah sedikit baik saat peristiwa maupun pasca peristiwa.
Meskipun selama ini pembiayaan korban terorisme di biayain menggunakan dana APBN melalui LPSK, tetapi sejauh ini yang diatur adalah ketika terjadi peristiwa siapa yang akan bertanggung jawab membiayai pengobatannya.
“Meskipun presiden mengatakan bahwa korban terorisme ditanggung oleh negara. Faktanya, tidak satupun kementerian sanggup untuk menutupi biaya tersebut. Akhirnya semua biaya dibantu oleh Pemda DKI Jakarta, itulah mengapa soal pembiayaan ini bukanlah hal yang tidak sederhana,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta dalam melakukan revisi undang-undang terorisme jangan hanya terfokus dalam penindakan para pelaku tindak pidana terorisme.
Namun, ada hal yang tentu harus diatur pula dalam undang-undang ketika terjadi peristiwa siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pembiayaan korban.
“Jadi, dalam pembahasan revisi undang-undang terorisme jangan terfokus pada penindakan saja. Tetapi ada hal yang mesti dipertegas, ketika terjadi peristiwa siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pembiayaan korban secara medis. Karena kalau itu tidak diatur saya takutnya akan terjadi lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dalam melakukan revisi undang-undang terorismes ada satu pasal yang menyebutkan bahwa pendanaan untuk korban terorisme bukan saja berasal dari APBN tetapi pendanaan tersebut bisa juga bersumber dari APBD.
“Kalau saja ada kalimat itu dalam undang-undang terorisme saya yakin Pemda untuk memberikan bantuan pemulihan terhadap korban terorisme. Sehingga, untuk memberikan bantuan terhadap korban terorisme mereka memiliki landasan hukum,” imbuhnya. [TS]

Sumber: http://suluhbali.co/erwin-partogi-pembiayaan-korban-terorisme-harus-diatur-undang-undang/ 

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...