HomeBeritaLPSK: Pembiayaan Korban Terorisme...

LPSK: Pembiayaan Korban Terorisme Harus Diatur Undang-Undang

SULUH BALI, Mangupura – Hingga saat ini, sejumlah kendala masih kerap dihadapi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam menangani sejumlah korban teorisme. Pasalnya, selama ini penanganan korban terorisme harus mengantongi surat keterangan dari pihak kepolisian. Sementara untuk mendapatkan surat keterangan tersebut “Selama ini kami memiliki keterbatasan karena dalam, penanganan korban terorisme kami harus mengantongi surat dari pihak kepolisian. Karena ini peristiwa pidana dan kadang kala kami kesulitan untuk mendapatkan data tersebut secara adminstratif. Karena mereka yang di tetapkan sebagai korban hanya mereka yang diperiksa sebagai saksi, sementara mereka yang tidak diperiksa sebagai saksi tidak ditetapkan sebagai korban,” kata Wakil Ketua LPSK, Erwin Partogi, Jum’at (08/04/2016).
Disisi lain, Erwin menyebutkan pembiayaan dalam penanganan korban terorisme tidaklah sedikit baik saat peristiwa maupun pasca peristiwa.
Meskipun selama ini pembiayaan korban terorisme di biayain menggunakan dana APBN melalui LPSK, tetapi sejauh ini yang diatur adalah ketika terjadi peristiwa siapa yang akan bertanggung jawab membiayai pengobatannya.
“Meskipun presiden mengatakan bahwa korban terorisme ditanggung oleh negara. Faktanya, tidak satupun kementerian sanggup untuk menutupi biaya tersebut. Akhirnya semua biaya dibantu oleh Pemda DKI Jakarta, itulah mengapa soal pembiayaan ini bukanlah hal yang tidak sederhana,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta dalam melakukan revisi undang-undang terorisme jangan hanya terfokus dalam penindakan para pelaku tindak pidana terorisme.
Namun, ada hal yang tentu harus diatur pula dalam undang-undang ketika terjadi peristiwa siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pembiayaan korban.
“Jadi, dalam pembahasan revisi undang-undang terorisme jangan terfokus pada penindakan saja. Tetapi ada hal yang mesti dipertegas, ketika terjadi peristiwa siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pembiayaan korban secara medis. Karena kalau itu tidak diatur saya takutnya akan terjadi lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dalam melakukan revisi undang-undang terorismes ada satu pasal yang menyebutkan bahwa pendanaan untuk korban terorisme bukan saja berasal dari APBN tetapi pendanaan tersebut bisa juga bersumber dari APBD.
“Kalau saja ada kalimat itu dalam undang-undang terorisme saya yakin Pemda untuk memberikan bantuan pemulihan terhadap korban terorisme. Sehingga, untuk memberikan bantuan terhadap korban terorisme mereka memiliki landasan hukum,” imbuhnya. [TS]

Sumber: http://suluhbali.co/erwin-partogi-pembiayaan-korban-terorisme-harus-diatur-undang-undang/ 

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...