HomeOpiniFikih Anti Terorisme

Fikih Anti Terorisme

Lalu, kenapa Muhammadiyah membela seseorang yang diduga bagian dari jaringan terorisme? Langkah pembelaan yang sangat tak populis mengingat pemerintah sedang gencar memaksimalkan agenda pemberantasan terorisme setelah serangan teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Januari lalu. Risikonya, tak sedikit kalangan salah memahami posisi dan kepentingan Muhammadiyah. Tidak terkecuali kepolisian. Nada sumbang pun tak terhindari.

“Selain untuk merawat nilai-nilai kemanusiaan, kami berkepentingan agar hukum ditegakkan. Muhammadiyah memandang kasus ini harus diungkap. Hukum harus ditegakkan. Muhammadiyah (sendiri) sudah lama memandang terorisme dan kekerasan atas nama agama merupakan sesuatu yang merusak kehidupan,” begitu jawab Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam satu wawancara dengan wartawan.

Tampaknya, perkembangan advokasi Muhammadiyah terhadap kasus ini mendorong Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti Terorisme melakukan perubahan fokus pada rancangan yang diajukan pemerintah tersebut. Kini, Pansus RUU Anti Terorisme lebih memandang urgen untuk memperkuat aspek perlindungan dan penegakan hak asasi manusia terduga teroris dan korban. Penekanan aspek ini akan disertai pembatasan kewenangan aparat penegak hukum dalam menindak terorisme (Kompas, 21/4).

Pada sisi lain, peristiwa teror Thamrin dan kasus kematian Siyono semakin memperkuat relevansi proposal penyusunan Fikih Anti Terorisme yang digagas Maarif Institute sejak Desember silam. Rangkaian diskusi kelompok terfokus pun sudah dilakukan pada akhir Februari dan Maret lalu dengan melibatkan ulama dan para pakar lintas disiplin yang menekuni kajian terorisme. Puncaknya adalah perhelatan “Halaqoh Penyusunan Buku Fikih Antiterorisme” pada 3-5 Mei 2016 di Semarang, hasil kolaborasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah dan Maarif Institute. Haedar Nashir dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam pembukaan pertemuan selama tiga hari tersebut.

Proposal ini bertujuan merumuskan perspektif Islam Indonesia mengenai persoalan terorisme dan pelbagai isu turunannya dalam rangka memastikan terpenuhinya maqashid syariat (tujuan puncak syariah) dan hak asasi manusia dengan berangkat dari tantangan terorisme di Indonesia dan dinamika globalnya.

Arah kerjanya akan mencakup pembacaan ulang secara kritis definisi terorisme dalam perspektif Islam, menggali pandangan Al Quran dan hadis mengenai terorisme dengan menyegarkan kembali pandangan para ulama serta pengkajian kembali konsep-konsep kunci keagamaan yang selama ini disalahpahami dan disalahgunakan oleh kelompok-kelompok berideologi teror, seperti irhab (teror), takfir (sesat), qital (perang), unuf (kekerasan), bughat(pemberontak), baiat, hijrah, dan khilafah. Fikih Anti Terorisme merupakan kesinambungan dan pengembangan dari diskursus Fikih Kebinekaan yang telah digulirkan pertengahan 2015.

Al Quran dan terorisme

Pada dasarnya, istilah ”terorisme” tidak ditemukan di dalam Al Quran, bahkan dalam kosakata bahasa Arab sekalipun. Isu terorisme merupakan produk zaman modern karena tidak ada sarjana Muslim klasik yang pernah mendefinisikan apa itu terorisme, ungkap Kutb Mustafa Sano. Namun, para ahli tafsir dan hukum Islam modern berpendapat bahwa kata “irhab” dalam Al Quran memiliki makna yang memperlihatkan banyak persamaan dengan konsepsi terorisme dalam kamus politik Barat. Kitab suci ini menyebut kata irhab dalam 12 tempat, begitu menurut Abdullah bin Mahfud bin Bayah. Mayoritas makna irhabdalam ayat-ayat itu merujuk pada pengertian yang identik dengan rasa ketakutan dan teror/ancaman.

Definisi hukum terorisme dalam pandangan resmi organisasi di dunia Islam baru dirumuskan pada 1998 oleh Konvensi Arab untuk Pemberantasan Terorisme. Konvensi ini merumuskan terorisme adalah segala bentuk ancaman atau aksi kekerasan, apa pun motif dan tujuannya, yang muncul sebagai upaya untuk mencapai agenda kriminal individu atau kolektif. Definisi berikutnya dikemukakan Islamic Research Academy pada 2001, yaitu tindakan mengancam keamanan dan menghancurkan kepentingan publik, martabat manusia, dan esensi kehidupan sehingga memicu tindakan agresi dan mengakibatkan kerusakan di muka bumi (Amin, 2014: 32).

El Sayid Amin percaya bahwa proyek mengkaji terorisme dalam perspektif Islam harus berangkat dari analisis teks-teks yang membedah konsep irhab(teror), quwwah (kekuatan), ‘aduuw (musuh), khususnya dalam kandungan Surat Al Anfal: 60. Penting sekali meluruskan makna kata-kata kunci itu sesuai konteks dan semangat awalnya guna mematikan justifikasi aksi terorisme atas nama perintah Al Quran, seperti klaim Al Qaedah, Boko Haram, dan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS).

Berdasarkan penelusuran Amin, pemahaman ekstrem Sayyid Qutb terhadap sejumlah konsep kunci tersebut telah berkontribusi besar pada disalahpahaminya ayat-ayat jihad oleh kelompok-kelompok berideologi teror. Ada penyimpangan. Akibatnya, mereka percaya telah diberi otoritas untuk membunuh dan melakukan kerusakan terhadap orang yang berkeyakinan berbeda.

Para penganut “Teologi Maut” itu istilah yang dipakai Buya Syafii mengabaikan prinsip dasar Al Quran, yaitu mengambil nyawa manusia dengan cara-cara melanggar hukum dan tidak adil merupakan bentuk utama kerusakan seperti diingatkan firman Tuhan, Q.S. 17: 33: “Dan, janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu yang benar”. Dalam memahami ayat ini, ahli tafsir klasik Al-Razi berpandangan, tindakan merampas hak hidup seseorang tanpa ada sebab yang adil merupakan dosa terbesar setelah menyekutukan Tuhan.

Konsekuensi hukum

dan moral

Pendapat keras penulis Tafsir Mafatih al-Ghaib ini mencerminkan tingginya pemuliaan Islam terhadap keberlangsungan kehidupan dan hak hidup manusia. Dalam bahasa Al Quran, satu nyawa manusia setara dengan alam semesta. Adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa, baik dilakukan negara maupun kelompok, dan melakukan kerusakan (fasad) merupakan dua ciri mendasar yang melekat pada tindakan yang disebut terorisme dalam kacamata Al Quran.

Dalam perspektif ini, ada beberapa konsekuensi hukum dan moral dalam proses penegakan hukum terhadap kasus terorisme. Pertama, negara tidak mempunyai hak untuk menghilangkan nyawa warganya karena tuduhan terorisme sampai ada proses hukum yang adil dan transparan membuktikannya. Kedua, negara berpotensi terjerumus menjadi pelaku teror itu sendiri jika bertindak di luar hukum dan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan. Ketiga, orang beriman yang nyata-nyata terlibat terorisme, apalagi secara sengaja menghilangkan nyawa manusia, telah melakukan kejahatan serius dan perbuatan dosa besar wajib dihukum secara setimpal dan adil sesuai hukum negara. Lebih dari itu, dia telah menistakan dirinya karena melakukan perbuatan terkutuk, setingkat di bawah menyekutukan Tuhan.

Akhirnya, prakarsa penyusunan Fikih Anti Terorisme merupakan upaya dari masyarakat sipil mendialogkan dan memproduksi pemahaman kritis atas diskursus terorisme agar tetap dalam koridor menjunjung tinggi hak asasi, keadilan, dan memuliakan kemanusiaan. Pancasila telah lama memerintah kita untuk mengimami keadilan dalam proses bernegara. Negara mesti hadir membentangkan payung kepastian dan keadilan hukum untuk siapa pun. Merawat partisipasi masyarakat dan budaya dialog konstruktif dengan penyelenggara negara merupakan kunci untuk memastikan negara tetap bermakmum kepada Pancasila. [SWD]

Opini ini pernah dimuat di harian Kompas edisi 7 Mei 2016.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...