Home Berita Korban Terorisme Butuh Kehadiran Negara
Berita - 03/06/2016

Korban Terorisme Butuh Kehadiran Negara

YAYASAN Penyintas Indonesia meminta kompensasi bagi korban terorisme diatur secara rinci dalam revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus RUU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Gedung DPR RI, kemarin.

Pembina Yayasan Penyintas Indonesia Vivi Normasari mengatakan, meskipun kompensasi bagi korban sudah diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, penerapannya masih menemui banyak kendala.

“UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebut korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi medis. Namun, restitusi dan kompensasi baru dapat diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Terkait rehabilitasi medis, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa memberikan itu setelah ada validasi korban dari aparat kepolisian. “Kami merasa tidak ada kehadiran negara setidaknya mendapatkan rehabilitasi medis,” imbuh Vivi.

Sudarsono Hadi Sutoyo, korban bom Kedutaan Australia pada 2004, juga menginginkan aturan mengenai kompensasi dibuat secara rinci dalam revisi Undang-Undang 15 Tahun 2003. Ia berharap Panitia Khusus RUU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme mendengarkan suara korban.

“Kami minta beberapa pasal agar koban diperhatikan lebih detail dan lembaga yang ditunjuk jangan melihat kami hanya sebagai objek,” tutur Sudarsono.

Pasal 43A ayat 3b dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme memang menyebutkan kebijakan dan strategi nasional tindak pidana terorisme meliputi sejumlah hal termasuk perlindungan. Tapi, tidak dijelaskan apakah perlindungan itu dimaksudkan bagi korban.

Ketua Panitia Khusus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafii mengakui hak-hak korban dalam RUU tersebut masih minim pengaturannya. Pihaknya pun berniat menyelaraskan RUU tersebut dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. [TS]

“Draf dalam usulan ini abai terhadap penderitaan korban,” kata politikus asal Gerindra tersebut. (Ind/P-5)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/48276/korban-terorisme-butuh-kehadiran-negara/2016-06-01. Penulis berita (Ind/P-5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *