HomeBeritaRevisi UU Terorisme Perlu...

Revisi UU Terorisme Perlu Perkuat Pemenuhan Hak-hak Korban

Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Banyak pihak yang memberi catatan terhadap revisi UU Terorisme diantaranya organisasi masyarakat sipil yang mendampingi korban terorisme yaitu Aliansi Indonesia Damai (Aida). Direktur Aida, Hasibullah Satrawi, mengatakan pemerintah harus memberi jaminan kepada korban.

Selama ini korban tindak kejahatan terorisme mendapat perhatian yang minim dari pemerintah. Misalnya, penanganan terhadap korban pasca serangan teroris, ketika di rumah sakit (RS), korban tidak mendapat tindakan yang cepat karena RS bingung siapa penjamin korban. Untuk itu, revisi UU Terorisme harus memuat ketentuan yang mengatur pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya yang terkena dampak tindak kejahatan terorisme.

“Klausul itu harus dimasukan dalam revisi UU Terorisme,” kata Hasibullah di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hasibullah menekankan, setelah terkena dampak serangan terorisme, korban perlu mendapat penanganan yang cepat. Pemerintah harus menjamin korban mendapat penanganan yang terbaik di RS. Selain luka fisik, kondisi psikologis korban harus dipulihkan karena korban mengalami trauma. Tak ketinggalan, keluarga korban juga harus mendapat perhatian.

Saat ini mekanisme kompensasi untuk korban terorisme sangat rumit, karena harus melewati peradilan. Hasibullah berharap ke depan itu dibenahi agar mekanisme yang digunakan sifatnya assessment yang dilakukan lewat lembaga negara seperti BNPT atau LPSK. Lembaga itu yang mengidentifikasi siapa korban yang layak mendapat kompensasi. “Selama ini korban kalau mau mendapat kompensasi harus melalui proses peradilan,” urainya.

Salah satu korban bom di kedutaan besar Australia di Jakarta tahun 2004 silam, Nanda Olivia Daniel, merasakan minimnya peran pemerintah terhadap korban terorisme. Setelah bom meledak Nanda langsung mencari RS terdekat karena luka serius di bagian jarinya. Sesampainya di RS yang terdekat dengan lokasi, pihak RS kemudian merujuk Nanda ke RS lain. Di RS tempat rujukan itu Nanda mendapat perawatan dan dirawat inap kelas 1.

Nanda mengisahkan ketika itu pemerintah hanya menjamin ruang perawatan kelas 3 untuk korban bom. Sehingga keluarga Nanda harus membayar selisih sebesar Rp5 juta kepada RS. Luka fisik yang dialami Nanda ternyata butuh perawatan lanjut. Untungnya, untuk perawatan lebih lanjut Nanda mendapat tawaran dari pihak AusAid. Alhasil, Nanda mendapat perawatan yang memadai di Australia.

Setelah luka fisiknya membaik, Nanda merasa dirinya tidak butuh lagi pengobatan. Ternyata, dugaannya itu salah, Nanda mengalami trauma. Lagi-lagi Nanda tidak mendapat bantuan dari pemerintah, tapi pihak lain. Nanda berharap pemerintah lebih serius memperhatikan hak-hak korban tindak pidana terorisme. Korban bukan hanya membutuhkan penanganan medis yang sifatnya fisik tapi juga psikologis.

“Orang-orang di sekitar saya yang melihat itu, tapi saya tidak merasa mengalami masalah psikis,” urainya.

Senada, Hayati Eka Laksmi, istri salah satu korban bom Bali I yang terjadi tahun 2002, Imawan Sardjono, mengatakan bantuan terhadap korban dan keluarganya minim. Padahal pasca peristiwa tersebut perempuan yang disapa Eka itu dan kedua anaknya mengalami trauma. Untungnya, ada pihak yang membantu Eka dan kedua anaknya untuk konseling.

Eka melihat ada harapan bagi keluarga korban setelah terbitnya UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab regulasi itu mengatur pemberian bantuan medis, psikososial dan psikologis lewat LPSK. Ia berharap implementasinya bisa optimal sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh korban dan keluarganya.

“Saya juga berharap ke depan ada bantuan pendidikan terutama untuk anak-anak korban. Sampai sekarang anak-anak korban tidak mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah,” urainya.

Walau mengaku mendapat bantuan konseling dari LPSK, tapi Eka mengatakan anak-anaknya tidak mendapat bantuan seperti yang diperolehnya. Padahal, kedua anaknya mengalami trauma karena orang tuanya menjadi korban serangan terorisme. Oleh karenanya ia berharap ke depan pemerintah lebih serius lagi memperhatikan hak-hak korban dan keluarganya. [TS]

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt574bf35804112. Berita ini ditulis oleh AYD

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 1), Dari Kenek Angkot hingga Merantau ke Kota

Namanya hanya satu kata, Sudirman. Pemuda kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditakdirkan hidup di keluarga yang sederhana. Penghasilan orang tuanya cukup pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga. Jadilah ia sejak masih sekolah sudah terbiasa mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kenek angkot. Setelah lulus SMA, Sudirman merantau ke Jawa...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Laporan investigasi Kompas tertanggal 27 Juli 2026 menyingkap sebuah realitas kelam dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Terkuaknya skandal sejumlah guru besar yang mendalangi konferensi internasional fiktif—bahkan...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...