HomeBeritaRevisi UU Terorisme Perlu...

Revisi UU Terorisme Perlu Perkuat Pemenuhan Hak-hak Korban

Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Banyak pihak yang memberi catatan terhadap revisi UU Terorisme diantaranya organisasi masyarakat sipil yang mendampingi korban terorisme yaitu Aliansi Indonesia Damai (Aida). Direktur Aida, Hasibullah Satrawi, mengatakan pemerintah harus memberi jaminan kepada korban.

Selama ini korban tindak kejahatan terorisme mendapat perhatian yang minim dari pemerintah. Misalnya, penanganan terhadap korban pasca serangan teroris, ketika di rumah sakit (RS), korban tidak mendapat tindakan yang cepat karena RS bingung siapa penjamin korban. Untuk itu, revisi UU Terorisme harus memuat ketentuan yang mengatur pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya yang terkena dampak tindak kejahatan terorisme.

“Klausul itu harus dimasukan dalam revisi UU Terorisme,” kata Hasibullah di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hasibullah menekankan, setelah terkena dampak serangan terorisme, korban perlu mendapat penanganan yang cepat. Pemerintah harus menjamin korban mendapat penanganan yang terbaik di RS. Selain luka fisik, kondisi psikologis korban harus dipulihkan karena korban mengalami trauma. Tak ketinggalan, keluarga korban juga harus mendapat perhatian.

Saat ini mekanisme kompensasi untuk korban terorisme sangat rumit, karena harus melewati peradilan. Hasibullah berharap ke depan itu dibenahi agar mekanisme yang digunakan sifatnya assessment yang dilakukan lewat lembaga negara seperti BNPT atau LPSK. Lembaga itu yang mengidentifikasi siapa korban yang layak mendapat kompensasi. “Selama ini korban kalau mau mendapat kompensasi harus melalui proses peradilan,” urainya.

Salah satu korban bom di kedutaan besar Australia di Jakarta tahun 2004 silam, Nanda Olivia Daniel, merasakan minimnya peran pemerintah terhadap korban terorisme. Setelah bom meledak Nanda langsung mencari RS terdekat karena luka serius di bagian jarinya. Sesampainya di RS yang terdekat dengan lokasi, pihak RS kemudian merujuk Nanda ke RS lain. Di RS tempat rujukan itu Nanda mendapat perawatan dan dirawat inap kelas 1.

Nanda mengisahkan ketika itu pemerintah hanya menjamin ruang perawatan kelas 3 untuk korban bom. Sehingga keluarga Nanda harus membayar selisih sebesar Rp5 juta kepada RS. Luka fisik yang dialami Nanda ternyata butuh perawatan lanjut. Untungnya, untuk perawatan lebih lanjut Nanda mendapat tawaran dari pihak AusAid. Alhasil, Nanda mendapat perawatan yang memadai di Australia.

Setelah luka fisiknya membaik, Nanda merasa dirinya tidak butuh lagi pengobatan. Ternyata, dugaannya itu salah, Nanda mengalami trauma. Lagi-lagi Nanda tidak mendapat bantuan dari pemerintah, tapi pihak lain. Nanda berharap pemerintah lebih serius memperhatikan hak-hak korban tindak pidana terorisme. Korban bukan hanya membutuhkan penanganan medis yang sifatnya fisik tapi juga psikologis.

“Orang-orang di sekitar saya yang melihat itu, tapi saya tidak merasa mengalami masalah psikis,” urainya.

Senada, Hayati Eka Laksmi, istri salah satu korban bom Bali I yang terjadi tahun 2002, Imawan Sardjono, mengatakan bantuan terhadap korban dan keluarganya minim. Padahal pasca peristiwa tersebut perempuan yang disapa Eka itu dan kedua anaknya mengalami trauma. Untungnya, ada pihak yang membantu Eka dan kedua anaknya untuk konseling.

Eka melihat ada harapan bagi keluarga korban setelah terbitnya UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab regulasi itu mengatur pemberian bantuan medis, psikososial dan psikologis lewat LPSK. Ia berharap implementasinya bisa optimal sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh korban dan keluarganya.

“Saya juga berharap ke depan ada bantuan pendidikan terutama untuk anak-anak korban. Sampai sekarang anak-anak korban tidak mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah,” urainya.

Walau mengaku mendapat bantuan konseling dari LPSK, tapi Eka mengatakan anak-anaknya tidak mendapat bantuan seperti yang diperolehnya. Padahal, kedua anaknya mengalami trauma karena orang tuanya menjadi korban serangan terorisme. Oleh karenanya ia berharap ke depan pemerintah lebih serius lagi memperhatikan hak-hak korban dan keluarganya. [TS]

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt574bf35804112. Berita ini ditulis oleh AYD

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...