Home Berita Tito Karnavian: UU Terorisme Perlu Direvisi
Berita - 08/08/2016

Tito Karnavian: UU Terorisme Perlu Direvisi

Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian/ARIE C MELIALA/PR

 

YOGYAKARTA, (PR).- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavia mengatakan perlu adanya payung hukum yang lebih detail dalam pemberantasan terorisme saat ini.

Menurut dia, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme belum cukup kuat karena Undang-Undang itu dibuat dalam keadaan darurat yakni setelah tragedi bom Bali.

Tito mengatakan, sejauh ini Undang-Undang dibuat dengan dua kondisi yakni sabagai upaya antisipasi masalah yang akan terjadi dan untuk merespons masalah yang sudah ada.

“Kadang mental kita lebih yang kedua, ada masalah, baru dibuat Undang-Undang sehingga sebuah produk hukum bisa dilakukan revisi namun tidak meninggalkan landasan filosofis dari alasan hadirnya Undang-Undang tersebut,” ucapnya saat menghadiri Seminar Kajian Hukum Terhadap Revisi UU 15/2013 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Asri Medical Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu 6 Agustus 2016 malam.

Tito menjelaskan, Undang-Undang pembarantasan tindak pidana terorisme sebenarnya disusun untuk merespons tragedi bom Bali. Saat itu, Indonesia tidak tahu siapa pelaku, jaringan, motif, dan ideologinya.

Maka dari itu, isi Undang-Undang itu hanya dua yakni kriminalisasi perbuatan yang sebetulnya sudah ada di KUHP dan diangkat ke perbuatan teror dengan ancaman hukuman diperberat dan hukum acara yang dipermudah agar penegak hukum mampu mengungkap pelaku bom Bali.

Undang-Undang tersebut, kata dia, perlu direvisi terutama mengatur tentang pencegahan, mengatur kriminalisasi perbuatan baru, penguatan hukum acara, dan mengatur kegiatan rehabilitasi atau deredikalisasi.

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Cipto berharap adanya seminar itu dapat meningkatkan kualitas bangsa Indonesia. “Semoga harkat dan martabat bangsa Indonesia tetap terjaga,” ujarnya.

Pemberantasan terorisme, kata dia, tidak saja menjadi tanggung jawab kepolisian namun juga tanggung jawab bersama. Apalagi, akademisi harus memberikan pemahaman kepada generasi muda dan masyarakat. [TS]

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/08/07/tito-karnavian-uu-terorisme-perlu-direvisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *