HomeWawancaraRevisi UU Antiterorisme Momentum...

Revisi UU Antiterorisme Momentum Negara Memperhatikan Hak Korban

Revisi Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Banyak pihak mengeluhkan perhatian pemerintah dalam revisi UU itu hanya terfokus pada upaya penindakan aksi dan seakan kurang melindungi korban terorisme. Sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat, DPR mengemban amanat agar revisi UU Antiterorisme memperkuat aturan tentang perlindungan dan penjaminan hak-hak korban. Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus UU Antiterorisme dengan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dan Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) pada Selasa (31/5/2016), redaksi Suara Perdamaian sempat mewawancara Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, untuk membahas hal itu. Berikut petikan wawancaranya:

 

Menurut Anda, apa yang harus diperkuat mengenai perlindungan korban dalam revisi UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?

Pertama, tentu harus secara eksplisit disebutkan dalam UU tentang apa atau siapa sajakah orang yang disebut korban terorisme, lalu apa saja elemen perlindungan korban, dan bagaimana implementasi perlindungan korban itu sendiri. Kedua, menurut saya harus ada satu unit pelaksana penanganan terorisme yang bertugas untuk melindungi korban. Perlindungan korban ini dalam arti bahwa ketika terjadi peristiwa teror yang menimbulkan korban maka unit ini harus bergerak secara cepat, bisa melakukan tindakan-tindakan darurat dan juga tindakan-tindakan selanjutnya. Revisi ini menurut saya momentum agar kemudian negara lebih memperhatikan hak korban terorisme.

Selama ini barangkali sudah dicantumkan tapi dalam bentuk Peraturan Presiden bukan dalam bentuk UU. Kita ingin naikkan ke level UU. Tentu akan ada implikasi. Artinya, ada implikasi institusi, anggaran, kemudian juga sumber daya manusia untuk mengeksekusi aturan itu.

Tentang unit reaksi cepat penanganan korban terorisme, siapa lembaga negara yang paling berkompeten untuk membentuknya?

Sebenarnya kan selama ini ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tapi sayangnya di BNPT tidak ada unit yang dengan segera, dengan cepat menangani

korban baik dalam kondisi darurat maupun saat menjalani perawatan. Nanti di dalam U ini kita jadikan satu bagian, apakah dalam bentuk deputi atau bentuk lain yang memang

mengurus korban terorisme. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga dimungkinkan menjalankan fungsi itu. Apabila nanti LPSK diberikan tanggung jawab untuk meng-handle soal itu maka anggaran LPSK diusahakan lebih mandiri, tidak lagi mencantol di Sekretariat Kabinet.

Apakah momentum revisi ini juga memperkuat LPSK dalam konteks penanganan korban terorisme juga?

Ya, tentu akan kita link-kan antara semangat yang ada di UU LPSK dengan apa yang ada nantinya di dalam UU yang sedang direvisi ini, sehingga sinkron, sehingga tidak ada lagi dalih bahwa UU Antiterorisme tidak mengatur ini. Sehingga nanti kalau sudah diatur dalam UU ini maka tidak ada alasan juga misalnya Kementerian Keuangan memberikan dalil bahwa ini nomenklaturnya tidak sesuai atau alasan lainnya. Kita juga mendorong LPSK untuk menghindari birokrasi yang sulit dalam urusan penanganan korban terorisme, terutama pada masa-masa kritis. LPSK tidak memerlukan keterangan

dari kepolisian untuk segera menjamin pengobatan korban terorisme.

Korban yang sedang kritis jangan dipersulit harus menunggu surat keterangan dari pihak lain hanya untuk mendapatkan penanganan.

Sejauh mana komitmen Pansus DPR untuk memasukkan hak korban dalam revisi UU Antiterorisme?

Saya pikir pertemuan hari ini kan itu menunjukkan bahwa kita punya komitmen dan concerndengan korban terorisme. Mengundang AIDA dan didampingi oleh Yayasan Penyintas Indonesia itu kan menurut saya menunjukkan ada komitmen awal dari DPR. Dan tentu saja nanti itu akan ditindaklanjuti dengan memasukkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terkait dengan soal korban. Dalam rapat koordinasi DPR dan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan saya pribadi menyampaikan agar pemerintah peduli dengan korban. Jangan sampai korban terzalimi, sudah menderita akibat aksi teror, ditambah lagi pemerintah mengabaikan hak-hak korban. [MSY, MLM]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Laporan investigasi Kompas tertanggal 27 Juli 2026 menyingkap sebuah realitas kelam dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Terkuaknya skandal sejumlah guru besar yang mendalangi konferensi internasional fiktif—bahkan...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...