HomeWawancaraRevisi UU Antiterorisme Momentum...

Revisi UU Antiterorisme Momentum Negara Memperhatikan Hak Korban

Revisi Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Banyak pihak mengeluhkan perhatian pemerintah dalam revisi UU itu hanya terfokus pada upaya penindakan aksi dan seakan kurang melindungi korban terorisme. Sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat, DPR mengemban amanat agar revisi UU Antiterorisme memperkuat aturan tentang perlindungan dan penjaminan hak-hak korban. Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus UU Antiterorisme dengan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dan Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) pada Selasa (31/5/2016), redaksi Suara Perdamaian sempat mewawancara Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, untuk membahas hal itu. Berikut petikan wawancaranya:

 

Menurut Anda, apa yang harus diperkuat mengenai perlindungan korban dalam revisi UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?

Pertama, tentu harus secara eksplisit disebutkan dalam UU tentang apa atau siapa sajakah orang yang disebut korban terorisme, lalu apa saja elemen perlindungan korban, dan bagaimana implementasi perlindungan korban itu sendiri. Kedua, menurut saya harus ada satu unit pelaksana penanganan terorisme yang bertugas untuk melindungi korban. Perlindungan korban ini dalam arti bahwa ketika terjadi peristiwa teror yang menimbulkan korban maka unit ini harus bergerak secara cepat, bisa melakukan tindakan-tindakan darurat dan juga tindakan-tindakan selanjutnya. Revisi ini menurut saya momentum agar kemudian negara lebih memperhatikan hak korban terorisme.

Selama ini barangkali sudah dicantumkan tapi dalam bentuk Peraturan Presiden bukan dalam bentuk UU. Kita ingin naikkan ke level UU. Tentu akan ada implikasi. Artinya, ada implikasi institusi, anggaran, kemudian juga sumber daya manusia untuk mengeksekusi aturan itu.

Tentang unit reaksi cepat penanganan korban terorisme, siapa lembaga negara yang paling berkompeten untuk membentuknya?

Sebenarnya kan selama ini ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tapi sayangnya di BNPT tidak ada unit yang dengan segera, dengan cepat menangani

korban baik dalam kondisi darurat maupun saat menjalani perawatan. Nanti di dalam U ini kita jadikan satu bagian, apakah dalam bentuk deputi atau bentuk lain yang memang

mengurus korban terorisme. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga dimungkinkan menjalankan fungsi itu. Apabila nanti LPSK diberikan tanggung jawab untuk meng-handle soal itu maka anggaran LPSK diusahakan lebih mandiri, tidak lagi mencantol di Sekretariat Kabinet.

Apakah momentum revisi ini juga memperkuat LPSK dalam konteks penanganan korban terorisme juga?

Ya, tentu akan kita link-kan antara semangat yang ada di UU LPSK dengan apa yang ada nantinya di dalam UU yang sedang direvisi ini, sehingga sinkron, sehingga tidak ada lagi dalih bahwa UU Antiterorisme tidak mengatur ini. Sehingga nanti kalau sudah diatur dalam UU ini maka tidak ada alasan juga misalnya Kementerian Keuangan memberikan dalil bahwa ini nomenklaturnya tidak sesuai atau alasan lainnya. Kita juga mendorong LPSK untuk menghindari birokrasi yang sulit dalam urusan penanganan korban terorisme, terutama pada masa-masa kritis. LPSK tidak memerlukan keterangan

dari kepolisian untuk segera menjamin pengobatan korban terorisme.

Korban yang sedang kritis jangan dipersulit harus menunggu surat keterangan dari pihak lain hanya untuk mendapatkan penanganan.

Sejauh mana komitmen Pansus DPR untuk memasukkan hak korban dalam revisi UU Antiterorisme?

Saya pikir pertemuan hari ini kan itu menunjukkan bahwa kita punya komitmen dan concerndengan korban terorisme. Mengundang AIDA dan didampingi oleh Yayasan Penyintas Indonesia itu kan menurut saya menunjukkan ada komitmen awal dari DPR. Dan tentu saja nanti itu akan ditindaklanjuti dengan memasukkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terkait dengan soal korban. Dalam rapat koordinasi DPR dan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan saya pribadi menyampaikan agar pemerintah peduli dengan korban. Jangan sampai korban terzalimi, sudah menderita akibat aksi teror, ditambah lagi pemerintah mengabaikan hak-hak korban. [MSY, MLM]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 1)

Setiap orang butuh rumah. Baik dalam arti fisik, tempat di mana ia berasal dan menuju pulang, maupun secara substantif ruang di mana ia selalu diterima dan dicintai oleh keluarga. Choirul Ihwan, pria asal Madiun, Jawa Timur, ialah satu dari sekian orang yang merasa kehilangan rumah itu sejak...