HomeBeritaMendorong Pemerintah Memenuhi Hak...

Mendorong Pemerintah Memenuhi Hak Korban Terorisme

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan koordinasi nasional untuk mendorong pemenuhan hak-hak korban terorisme di Jakarta, Selasa (25/10/2016). Dalam kegiatan hasil kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan UNODC (kantor PBB untuk urusan narkotika dan tindak kejahatan) tersebut, LPSK mengundang segenap kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan kehadiran negara kepada korban terorisme.

Semua pihak yang hadir dalam kegiatan mengakui selama ini pertanggungjawaban negara kepada orang-orang yang menjadi korban teror belum optimal. Secara khusus tentang kompensasi, LPSK menyadari hingga kini hak korban yang tercantum dalam Pasal 36 UU No. 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu belum pernah terbayarkan.

Musababnya, mekanisme pemberian kompensasi dari pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan kepada korban terorisme mengharuskan adanya putusan pengadilan, yakni pengadilan terdakwa pelaku terorisme. Permasalahan muncul lantaran berbagai pengadilan kasus teror sejak Bom Bali 2002 tidak mencantumkan pemenuhan hak-hak korban dalam putusannya. Satu putusan dalam pengadilan terdakwa pelaku teror Bom JW Marriott 2003 atas nama Masrizal alias Tohir, di situ disebutkan negara wajib memberikan kompensasi kepada para korban. Sayangnya, tidak jelas pula siapa-siapa yang disebut korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa masih banyak persoalan dalam pemenuhan hak kompensasi. “Apalagi jika yang terjadi adalah pelaku teror tewas di lapangan, maka proses peradilan tidak bisa berlangsung dan hak para korban tidak bisa terpenuhi,” kata dia.

Berdasarkan aturan UU yang ada saat ini, korban terorisme bisa memperoleh kompensasi dari pemerintah apabila mengajukan gugatan melalui jaksa penuntut umum dalam proses peradilan pelaku teror. Korban atau ahli warisnya bisa mengajukan gugatan secara langsung atau melalui kuasa hukum ke jaksa penuntut umum. Dengan begitu, majelis hakim memiliki dasar untuk membuat putusan yang menyebutkan korban berhak mendapatkan kompensasi.

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, sebagai narasumber dalam kegiatan siang itu menyampaikan pemberian kompensasi kepada korban teror melalui mekanisme putusan pengadilan sebagai aturan yang tidak realistis. “Asas bantuan kepada korban membutuhkan kecepatan. Tidak mungkin negara ini menunggu ada vonis pengadilan untuk memberikan haknya para korban,” ujarnya.

Dari itu, Hasibullah mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal revisi UU No. 15/2003 yang sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mengubah mekanisme pemberian kompensasi kepada korban terorisme, sehingga nasib korban tidak lagi seolah-olah bergantung pada proses pengadilan pelaku teror.

Selain itu, Hasibullah menyoroti hal lain yang perlu diperbaiki dalam UU tersebut terkait pemenuhan hak korban terorisme. Ia mendorong pemerintah dan DPR membuat pasal yang mengatur tentang jaminan penanganan medis korban pada masa-masa kritis. Berdasarkan pengalaman AIDA mendampingi korban, kata dia, rumah sakit enggan memberikan pelayanan medis kepada korban bila belum ada jaminan pembiayaan dari pemerintah atau pihak keluarga korban.

Ia berpandangan, negara harus menempatkan urusan penanganan korban terorisme layaknya korban bencana. “Harus ada anggaran pemerintah yang standby apabila sewaktu-waktu terjadi aksi teror dan memakan korban. Bila aturan dibuat jelas di UU, akan tercipta sistem penanganan medis korban teror secara otomatis, rumah sakit langsung akan paham. Dan, anggaran itu tidak boleh dipotong karena alasan penghematan,” Hasibullah menjelaskan.

Dalam kegiatan bertajuk Workshop on Supporting Measures to Strengthen the Rights and Role of Victims of Terorism Frameworks siang itu LPSK melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM.

Kerja sama LPSK dengan Kejaksaan Agung bertujuan untuk memperkuat hak-hak saksi dan korban pada proses penyidikan tindak pidana tertentu, dan pada proses penuntutan. Sementara itu, perjanjian kerjasama dengan Dirjen HAM bertujuan untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia korban terorisme.

Menurut Ketua LPSK, kasus teror di Jl. MH Thamrin Jakarta (14 Januari 2015), yang persidangan pelakunya sudah mulai berjalan, akan menjadi preseden baik apabila dalam putusannya nanti mencantumkan pemenuhan hak kompensasi dari negara kepada para korban. Untuk itulah dalam workshop sehari itu LPSK menggandeng Kejaksaan Agung agar jaksa penuntut umum dalam setiap persidangan kasus terorisme mengajukan tuntutan pemenuhan hak-hak korban.

“Perjanjian kerjasama tersebut juga sebagai pencerminan pemenuhan hak dan kebutuhan korban tidak pidana, khususnya korban tindak pidana terorisme,” kata Abdul Haris Semendawai.

Meningkatnya kesadaran para pemangku kebijakan tentang hak-hak korban terorisme dalam kegiatan di sebuah hotel di kawasan Senen Jakarta Pusat siang itu menjadi angin segar bagi penyintas.

“Dari awal kami berjuang untuk dapat bertahan atas sakit dan derita yang kami terima. Kami pun selalu berharap dan berjuang untuk mendapatkan sesuatu baik itu pengobatan maupun kompensasi atas musibah yang kami derita,” kata Sucipto Hari Wibowo, Ketua Yayasan Penyintas Indonesia. (MLM) [SWD]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Penyesalan Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menyesal dahulu pernah bergabung dalam jaringan kelompok teroris. Andai waktu bisa diputar kembali, ia tak ingin menjadi bagian jaringan tersebut. “Saya kadang suka berpikir seandainya waktu bisa diputar...

Mendakwahkan Islam Rahmatan lil Alamin

Aliansi Indonesia Damai- Eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah, Iswanto mengaku dirinya sekarang menjadi duta perdamaian yang mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat termasuk anak didiknya di pesantren. Ia menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. “Saya menyampaikan kepada rekan-rekan yang dulu bahwa Islam itu rahmatan lil...

Menjaga Relevansi Program Studi lewat Transformasi

Oleh Alim Setiawan Slamet, Rektor IPB University Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Mei 2026 Setiap tahun perguruan tinggi Indonesia meluluskan sekitar 1,9 juta sarjana. Namun, banyak di antaranya kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai. Wacana penataan program studi yang dilontarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)...

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah mengaku ia bersama rekan-rekannya di komunitas Yayasan Lingkar Perdamaian aktif merangkul dan mengajak mereka yang masih berpemikiran ekstrem untuk kembali ke jalan perdamaian. “Saya berusaha supaya mereka tidak melakukan aksi kekerasan lagi, bahkan yang masih...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...