HomeBeritaMendorong Pemerintah Memenuhi Hak...

Mendorong Pemerintah Memenuhi Hak Korban Terorisme

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan koordinasi nasional untuk mendorong pemenuhan hak-hak korban terorisme di Jakarta, Selasa (25/10/2016). Dalam kegiatan hasil kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan UNODC (kantor PBB untuk urusan narkotika dan tindak kejahatan) tersebut, LPSK mengundang segenap kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan kehadiran negara kepada korban terorisme.

Semua pihak yang hadir dalam kegiatan mengakui selama ini pertanggungjawaban negara kepada orang-orang yang menjadi korban teror belum optimal. Secara khusus tentang kompensasi, LPSK menyadari hingga kini hak korban yang tercantum dalam Pasal 36 UU No. 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu belum pernah terbayarkan.

Musababnya, mekanisme pemberian kompensasi dari pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan kepada korban terorisme mengharuskan adanya putusan pengadilan, yakni pengadilan terdakwa pelaku terorisme. Permasalahan muncul lantaran berbagai pengadilan kasus teror sejak Bom Bali 2002 tidak mencantumkan pemenuhan hak-hak korban dalam putusannya. Satu putusan dalam pengadilan terdakwa pelaku teror Bom JW Marriott 2003 atas nama Masrizal alias Tohir, di situ disebutkan negara wajib memberikan kompensasi kepada para korban. Sayangnya, tidak jelas pula siapa-siapa yang disebut korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa masih banyak persoalan dalam pemenuhan hak kompensasi. “Apalagi jika yang terjadi adalah pelaku teror tewas di lapangan, maka proses peradilan tidak bisa berlangsung dan hak para korban tidak bisa terpenuhi,” kata dia.

Berdasarkan aturan UU yang ada saat ini, korban terorisme bisa memperoleh kompensasi dari pemerintah apabila mengajukan gugatan melalui jaksa penuntut umum dalam proses peradilan pelaku teror. Korban atau ahli warisnya bisa mengajukan gugatan secara langsung atau melalui kuasa hukum ke jaksa penuntut umum. Dengan begitu, majelis hakim memiliki dasar untuk membuat putusan yang menyebutkan korban berhak mendapatkan kompensasi.

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, sebagai narasumber dalam kegiatan siang itu menyampaikan pemberian kompensasi kepada korban teror melalui mekanisme putusan pengadilan sebagai aturan yang tidak realistis. “Asas bantuan kepada korban membutuhkan kecepatan. Tidak mungkin negara ini menunggu ada vonis pengadilan untuk memberikan haknya para korban,” ujarnya.

Dari itu, Hasibullah mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal revisi UU No. 15/2003 yang sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mengubah mekanisme pemberian kompensasi kepada korban terorisme, sehingga nasib korban tidak lagi seolah-olah bergantung pada proses pengadilan pelaku teror.

Selain itu, Hasibullah menyoroti hal lain yang perlu diperbaiki dalam UU tersebut terkait pemenuhan hak korban terorisme. Ia mendorong pemerintah dan DPR membuat pasal yang mengatur tentang jaminan penanganan medis korban pada masa-masa kritis. Berdasarkan pengalaman AIDA mendampingi korban, kata dia, rumah sakit enggan memberikan pelayanan medis kepada korban bila belum ada jaminan pembiayaan dari pemerintah atau pihak keluarga korban.

Ia berpandangan, negara harus menempatkan urusan penanganan korban terorisme layaknya korban bencana. “Harus ada anggaran pemerintah yang standby apabila sewaktu-waktu terjadi aksi teror dan memakan korban. Bila aturan dibuat jelas di UU, akan tercipta sistem penanganan medis korban teror secara otomatis, rumah sakit langsung akan paham. Dan, anggaran itu tidak boleh dipotong karena alasan penghematan,” Hasibullah menjelaskan.

Dalam kegiatan bertajuk Workshop on Supporting Measures to Strengthen the Rights and Role of Victims of Terorism Frameworks siang itu LPSK melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM.

Kerja sama LPSK dengan Kejaksaan Agung bertujuan untuk memperkuat hak-hak saksi dan korban pada proses penyidikan tindak pidana tertentu, dan pada proses penuntutan. Sementara itu, perjanjian kerjasama dengan Dirjen HAM bertujuan untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia korban terorisme.

Menurut Ketua LPSK, kasus teror di Jl. MH Thamrin Jakarta (14 Januari 2015), yang persidangan pelakunya sudah mulai berjalan, akan menjadi preseden baik apabila dalam putusannya nanti mencantumkan pemenuhan hak kompensasi dari negara kepada para korban. Untuk itulah dalam workshop sehari itu LPSK menggandeng Kejaksaan Agung agar jaksa penuntut umum dalam setiap persidangan kasus terorisme mengajukan tuntutan pemenuhan hak-hak korban.

“Perjanjian kerjasama tersebut juga sebagai pencerminan pemenuhan hak dan kebutuhan korban tidak pidana, khususnya korban tindak pidana terorisme,” kata Abdul Haris Semendawai.

Meningkatnya kesadaran para pemangku kebijakan tentang hak-hak korban terorisme dalam kegiatan di sebuah hotel di kawasan Senen Jakarta Pusat siang itu menjadi angin segar bagi penyintas.

“Dari awal kami berjuang untuk dapat bertahan atas sakit dan derita yang kami terima. Kami pun selalu berharap dan berjuang untuk mendapatkan sesuatu baik itu pengobatan maupun kompensasi atas musibah yang kami derita,” kata Sucipto Hari Wibowo, Ketua Yayasan Penyintas Indonesia. (MLM) [SWD]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...