HomeOpiniPenguatan Hak Korban Terorisme

Penguatan Hak Korban Terorisme

Saat ini upaya revisi terhadap UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasuki fase sangat krusial, yaitu pembahasan draf di tingkat panitia kerja setelah mendapat masukan dari pihak-pihak terkait melalui DPR.
Dalam rapat dengar pendapat umum di DPR, akhir Mei 2016, Aliansi Indonesia Damai (Aida) sebagai lembaga yang peduli pemberdayaan korban aksi terorisme bersama Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) sebagai payung organisasi korban bom di Indonesia telah menyampaikan beberapa usulan materi terkait penguatan hak-hak korban dalam revisi UU ini.
Penguatan ini sangat penting mengingat para korban selama ini telah menanggung akibat dari kegagalan negara dalam menjamin kedamaian dan keamanan bagi segenap warganya. Dalam perspektif terorisme, para pelaku terorisme hakikatnya tidak ada masalah dengan para korban. Bahkan, para pelaku tidak mengenal para korban.
Para pelaku terorisme ada masalah dengan sistem dan atau kebijakan negara yang kemudian dijadikan pembenar untuk melakukan aksi terorisme. Oleh karena itu, pelaku aksi terorisme sejatinya mengalamatkan aksinya kepada negara dan atau aparatnya. Namun, karena kelemahan dan kekurangan yang ada, mereka tak berhasil mencederai sasaran intinya itu. Yang justru tercederai adalah masyarakat sipil yang pada saat kejadian sedang bekerja, menjalankan tugas, mencari nafkah, dan sebagainya.
Itu sebabnya dapat ditegaskan, di balik setiap tindak pidana terorisme terselip adanya kegagalan negara, yaitu kegagalan dalam melindungi kedamaian dan keamanan bagi segenap warganya. Selama ini para korbanlah yang menanggung kegagalan negara ini. Tidaklah berlebihan jika para korban tindak pidana terorisme disebut sebagai martir negara: mereka menanggung derita akibat kegagalan negara. Bahkan, mereka membayar kegagalan negara dengan nyawa dan derita yang berkepanjangan.
Dalam konteks ini, sejatinya negara harus memenuhi seluruh hak dan kebutuhan para korban tindak pidana terorisme. Namun, yang justru terjadi sebaliknya: negara acap mengabaikan para korban dan membiarkan mereka menanggung sendiri semua derita akibat tindak pidana terorisme yang terjadi.
Sebagai gambaran dari lemahnya hak-hak korban terorisme selama ini, dari 2003 hingga 2014 hanya ada satu hak dalam satu UU untuk para korban, yaitu hak kompensasi dalam UU No 15/2003. Baru pada 2014 hak-hak korban terorisme mengalami penguatan, dengan terbitnya UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat itu AIDA bersama para korban dan elemen masyarakat lain berjuang bersama agar revisi UU tentang LPSK memuat juga tentang hak-hak bagi korban terorisme, seperti hak medis, psikologis, psikososial, restitusi, dan kompensasi yang implementasinya dikembalikan pada ketentuan UU No 15/2003.
Penguatan hak
Berdasarkan pengalaman dan kebutuhan para korban di lapangan, ada tiga hal yang perlu diakomodasi dalam revisi UU Anti-terorisme kali ini sebagai bentuk penguatan terhadap hak-hak korban. Pertama, penegasan definisi korban terorisme. Siapa yang dimaksud dengan korban dalam persoalan terorisme? Apakah definisi korban bisa ditarik lebih luas atau hanya terfokus kepada mereka yang jadi korban tindak pidana terorisme?
Dilihat dari segi perundang-undangan, adanya kebutuhan terhadap penjelasan definisi korban dalam revisi UU ini sejatinya hanya terfokus kepada mereka yang menjadi korban tindak pidana terorisme, yaitu masyarakat sipil yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana terorisme beserta keluarganya. Salah satu alasan utamanya adalah karena perundang-undangan terkait dengan terorisme belum ada yang mengatur definisi korban secara terfokus kepada masyarakat sipil yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana terorisme.
Kedua, rumusan ulang ayat atau pasal terkait dengan kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan negara terhadap para korban. Berdasarkan pendampingan dan pengakuan para korban terhadap AIDA, pasal mengenai kompensasi selama ini belum pernah direalisasikan. Para korban selama ini tak mengetahui keberadaan pasal ini (khususnya kurun 2003-2013).
Dari segi rumusan, pasal tentang kompensasi dalam UU No 15/2003 tak bisa diimplementasikan secara mudah mengingat kompensasi hanya bisa dilaksanakan dengan adanya putusan pengadilan. Padahal, kebutuhan ganti rugi dari negara (kompensasi) bersifat mendesak dan secepatnya untuk mencukupi seluruh kebutuhan korban, khususnya medis dan psikologis.
Itu sebabnya dalam revisi UU Anti-terorisme kali ini, AIDA bersama YPI mengusulkan agar rumusan kompensasi tak menggunakan mekanisme pengadilan, tetapi mekanisme assessment dari lembaga negara terkait terorisme dan korbannya. Dengan begitu, hak kompensasi bisa langsung diimplementasikan dalam tempo secepat-cepatnya.
Asas keadilan
Mengingat dampak yang dialami para korban berbeda-beda, maka hitungan terkait besaran kompensasi harus menggunakan asas keadilan. Besaran kompensasi bisa diberikan kepada para korban sesuai kadar dampak yang dialaminya.
Ketiga, ketentuan khusus tentang “jaminan negara terkait pengobatan para korban pada masa-masa kritis”. Dari segi hak, materi ini sebenarnya bagian dari hak medis yang diatur dalam UU LPSK (No 31/2014) tentang hak medis. Namun, berdasarkan fakta di lapangan dan pengalaman para korban, hak medis dalam UU No 31/2014 tak memadai untuk menjangkau adanya jaminan negara terkait pengobatan para korban pada masa-masa kritis.
Ada dua titik tekan utama dalam materi jaminan negara pada masa-masa kritis ini, yaitu “jaminan negara” dan “masa-masa kritis”. Klausul “jaminan negara” perlu penekanan tersendiri mengingat pada kenyataannya rumah-rumah sakit di sekitar lokasi tindak pidana terorisme acap tak melakukan penanganan medis secara langsung terhadap korban sebelum ada pihak yang menjamin pembiayaannya. Akibatnya, menurut pengalaman sebagian korban, ada korban yang harus menunggu berjam-jam untuk dapat penanganan medis.
Adapun kebutuhan terhadap penekanan klausul “pada masa-masa kritis” adalah karena masa-masa ini terkait penanganan atau pertolongan pertama terhadap para korban yang sangat menentukan terhadap keadaan berikutnya. Yang dimaksud masa-masa kritis adalah saat-saat setelah terjadinya aksi tindak pidana terorisme.
Dengan adanya ayat atau pasal khusus tentang “jaminan negara terkait biaya pengobatan korban terorisme pada masa-masa kritis”, diharapkan tak ada rumah sakit dan korban lagi yang harus menunggu adanya penjamin untuk melakukan atau mendapat pertolongan medis. Artinya, korban langsung dapat pertolongan yang dibutuhkan dan negara hadir dalam persoalan korban sejak menit pertama.
Dalam hemat penulis, hanya dengan adanya ketentuan seperti inilah negara bisa menebus kesalahannya karena selama ini acap mengabaikan bahkan tak “berpikir” tentang korban. Dalam konteks terorisme, hanya dengan adanya ketentuan-ketentuan inilah negara bisa menegakkan kewajiban konstitusionalisme terkait dengan kewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman bagi segenap warganya.
HASIBULLAH SATRAWI, DIREKTUR ALIANSI INDONESIA DAMAI (AIDA)
*Artikel ini pernah dimuat di harian Kompas edisi 17 Maret 2017.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Penyesalan Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menyesal dahulu pernah bergabung dalam jaringan kelompok teroris. Andai waktu bisa diputar kembali, ia tak ingin menjadi bagian jaringan tersebut. “Saya kadang suka berpikir seandainya waktu bisa diputar...

Mendakwahkan Islam Rahmatan lil Alamin

Aliansi Indonesia Damai- Eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah, Iswanto mengaku dirinya sekarang menjadi duta perdamaian yang mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat termasuk anak didiknya di pesantren. Ia menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. “Saya menyampaikan kepada rekan-rekan yang dulu bahwa Islam itu rahmatan lil...

Menjaga Relevansi Program Studi lewat Transformasi

Oleh Alim Setiawan Slamet, Rektor IPB University Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Mei 2026 Setiap tahun perguruan tinggi Indonesia meluluskan sekitar 1,9 juta sarjana. Namun, banyak di antaranya kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai. Wacana penataan program studi yang dilontarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)...

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah mengaku ia bersama rekan-rekannya di komunitas Yayasan Lingkar Perdamaian aktif merangkul dan mengajak mereka yang masih berpemikiran ekstrem untuk kembali ke jalan perdamaian. “Saya berusaha supaya mereka tidak melakukan aksi kekerasan lagi, bahkan yang masih...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...