HomeOpiniPenguatan Hak Korban Terorisme

Penguatan Hak Korban Terorisme

Saat ini upaya revisi terhadap UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasuki fase sangat krusial, yaitu pembahasan draf di tingkat panitia kerja setelah mendapat masukan dari pihak-pihak terkait melalui DPR.
Dalam rapat dengar pendapat umum di DPR, akhir Mei 2016, Aliansi Indonesia Damai (Aida) sebagai lembaga yang peduli pemberdayaan korban aksi terorisme bersama Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) sebagai payung organisasi korban bom di Indonesia telah menyampaikan beberapa usulan materi terkait penguatan hak-hak korban dalam revisi UU ini.
Penguatan ini sangat penting mengingat para korban selama ini telah menanggung akibat dari kegagalan negara dalam menjamin kedamaian dan keamanan bagi segenap warganya. Dalam perspektif terorisme, para pelaku terorisme hakikatnya tidak ada masalah dengan para korban. Bahkan, para pelaku tidak mengenal para korban.
Para pelaku terorisme ada masalah dengan sistem dan atau kebijakan negara yang kemudian dijadikan pembenar untuk melakukan aksi terorisme. Oleh karena itu, pelaku aksi terorisme sejatinya mengalamatkan aksinya kepada negara dan atau aparatnya. Namun, karena kelemahan dan kekurangan yang ada, mereka tak berhasil mencederai sasaran intinya itu. Yang justru tercederai adalah masyarakat sipil yang pada saat kejadian sedang bekerja, menjalankan tugas, mencari nafkah, dan sebagainya.
Itu sebabnya dapat ditegaskan, di balik setiap tindak pidana terorisme terselip adanya kegagalan negara, yaitu kegagalan dalam melindungi kedamaian dan keamanan bagi segenap warganya. Selama ini para korbanlah yang menanggung kegagalan negara ini. Tidaklah berlebihan jika para korban tindak pidana terorisme disebut sebagai martir negara: mereka menanggung derita akibat kegagalan negara. Bahkan, mereka membayar kegagalan negara dengan nyawa dan derita yang berkepanjangan.
Dalam konteks ini, sejatinya negara harus memenuhi seluruh hak dan kebutuhan para korban tindak pidana terorisme. Namun, yang justru terjadi sebaliknya: negara acap mengabaikan para korban dan membiarkan mereka menanggung sendiri semua derita akibat tindak pidana terorisme yang terjadi.
Sebagai gambaran dari lemahnya hak-hak korban terorisme selama ini, dari 2003 hingga 2014 hanya ada satu hak dalam satu UU untuk para korban, yaitu hak kompensasi dalam UU No 15/2003. Baru pada 2014 hak-hak korban terorisme mengalami penguatan, dengan terbitnya UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat itu AIDA bersama para korban dan elemen masyarakat lain berjuang bersama agar revisi UU tentang LPSK memuat juga tentang hak-hak bagi korban terorisme, seperti hak medis, psikologis, psikososial, restitusi, dan kompensasi yang implementasinya dikembalikan pada ketentuan UU No 15/2003.
Penguatan hak
Berdasarkan pengalaman dan kebutuhan para korban di lapangan, ada tiga hal yang perlu diakomodasi dalam revisi UU Anti-terorisme kali ini sebagai bentuk penguatan terhadap hak-hak korban. Pertama, penegasan definisi korban terorisme. Siapa yang dimaksud dengan korban dalam persoalan terorisme? Apakah definisi korban bisa ditarik lebih luas atau hanya terfokus kepada mereka yang jadi korban tindak pidana terorisme?
Dilihat dari segi perundang-undangan, adanya kebutuhan terhadap penjelasan definisi korban dalam revisi UU ini sejatinya hanya terfokus kepada mereka yang menjadi korban tindak pidana terorisme, yaitu masyarakat sipil yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana terorisme beserta keluarganya. Salah satu alasan utamanya adalah karena perundang-undangan terkait dengan terorisme belum ada yang mengatur definisi korban secara terfokus kepada masyarakat sipil yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana terorisme.
Kedua, rumusan ulang ayat atau pasal terkait dengan kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan negara terhadap para korban. Berdasarkan pendampingan dan pengakuan para korban terhadap AIDA, pasal mengenai kompensasi selama ini belum pernah direalisasikan. Para korban selama ini tak mengetahui keberadaan pasal ini (khususnya kurun 2003-2013).
Dari segi rumusan, pasal tentang kompensasi dalam UU No 15/2003 tak bisa diimplementasikan secara mudah mengingat kompensasi hanya bisa dilaksanakan dengan adanya putusan pengadilan. Padahal, kebutuhan ganti rugi dari negara (kompensasi) bersifat mendesak dan secepatnya untuk mencukupi seluruh kebutuhan korban, khususnya medis dan psikologis.
Itu sebabnya dalam revisi UU Anti-terorisme kali ini, AIDA bersama YPI mengusulkan agar rumusan kompensasi tak menggunakan mekanisme pengadilan, tetapi mekanisme assessment dari lembaga negara terkait terorisme dan korbannya. Dengan begitu, hak kompensasi bisa langsung diimplementasikan dalam tempo secepat-cepatnya.
Asas keadilan
Mengingat dampak yang dialami para korban berbeda-beda, maka hitungan terkait besaran kompensasi harus menggunakan asas keadilan. Besaran kompensasi bisa diberikan kepada para korban sesuai kadar dampak yang dialaminya.
Ketiga, ketentuan khusus tentang “jaminan negara terkait pengobatan para korban pada masa-masa kritis”. Dari segi hak, materi ini sebenarnya bagian dari hak medis yang diatur dalam UU LPSK (No 31/2014) tentang hak medis. Namun, berdasarkan fakta di lapangan dan pengalaman para korban, hak medis dalam UU No 31/2014 tak memadai untuk menjangkau adanya jaminan negara terkait pengobatan para korban pada masa-masa kritis.
Ada dua titik tekan utama dalam materi jaminan negara pada masa-masa kritis ini, yaitu “jaminan negara” dan “masa-masa kritis”. Klausul “jaminan negara” perlu penekanan tersendiri mengingat pada kenyataannya rumah-rumah sakit di sekitar lokasi tindak pidana terorisme acap tak melakukan penanganan medis secara langsung terhadap korban sebelum ada pihak yang menjamin pembiayaannya. Akibatnya, menurut pengalaman sebagian korban, ada korban yang harus menunggu berjam-jam untuk dapat penanganan medis.
Adapun kebutuhan terhadap penekanan klausul “pada masa-masa kritis” adalah karena masa-masa ini terkait penanganan atau pertolongan pertama terhadap para korban yang sangat menentukan terhadap keadaan berikutnya. Yang dimaksud masa-masa kritis adalah saat-saat setelah terjadinya aksi tindak pidana terorisme.
Dengan adanya ayat atau pasal khusus tentang “jaminan negara terkait biaya pengobatan korban terorisme pada masa-masa kritis”, diharapkan tak ada rumah sakit dan korban lagi yang harus menunggu adanya penjamin untuk melakukan atau mendapat pertolongan medis. Artinya, korban langsung dapat pertolongan yang dibutuhkan dan negara hadir dalam persoalan korban sejak menit pertama.
Dalam hemat penulis, hanya dengan adanya ketentuan seperti inilah negara bisa menebus kesalahannya karena selama ini acap mengabaikan bahkan tak “berpikir” tentang korban. Dalam konteks terorisme, hanya dengan adanya ketentuan-ketentuan inilah negara bisa menegakkan kewajiban konstitusionalisme terkait dengan kewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman bagi segenap warganya.
HASIBULLAH SATRAWI, DIREKTUR ALIANSI INDONESIA DAMAI (AIDA)
*Artikel ini pernah dimuat di harian Kompas edisi 17 Maret 2017.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...

Guru Indonesia Profesi yang Teropresi

Oleh Mohammad Rifky, Guru Sosiologi, Anggota P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) Kota Semarang, Jawa Tengah. Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 September 2026 Teropresi mungkin kata yang jarang didengar oleh masyarakat dan lebih sering ditemukan pada bahasan sosiologi. Secara sosiologi, opresi adalah suatu kondisi tertindas atau...

Direktur Pontren Apresiasi Halaqah Alim Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengapresiasi Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, di Kota Medan pertengahan Agustus lalu. “Hajatan ini cukup bermakna bagi kita...

Mendesain Pendidikan Kemanusiaan di Era Disrupsi

Muhammad Turhan Yani Guru Besar dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya, Dewan Pakar HISPISI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 03 September 2026 TOPIK ini melampaui pendidikan dalam berbagai perspektif, yang sering dibatasi pada kelompok bidang studi atau keilmuan. Pesatnya kemajuan...

Membaca Pancasila dari Bawah

Oleh Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 September 2026 Kemajemukan bangsa ini secara politis-ideologis disatukan oleh Pancasila. Sejauh ini dari kelima sila itu pembahasan paling banyak ditekankan pada sila pertama Ketuhanan yang Mahaesa, untuk menciptakan kondisi yang harmonis dari sekian ragam...

Menghargai Perbedaan dan Menjaga Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menekankan pentingnya umat Islam menghargai perbedaan dan menjaga persaudaraan. Dalam Islam, kata dia, dikenal tiga jenis persaudaraan (ukhuwah) yaitu ukhuwah Islamiyah (persaudaraan keislaman), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), ukhuwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan). “Kalau kita tidak bersaudara sama-sama...

Erosi Otoritas Ilmiah

Oleh Imam Mujahidin Fahmid, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Kepala Pusat Kajian Opini Publik untuk Demokrasi dan Pembangunan LPPM Universitas Hasanuddin Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 31 Agustus 2026 Dalam belasan tahun terakhir, kehidupan kolektif bangsa Indonesia memperlihatkan gejala yang patut dicermati, yakni menguatnya kecenderungan antisains...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...