Home Berita RUU Antiterorisme Masuk Pembahasan Korban
Berita - 19/07/2017

RUU Antiterorisme Masuk Pembahasan Korban

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mulai memasuki pembahasan mengenai korban dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme.
Pejabat lintas kementerian dan lembaga dari pihak pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dari DPR membahas sejumlah aturan terkait penanganan korban dalam rapat di Kompleks Parlemen, Rabu (12/7/2017).
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke-79 dari 112 DIM secara keseluruhan. Panja dan Pemerintah telah membahas lebih dari 60 persen DIM namun tidak berurutan. Ada beberapa pasal yang pembahasannya ditunda karena isunya pelik.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan hukum atau selama persidangan terorisme mendapatkan perlindungan negara dari segala bentuk ancaman yang membahayakan. Pihak-pihak yang dimaksud meliputi para korban terorisme.
“Sudah disepakati Pasal 33 ini tentang perlindungan terhadap penyidik, penuntut, hakim, advokat, saksi, korban, petugas lapas, dan pelapor,” ucap Ketua Panja Muhammad Syafi’i.
Dalam pembahasan Pasal 33 terdapat usulan dari Ketua Panja berupa penambahan klausul yang isinya bahwa ketentuan dalam pasal tersebut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka tadi kita sepakati semua yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang yang lain, contohnya, saksi, pelapor dan ahli, itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, itu jangan diatur lagi. Kemudian yang sudah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2003, itu juga jangan diatur lagi,” kata Syafi’i.
Akan tetapi, klausul tersebut tidak disetujui oleh pemerintah karena ketentuan terperinci mengenai Pasal 33 ayat 1 akan dimuat dalam RUU ini dalam pasal berikutnya yang telah dibuat oleh pemerintah.
Anggota Panja dari Fraksi Nasdem, Supiadin Aries Saputra, mengungkapkan bahwa dalam UU sebelumnya tidak disediakan pasal khusus mengenai korban terorisme. Dia menegaskan dalam revisi UU Terorisme kali ini harus ada pasal khusus yang membantu korban terorisme. “Nanti akan dibahas,” ujarnya. [AM]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *