Home Berita Korban Terorisme Membutuhkan Perhatian
Berita - 13/09/2017

Korban Terorisme Membutuhkan Perhatian

Korban tindak pidana terorisme masih membutuhkan perhatian terkait pemulihan kesehatan atas cedera ataupun trauma kejiwaan yang dialami dalam aksi teror. Berdasarkan data yang dimiliki Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), pemenuhan hak korban terorisme, meliputi kompensasi ataupun pemulihan kesehatan yang seharusnya melalui pengesahan di pengadilan, kerap tidak dicantumkan jaksa penuntut umum karena faktor lupa.

Akibatnya, korban terorisme Bom Bali I dan II, contohnya, harus berobat sendiri tanpa dibiayai negara. Oleh karena itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, Jumat (8/9), menyampaikan, revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebaiknya tidak hanya fokus pada pencegahan dan penindakan terorisme, tetapi juga serius memperhatikan korban terorisme.

Hal itu termasuk alokasi anggaran untuk pembayaran kompensasi terhadap korban terorisme, termasuk biaya pemulihan kesehatan dan trauma kejiwaannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *