HomeBeritaMasih Ada Keraguan dalam...

Masih Ada Keraguan dalam Kompensasi bagi Korban Terror

Bertahun-tahun, para penyintas dari serangan teroris serta keluarga korban merasa bahwa kondisi mereka terabaikan. Undang-undang memberi mereka kompensasi finansial dari negara atas penderitaan dan kerugian material mereka, namun uang hanya dapat dibayarkan setelah pengadilan menjatuhkan vonis bersalah terhadap pelaku kejahatan dalam kasus terorisme.

Jika tidak ada tersangka yang dibawa ke pengadilan, tidak ada kompensasi yang akan dibayarkan, karena tidak ada yang bertanggung jawab. Dan dalam kebanyakan kasus terorisme, terutama dalam pemboman bunuh diri, para tersangka akhirnya tewas.

Berbagai permasalahan ini akan diubah. Pada Kamis, Panitia Khusus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditugaskan untuk mengamandemen Undang-Undang Terorisme Tahun 2003 telah sepakat untuk menambahkan ketentuan yang menjamin korban serangan teroris mendapatkan kompensasi dari negara, terlepas dari berbagai keadaan yang melingkupi.

Pasal 36 draft terbaru yang disampaikan oleh Pansus menetapkan bahwa korban tetap akan menerima kompensasi walaupun tersangka dibebaskan dari semua tuduhan terorisme.

Ketentuan lain dalam draft tersebut menyatakan bahwa jika tersangka tewas atau tidak dapat diidentifikasi, para korban masih dapat menerima kompensasi melalui perintah pengadilan.

“Saat ini, korban selamat harus menunggu terlalu lama untuk menerima kompensasi. Banyak dari mereka akhirnya tidak menerima apapun, karena tersangka sudah meninggal atau tidak ditemukan,” Ketua Pansus DPR, Muhammad Syafi’i dari Partai Gerindra, mengatakan. “Dengan revisi ini, mereka bisa menggunakan hak mereka.”

Meskipun demikiam, usulan revisi tersebut masih gagal memberikan solusi yang menyeluruh terhadap proses peradilan para tersangka yang berlangsung lama. Seorang korban mungkin harus menunggu bertahun-tahun agar sebuah kasus mencapai putusan akhir dan mengikat.

Seperti halnya undang-undang yang berlaku, revisi yang diusulkan mensyaratkan bahwa jaksa memasukkan permintaan ganti rugi negara dalam dakwaan mereka agar hakim memasukkan kompensasi dalam putusan, jika pelaku diajukan ke pengadilan.

“Revisi tidak membawa sesuatu yang baru, karena kompensasi pada dasarnya diberikan melalui proses pengadilan,” kata Hasibullah Satrawi, Direktur Aliansi Perdamaian Indonesia (AIDA), sebuah organisasi yang memberdayakan korban dan mantan teroris, kepada The Jakarta Post pada hari Kamis. “Ini karena DPR belum mendengarkan apa yang diinginkan para korban.”

Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan pemerintah untuk membayar sebesar Rp238 juta (US $ 17.781) sebagai kompensasi kepada tujuh korban pemboman mematikan di Gereja Oikumene di Samarinda, selain menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Juhanda, tersangka utama.

Putusan tersebut menuai apresiasi sebagai sebuah langkah progresif, karena bisa dijadikan dasar untuk putusan serupa di masa depan. Akan tetapi, banyak kelompok, termasuk AIDA, memiliki keraguan terhadap mekanisme mendapatkan kompensasi melalui proses peradilan.

Hasibullah mengutip dua kasus terakhir pemboman Hotel JW Marriott tahun 2009 dan serangan teroris di Thamrin 2016 sebagai contoh. Dalam kedua kasus tersebut tidak ada pengadilan yang memutuskan kompensasi untuk para korban.

Pada bulan Januari, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengeluarkan perintah kepada semua jaksa di seluruh Indonesia untuk memasukkan kompensasi dalam dakwaan mereka atas kasus terorisme.

Meskipun surat edaran telah dikeluarkan, namun, jaksa dalam kasus Thamrin gagal memasukkan kompensasi dalam surat dakwaan mereka, yang dibacakan pada bulan November tahun lalu.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Eddyono mengatakan lembaganya, bersama AIDA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mendorong revisi undang-undang tersebut, menginginkan agar kompensasi bagi para korban diberikan segera, tanpa harus menunggu perintah pengadilan.

Supriyadi mengatakan bahwa mereka menginginkan agar kompensasi ditangani oleh LPSK.

“Sayangnya, dalam diskusi terakhir kami tentang korban terorisme (dengan para pembuat undang-undang), semua fraksi di DPR menginginkan agar kompensasi diberikan melalui proses peradilan,” kata Supriyadi.

Safrin La Batu
Nurul Fitri Ramadhani

*Artikel ini adalah terjemahan artikel yang pernah dimuat di Jakarta Post edisi 29 September 2017.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Menjadi Pilar Damai: Peran Santri untuk Indonesia

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini ditetapkan pemerintah/negara untuk mengenang peran para ulama dan santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia, yang merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Namun, hari Santri Nasional bukan sekadar seremoni tahunan untuk...

Urgensi Revitalisasi Pendidikan Karakter Bangsa

Oleh Anas Hidayat Penulis Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen di FBE UII (Profesor, PhD) dan Mutasyar PCNU Kota Yogyakarta Indonesia sedang menghadapi sebuah paradoks besar. Di satu sisi, kemajuan pendidikan, teknologi, dan ekonomi telah melahirkan generasi yang semakin terampil, cerdas, dan mampu bersaing dalam dunia modern. Namun,...

Fathudin, Awal Mula Bergabung Jemaah Islamiyah (Bag. 1)

Sebuah pengakuan yang jujur disampaikan oleh mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI), Fathudin, dalam kegiatan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama yang digelar Aliansi Indonesia Damai (AIDA) di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Di hadapan para tokoh agama, ia membagikan kisah perjalanan hidupnya yang “terjebak” dalam...

Perang Arab Saudi Versus Houthi

Di saat perang besar Amerika Serikat-Israel melawan Iran dan proksinya, Arab Saudi justru berperang terpisah melawan kelompok Houthi di Yaman. Secara kasatmata, perang Arab Saudi versus Houthi dimulai 13 Juli 2026 ketika pelayat Houthi yang baru datang dari acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran akan mendarat di...

Sepakat pada Pokok, Berbeda pada Partikular

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk bersepakat pada yang ushul (pokok) dan berbeda pada hal-hal yang partikular. “Kalau kita ngumpulin perbedaan-perbedaan, tidak ada ujungnya. Kenapa kita tidak bersepakat pada yang pokok, yang ushul, dan kita dibiarkan berselisih,...

Akhir Perang AS-Israel Versus Iran

Hingga hari ini (19/10), belum ada tanda-tanda perang Amerika Serikat (AS)-Israel melawan Iran akan segera berakhir. Bukan karena tidak ada pihak yang ingin perang ini berakhir, melainkan karena perang ini berjalan liar dan tidak sesuai dengan rencana awal. Dilihat dari pernyataan sebagian elite kedua negara,...

Joki Baca Buku dan Ilusi Intelektualitas

Oleh Arya Wijaya Pramodha Wardhana, Pegiat Minat Baca; Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Oktober 2026 Jasa joki baca buku ramai dibicarakan di Threads pada awal Oktober 2026. Seorang pengguna menawarkan jasa membaca buku...

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan rekayasa pemerintah, maka pernyataan tersebut tidak benar. Terorisme benar nyata adanya. Demikian dinyatakan Mulyono, penyintas korban bom Kuningan 2004 dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Oktober 2026 Pada usianya yang ke-98 tahun sejak dideklarasikan sebagai bahasa persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), bahasa Indonesia menunjukkan sosok yang paradoks. Dari sisi...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...