HomeBeritaMasih Ada Keraguan dalam...

Masih Ada Keraguan dalam Kompensasi bagi Korban Terror

Bertahun-tahun, para penyintas dari serangan teroris serta keluarga korban merasa bahwa kondisi mereka terabaikan. Undang-undang memberi mereka kompensasi finansial dari negara atas penderitaan dan kerugian material mereka, namun uang hanya dapat dibayarkan setelah pengadilan menjatuhkan vonis bersalah terhadap pelaku kejahatan dalam kasus terorisme.

Jika tidak ada tersangka yang dibawa ke pengadilan, tidak ada kompensasi yang akan dibayarkan, karena tidak ada yang bertanggung jawab. Dan dalam kebanyakan kasus terorisme, terutama dalam pemboman bunuh diri, para tersangka akhirnya tewas.

Berbagai permasalahan ini akan diubah. Pada Kamis, Panitia Khusus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditugaskan untuk mengamandemen Undang-Undang Terorisme Tahun 2003 telah sepakat untuk menambahkan ketentuan yang menjamin korban serangan teroris mendapatkan kompensasi dari negara, terlepas dari berbagai keadaan yang melingkupi.

Pasal 36 draft terbaru yang disampaikan oleh Pansus menetapkan bahwa korban tetap akan menerima kompensasi walaupun tersangka dibebaskan dari semua tuduhan terorisme.

Ketentuan lain dalam draft tersebut menyatakan bahwa jika tersangka tewas atau tidak dapat diidentifikasi, para korban masih dapat menerima kompensasi melalui perintah pengadilan.

“Saat ini, korban selamat harus menunggu terlalu lama untuk menerima kompensasi. Banyak dari mereka akhirnya tidak menerima apapun, karena tersangka sudah meninggal atau tidak ditemukan,” Ketua Pansus DPR, Muhammad Syafi’i dari Partai Gerindra, mengatakan. “Dengan revisi ini, mereka bisa menggunakan hak mereka.”

Meskipun demikiam, usulan revisi tersebut masih gagal memberikan solusi yang menyeluruh terhadap proses peradilan para tersangka yang berlangsung lama. Seorang korban mungkin harus menunggu bertahun-tahun agar sebuah kasus mencapai putusan akhir dan mengikat.

Seperti halnya undang-undang yang berlaku, revisi yang diusulkan mensyaratkan bahwa jaksa memasukkan permintaan ganti rugi negara dalam dakwaan mereka agar hakim memasukkan kompensasi dalam putusan, jika pelaku diajukan ke pengadilan.

“Revisi tidak membawa sesuatu yang baru, karena kompensasi pada dasarnya diberikan melalui proses pengadilan,” kata Hasibullah Satrawi, Direktur Aliansi Perdamaian Indonesia (AIDA), sebuah organisasi yang memberdayakan korban dan mantan teroris, kepada The Jakarta Post pada hari Kamis. “Ini karena DPR belum mendengarkan apa yang diinginkan para korban.”

Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan pemerintah untuk membayar sebesar Rp238 juta (US $ 17.781) sebagai kompensasi kepada tujuh korban pemboman mematikan di Gereja Oikumene di Samarinda, selain menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Juhanda, tersangka utama.

Putusan tersebut menuai apresiasi sebagai sebuah langkah progresif, karena bisa dijadikan dasar untuk putusan serupa di masa depan. Akan tetapi, banyak kelompok, termasuk AIDA, memiliki keraguan terhadap mekanisme mendapatkan kompensasi melalui proses peradilan.

Hasibullah mengutip dua kasus terakhir pemboman Hotel JW Marriott tahun 2009 dan serangan teroris di Thamrin 2016 sebagai contoh. Dalam kedua kasus tersebut tidak ada pengadilan yang memutuskan kompensasi untuk para korban.

Pada bulan Januari, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengeluarkan perintah kepada semua jaksa di seluruh Indonesia untuk memasukkan kompensasi dalam dakwaan mereka atas kasus terorisme.

Meskipun surat edaran telah dikeluarkan, namun, jaksa dalam kasus Thamrin gagal memasukkan kompensasi dalam surat dakwaan mereka, yang dibacakan pada bulan November tahun lalu.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Eddyono mengatakan lembaganya, bersama AIDA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mendorong revisi undang-undang tersebut, menginginkan agar kompensasi bagi para korban diberikan segera, tanpa harus menunggu perintah pengadilan.

Supriyadi mengatakan bahwa mereka menginginkan agar kompensasi ditangani oleh LPSK.

“Sayangnya, dalam diskusi terakhir kami tentang korban terorisme (dengan para pembuat undang-undang), semua fraksi di DPR menginginkan agar kompensasi diberikan melalui proses peradilan,” kata Supriyadi.

Safrin La Batu
Nurul Fitri Ramadhani

*Artikel ini adalah terjemahan artikel yang pernah dimuat di Jakarta Post edisi 29 September 2017.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...

Tantangan Arus Informasi Global bagi Petugas Pemasyarakatan

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo mengingatkan petugas pemasyarakatan terhadap tantangan arus informasi di era digital. Menurut dia, saat ini masyarakat berada dalam pusaran interaksi global dimana gelombang informasi melimpah ruah hanya dalam genggaman tangan. Imam mengatakan dampak dari banjir informasi global sangat nyata terhadap...

Membangun Kohesi Sosial Melalui “Seni Bercinta”

Aliansi Indonesia Damai- Kunci keberhasilan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme terletak pada kemampuan menyentuh hati mereka guna membangun hubungan yang konstruktif. Demikian disampaikan sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...

Bambang Sugianto: Pendekatan Humanis dan Sentuhan Keluarga

Aliansi Indonesia Damai– Pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme perlu dilakukan dengan pendekatan humanis dan memberikan sentuhan kepada keluarga mereka. Untuk melakukan hal tersebut, metode komunikasi informal sangatlah penting. Demikian dinyatakan Wali Pemasyarakatan narapidana teroris (Wali napiter) senior, Bambang Sugianto, saat menjadi pemateri Pelatihan Penguatan Perspektif...

Petugas Lapas Wajib Menguasai Profiling

Aliansi Indonesia Damai– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berinteraksi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme diwajibkan untuk menguasai kemampuan profiling sebelum melakukan asesmen resmi. Hal ini bertujuan agar proses penilaian kebutuhan, penempatan, dan risiko terhadap WBP kasus terorisme berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Pernyataan tersebut...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...