HomeBeritaMasih Ada Keraguan dalam...

Masih Ada Keraguan dalam Kompensasi bagi Korban Terror

Bertahun-tahun, para penyintas dari serangan teroris serta keluarga korban merasa bahwa kondisi mereka terabaikan. Undang-undang memberi mereka kompensasi finansial dari negara atas penderitaan dan kerugian material mereka, namun uang hanya dapat dibayarkan setelah pengadilan menjatuhkan vonis bersalah terhadap pelaku kejahatan dalam kasus terorisme.

Jika tidak ada tersangka yang dibawa ke pengadilan, tidak ada kompensasi yang akan dibayarkan, karena tidak ada yang bertanggung jawab. Dan dalam kebanyakan kasus terorisme, terutama dalam pemboman bunuh diri, para tersangka akhirnya tewas.

Berbagai permasalahan ini akan diubah. Pada Kamis, Panitia Khusus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditugaskan untuk mengamandemen Undang-Undang Terorisme Tahun 2003 telah sepakat untuk menambahkan ketentuan yang menjamin korban serangan teroris mendapatkan kompensasi dari negara, terlepas dari berbagai keadaan yang melingkupi.

Pasal 36 draft terbaru yang disampaikan oleh Pansus menetapkan bahwa korban tetap akan menerima kompensasi walaupun tersangka dibebaskan dari semua tuduhan terorisme.

Ketentuan lain dalam draft tersebut menyatakan bahwa jika tersangka tewas atau tidak dapat diidentifikasi, para korban masih dapat menerima kompensasi melalui perintah pengadilan.

“Saat ini, korban selamat harus menunggu terlalu lama untuk menerima kompensasi. Banyak dari mereka akhirnya tidak menerima apapun, karena tersangka sudah meninggal atau tidak ditemukan,” Ketua Pansus DPR, Muhammad Syafi’i dari Partai Gerindra, mengatakan. “Dengan revisi ini, mereka bisa menggunakan hak mereka.”

Meskipun demikiam, usulan revisi tersebut masih gagal memberikan solusi yang menyeluruh terhadap proses peradilan para tersangka yang berlangsung lama. Seorang korban mungkin harus menunggu bertahun-tahun agar sebuah kasus mencapai putusan akhir dan mengikat.

Seperti halnya undang-undang yang berlaku, revisi yang diusulkan mensyaratkan bahwa jaksa memasukkan permintaan ganti rugi negara dalam dakwaan mereka agar hakim memasukkan kompensasi dalam putusan, jika pelaku diajukan ke pengadilan.

“Revisi tidak membawa sesuatu yang baru, karena kompensasi pada dasarnya diberikan melalui proses pengadilan,” kata Hasibullah Satrawi, Direktur Aliansi Perdamaian Indonesia (AIDA), sebuah organisasi yang memberdayakan korban dan mantan teroris, kepada The Jakarta Post pada hari Kamis. “Ini karena DPR belum mendengarkan apa yang diinginkan para korban.”

Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan pemerintah untuk membayar sebesar Rp238 juta (US $ 17.781) sebagai kompensasi kepada tujuh korban pemboman mematikan di Gereja Oikumene di Samarinda, selain menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Juhanda, tersangka utama.

Putusan tersebut menuai apresiasi sebagai sebuah langkah progresif, karena bisa dijadikan dasar untuk putusan serupa di masa depan. Akan tetapi, banyak kelompok, termasuk AIDA, memiliki keraguan terhadap mekanisme mendapatkan kompensasi melalui proses peradilan.

Hasibullah mengutip dua kasus terakhir pemboman Hotel JW Marriott tahun 2009 dan serangan teroris di Thamrin 2016 sebagai contoh. Dalam kedua kasus tersebut tidak ada pengadilan yang memutuskan kompensasi untuk para korban.

Pada bulan Januari, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengeluarkan perintah kepada semua jaksa di seluruh Indonesia untuk memasukkan kompensasi dalam dakwaan mereka atas kasus terorisme.

Meskipun surat edaran telah dikeluarkan, namun, jaksa dalam kasus Thamrin gagal memasukkan kompensasi dalam surat dakwaan mereka, yang dibacakan pada bulan November tahun lalu.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Eddyono mengatakan lembaganya, bersama AIDA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mendorong revisi undang-undang tersebut, menginginkan agar kompensasi bagi para korban diberikan segera, tanpa harus menunggu perintah pengadilan.

Supriyadi mengatakan bahwa mereka menginginkan agar kompensasi ditangani oleh LPSK.

“Sayangnya, dalam diskusi terakhir kami tentang korban terorisme (dengan para pembuat undang-undang), semua fraksi di DPR menginginkan agar kompensasi diberikan melalui proses peradilan,” kata Supriyadi.

Safrin La Batu
Nurul Fitri Ramadhani

*Artikel ini adalah terjemahan artikel yang pernah dimuat di Jakarta Post edisi 29 September 2017.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...

Umat Islam Diajak Memperkuat Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengajak umat Islam untuk memperkuat persaudaraan. Menurut dia, saat ini persaudaraan di kalangan umat Islam sangat dibutuhkan. “Mari kita memperkuat persaudaraan dan persatuan. Umat Islam harus bersatu. Jika kita perhatikan sekarang persaudaraan itu dibutuhkan dan...

Mewaspadai Harapan Indonesia Emas 2045

Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026 Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 1), Dari Kenek Angkot hingga Merantau ke Kota

Namanya hanya satu kata, Sudirman. Pemuda kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditakdirkan hidup di keluarga yang sederhana. Penghasilan orang tuanya cukup pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga. Jadilah ia sejak masih sekolah sudah terbiasa mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kenek angkot. Setelah lulus SMA, Sudirman merantau ke Jawa...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Laporan investigasi Kompas tertanggal 27 Juli 2026 menyingkap sebuah realitas kelam dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Terkuaknya skandal sejumlah guru besar yang mendalangi konferensi internasional fiktif—bahkan...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...