HomeBeritaMasih Ada Keraguan dalam...

Masih Ada Keraguan dalam Kompensasi bagi Korban Terror

Bertahun-tahun, para penyintas dari serangan teroris serta keluarga korban merasa bahwa kondisi mereka terabaikan. Undang-undang memberi mereka kompensasi finansial dari negara atas penderitaan dan kerugian material mereka, namun uang hanya dapat dibayarkan setelah pengadilan menjatuhkan vonis bersalah terhadap pelaku kejahatan dalam kasus terorisme.

Jika tidak ada tersangka yang dibawa ke pengadilan, tidak ada kompensasi yang akan dibayarkan, karena tidak ada yang bertanggung jawab. Dan dalam kebanyakan kasus terorisme, terutama dalam pemboman bunuh diri, para tersangka akhirnya tewas.

Berbagai permasalahan ini akan diubah. Pada Kamis, Panitia Khusus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditugaskan untuk mengamandemen Undang-Undang Terorisme Tahun 2003 telah sepakat untuk menambahkan ketentuan yang menjamin korban serangan teroris mendapatkan kompensasi dari negara, terlepas dari berbagai keadaan yang melingkupi.

Pasal 36 draft terbaru yang disampaikan oleh Pansus menetapkan bahwa korban tetap akan menerima kompensasi walaupun tersangka dibebaskan dari semua tuduhan terorisme.

Ketentuan lain dalam draft tersebut menyatakan bahwa jika tersangka tewas atau tidak dapat diidentifikasi, para korban masih dapat menerima kompensasi melalui perintah pengadilan.

“Saat ini, korban selamat harus menunggu terlalu lama untuk menerima kompensasi. Banyak dari mereka akhirnya tidak menerima apapun, karena tersangka sudah meninggal atau tidak ditemukan,” Ketua Pansus DPR, Muhammad Syafi’i dari Partai Gerindra, mengatakan. “Dengan revisi ini, mereka bisa menggunakan hak mereka.”

Meskipun demikiam, usulan revisi tersebut masih gagal memberikan solusi yang menyeluruh terhadap proses peradilan para tersangka yang berlangsung lama. Seorang korban mungkin harus menunggu bertahun-tahun agar sebuah kasus mencapai putusan akhir dan mengikat.

Seperti halnya undang-undang yang berlaku, revisi yang diusulkan mensyaratkan bahwa jaksa memasukkan permintaan ganti rugi negara dalam dakwaan mereka agar hakim memasukkan kompensasi dalam putusan, jika pelaku diajukan ke pengadilan.

“Revisi tidak membawa sesuatu yang baru, karena kompensasi pada dasarnya diberikan melalui proses pengadilan,” kata Hasibullah Satrawi, Direktur Aliansi Perdamaian Indonesia (AIDA), sebuah organisasi yang memberdayakan korban dan mantan teroris, kepada The Jakarta Post pada hari Kamis. “Ini karena DPR belum mendengarkan apa yang diinginkan para korban.”

Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan pemerintah untuk membayar sebesar Rp238 juta (US $ 17.781) sebagai kompensasi kepada tujuh korban pemboman mematikan di Gereja Oikumene di Samarinda, selain menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Juhanda, tersangka utama.

Putusan tersebut menuai apresiasi sebagai sebuah langkah progresif, karena bisa dijadikan dasar untuk putusan serupa di masa depan. Akan tetapi, banyak kelompok, termasuk AIDA, memiliki keraguan terhadap mekanisme mendapatkan kompensasi melalui proses peradilan.

Hasibullah mengutip dua kasus terakhir pemboman Hotel JW Marriott tahun 2009 dan serangan teroris di Thamrin 2016 sebagai contoh. Dalam kedua kasus tersebut tidak ada pengadilan yang memutuskan kompensasi untuk para korban.

Pada bulan Januari, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengeluarkan perintah kepada semua jaksa di seluruh Indonesia untuk memasukkan kompensasi dalam dakwaan mereka atas kasus terorisme.

Meskipun surat edaran telah dikeluarkan, namun, jaksa dalam kasus Thamrin gagal memasukkan kompensasi dalam surat dakwaan mereka, yang dibacakan pada bulan November tahun lalu.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Eddyono mengatakan lembaganya, bersama AIDA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mendorong revisi undang-undang tersebut, menginginkan agar kompensasi bagi para korban diberikan segera, tanpa harus menunggu perintah pengadilan.

Supriyadi mengatakan bahwa mereka menginginkan agar kompensasi ditangani oleh LPSK.

“Sayangnya, dalam diskusi terakhir kami tentang korban terorisme (dengan para pembuat undang-undang), semua fraksi di DPR menginginkan agar kompensasi diberikan melalui proses peradilan,” kata Supriyadi.

Safrin La Batu
Nurul Fitri Ramadhani

*Artikel ini adalah terjemahan artikel yang pernah dimuat di Jakarta Post edisi 29 September 2017.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...