HomeOpiniPerlindungan HAM Korban Terorisme

Perlindungan HAM Korban Terorisme

Oleh: Novi
Mahasiswa Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia

Terorisme masih menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Terorisme bertujuan membangkitkan rasa takut. Bentuknya berupa kekerasan dan dampaknya begitu luas; menghancurkan harta benda dan korban yang acak, yang seringkali merupakan warga sipil. Sepanjang tahun 2017, tercatat ada 10.900 serangan teror di seluruh dunia, sebanyak 26.400 orang meninggal dunia dan 27.211 luka-luka (Jupp, 2019: 1).

Target serangan para penganut paham ekstremisme tergantung ideologi yang diyakininya. Namun apa pun faktor yang melatarinya, setiap kekerasan ekstremisme hampir selalu menimbulkan korban tak bersalah yang mengalami kerugian material, fisik, maupun psikis.

Baca juga Perempuan dan Perdamaian

Dampak kekerasan terorisme semakin nyata terlihat ketika negara belum memenuhi secara optimal hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh para korban. Hal ini merupakan salah satu bentuk pengabaian atas hak asasi manusia para korban, karena negara seharusnya menjamin kehidupan rakyatnya, termasuk keamanannya. Oleh karena itu, perlindungan HAM terhadap korban terorisme menjadi penting karena sesungguhnya mereka hanya kebetulan terdampak atas serangan yang sebenarnya ditujukan kepada negara.

Di Indonesia, sejak tahun 2001 sampai dengan 2019 terdapat beberapa serangan terorisme yang menimbulkan korban dalam jumlah yang cukup banyak, antara lain Bom Bali 2002, Bom Marriot Jakarta 2003 dan 2009, Bom Kuningan 2004, dan Teror Thamrin 2016, dan beberapa peristiwa lainnya. Sebagian besar korban bom tersebut masih belum mendapatkan hak-haknya.

Baca juga Perempuan dan Kekerasan

Salah satu korban yang belum mendapatkan perhatian pemerintah adalah Ni Nyoman Pasirini, korban langsung dari serangan Bom Bali tahun 2005. Ia terkena dampak yang cukup signifikan, tidak hanya fisik, tetapi juga psikis hingga psikososial. Pascakejadian, ia mengalami trauma terhadap laki-laki yang menggunakan ransel dan jaket, bahkan terhadap suara azan, karena salah satu pelaku pengeboman memekikkan takbir ketika melancarkan serangan. Ni Nyoman memang telah mendapatkan bantuan medis dari pemerintah, namun ia dan seluruh korban bom Bali itu belum mendapatkan kompensasi dari Negara.

Padahal, korban dari tindak aksi terorisme memiliki kebutuhan, harapan, dan prioritas yang berbeda dari korban kejahatan lainnya. Dibutuhkan sebuah pendekatan multidimensi dalam penghitungan hak-hak mereka (UN, 2016: 12). Penulis mengapresiasi Negara telah membentuk LPSK sebagai lembaga yang mengurusi hak-hak korban. Namun demikian, apakah perlindungan dan hak-hak terhadap korban terorisme sudah terpenuhi secara optimal?

Baca juga Bunuh Diri dan Terorisme

UU No. 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur hak-hak korban terorisme, antara lain kompensasi. Namun aturan kompensasi korban terorisme baru pertama kali terimplementasikan 14 tahun kemudian. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 orang korban Bom Samarinda sebagai pelaksanakan amar putusan PN Jakarta Timur yang mengadili para pelaku teror Bom Samarinda pada September 2017. Setelah itu Negara kembali memberikan kompensasi bagi sejumlah korban peristiwa terorisme lain.

UU di atas kini telah direvisi oleh UU No. 5 Tahun 2018. Salah satu beleidnya adalah korban terorisme yang peristiwanya terjadi sebelum pengesahan UU versi revisi dan belum mendapatkan kompensasi dapat mengajukan kompensasi. Namun prosedurnya diatur oleh peraturan pemerintah (PP). Sayangnya PP yang dimaksud belum juga diterbitkan. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya tidak mengulur waktu untuk mengesahkan PP tersebut. Karena bagaimana pun juga, hal ini adalah persoalan hak asasi manusia.

Baca juga Peta Terorisme Pasca-Baghdadi

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...