HomeTajukMengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi...

Mengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi Korban Lama

Sudah satu setengah tahun lebih Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme resmi berlaku. Sejak disahkan Presiden pada 21 Juni 2018, kemudian resmi diundangkan sehari setelahnya, regulasi hasil revisi UU No. 15 Tahun 2003 tersebut menghembuskan angin segar kepada korban-korban aksi teror, khususnya yang peristiwanya sudah lama berlalu. Dalam Bab VIIC Ketentuan Peralihan Pasal 43L UU tersebut, dinyatakan bahwa korban tindak pidana terorisme yang kejadiannya sebelum UU ini berlaku -yang belum pernah mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis- berhak mendapatkan bantuan-bantuan tersebut.

Kompensasi secara khusus dikatakan menjadi angin segar bagi korban lama, seperti korban tragedi Bom Bali 2002, Bom JW Marriott 2003, Bom Kuningan 2004, dan Bom Bali 2005. Sebab, hak tersebut belum pernah terwujud sejak belasan tahun lalu serangan teror membuat mereka terluka atau menewaskan anggota keluarga mereka. Ganti rugi tunai dari negara sangat dibutuhkan menopang kebutuhan para korban. Merujuk UU sebelumnya, No. 15 Tahun 2003, pemberian kompensasi dari negara kepada para korban terkendala syarat adanya putusan pengadilan yang menerangkan itu.

Baca juga Harapan Baru Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Keberadaan UU No. 5 Tahun 2018 selain semakin melindungi orang-orang yang menjadi (atau berpotensi menjadi) korban aksi teror, juga mengakui adanya hak-hak korban masa lalu yang wajib diberikan. Persoalannya, implementasi pemenuhan hak-hak korban lama, termasuk kompensasi, mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU tersebut. PP akan mengatur dengan jelas syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaan kompensasi.

Pemberian kompensasi kepada korban terorisme di masa lalu kini berkejaran dengan waktu. Ayat (4) Pasal 43L UU No. 5 Tahun 2018 menyebutkan bahwa permohonan kompensasi atau bantuan lainnya bagi korban, dapat diajukan paling lama tiga tahun sejak berlakunya UU. Artinya, para korban lama hanya punya waktu sampai Juni 2021 untuk mengajukan permohonan kompensasi. Tenggat waktu ini tidak bisa disepelekan sebab implementasi kompensasi bukanlah proses yang sehari dua hari jadi. Masih panjang waktu yang mesti ditempuh setelah permohonan kompensasi diajukan. Lembaga yang mengurusi perlindungan saksi dan korban masih harus melakukan pengukuran tingkat kerugian yang diderita masing-masing korban, kemudian menentukan besaran yang layak dibayarkan oleh negara. Dalam proses ini, asas keadilan harus benar-benar dikedepankan untuk menutup peluang para korban merasa terkorbankan kedua kalinya.

Baca juga Agar Klausul UU No. 5/2018 Tak Mandul

Selain itu, kesempatan pemerintah sebagai kepanjangan tangan negara untuk memasukkan anggaran kompensasi korban lama semakin mepet. Tahun 2020 sudah bergulir, artinya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sudah diketok oleh pemerintah dan parlemen. PP tentang pemenuhan hak-hak korban terorisme harus segera diterbitkan agar APBN 2021 mencakup anggaran untuk membayar kompensasi kepada korban terorisme di masa lalu.

Semua pihak terkait, khususnya kementerian/lembaga pemerintah sebagai kepanjangan tangan negara, mesti menyadari urgensi penerbitan PP ini. Hendaknya semua pihak memprioritaskan tenaga dan waktu demi segera terbitnya PP tersebut. Sebab, amanat UU No. 5 Tahun 2018 Pasal 46B menyebutkan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian,...

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 1), Dari Kenek Angkot hingga Merantau ke Kota

Namanya hanya satu kata, Sudirman. Pemuda kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditakdirkan hidup di keluarga yang sederhana. Penghasilan orang tuanya cukup pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga. Jadilah ia sejak masih sekolah sudah terbiasa mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kenek angkot. Setelah lulus SMA, Sudirman merantau ke Jawa...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Laporan investigasi Kompas tertanggal 27 Juli 2026 menyingkap sebuah realitas kelam dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Terkuaknya skandal sejumlah guru besar yang mendalangi konferensi internasional fiktif—bahkan...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...