HomeTajukMengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi...

Mengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi Korban Lama

Sudah satu setengah tahun lebih Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme resmi berlaku. Sejak disahkan Presiden pada 21 Juni 2018, kemudian resmi diundangkan sehari setelahnya, regulasi hasil revisi UU No. 15 Tahun 2003 tersebut menghembuskan angin segar kepada korban-korban aksi teror, khususnya yang peristiwanya sudah lama berlalu. Dalam Bab VIIC Ketentuan Peralihan Pasal 43L UU tersebut, dinyatakan bahwa korban tindak pidana terorisme yang kejadiannya sebelum UU ini berlaku -yang belum pernah mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis- berhak mendapatkan bantuan-bantuan tersebut.

Kompensasi secara khusus dikatakan menjadi angin segar bagi korban lama, seperti korban tragedi Bom Bali 2002, Bom JW Marriott 2003, Bom Kuningan 2004, dan Bom Bali 2005. Sebab, hak tersebut belum pernah terwujud sejak belasan tahun lalu serangan teror membuat mereka terluka atau menewaskan anggota keluarga mereka. Ganti rugi tunai dari negara sangat dibutuhkan menopang kebutuhan para korban. Merujuk UU sebelumnya, No. 15 Tahun 2003, pemberian kompensasi dari negara kepada para korban terkendala syarat adanya putusan pengadilan yang menerangkan itu.

Baca juga Harapan Baru Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Keberadaan UU No. 5 Tahun 2018 selain semakin melindungi orang-orang yang menjadi (atau berpotensi menjadi) korban aksi teror, juga mengakui adanya hak-hak korban masa lalu yang wajib diberikan. Persoalannya, implementasi pemenuhan hak-hak korban lama, termasuk kompensasi, mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU tersebut. PP akan mengatur dengan jelas syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaan kompensasi.

Pemberian kompensasi kepada korban terorisme di masa lalu kini berkejaran dengan waktu. Ayat (4) Pasal 43L UU No. 5 Tahun 2018 menyebutkan bahwa permohonan kompensasi atau bantuan lainnya bagi korban, dapat diajukan paling lama tiga tahun sejak berlakunya UU. Artinya, para korban lama hanya punya waktu sampai Juni 2021 untuk mengajukan permohonan kompensasi. Tenggat waktu ini tidak bisa disepelekan sebab implementasi kompensasi bukanlah proses yang sehari dua hari jadi. Masih panjang waktu yang mesti ditempuh setelah permohonan kompensasi diajukan. Lembaga yang mengurusi perlindungan saksi dan korban masih harus melakukan pengukuran tingkat kerugian yang diderita masing-masing korban, kemudian menentukan besaran yang layak dibayarkan oleh negara. Dalam proses ini, asas keadilan harus benar-benar dikedepankan untuk menutup peluang para korban merasa terkorbankan kedua kalinya.

Baca juga Agar Klausul UU No. 5/2018 Tak Mandul

Selain itu, kesempatan pemerintah sebagai kepanjangan tangan negara untuk memasukkan anggaran kompensasi korban lama semakin mepet. Tahun 2020 sudah bergulir, artinya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sudah diketok oleh pemerintah dan parlemen. PP tentang pemenuhan hak-hak korban terorisme harus segera diterbitkan agar APBN 2021 mencakup anggaran untuk membayar kompensasi kepada korban terorisme di masa lalu.

Semua pihak terkait, khususnya kementerian/lembaga pemerintah sebagai kepanjangan tangan negara, mesti menyadari urgensi penerbitan PP ini. Hendaknya semua pihak memprioritaskan tenaga dan waktu demi segera terbitnya PP tersebut. Sebab, amanat UU No. 5 Tahun 2018 Pasal 46B menyebutkan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...