HomeTajukMengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi...

Mengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi Korban Lama

Sudah satu setengah tahun lebih Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme resmi berlaku. Sejak disahkan Presiden pada 21 Juni 2018, kemudian resmi diundangkan sehari setelahnya, regulasi hasil revisi UU No. 15 Tahun 2003 tersebut menghembuskan angin segar kepada korban-korban aksi teror, khususnya yang peristiwanya sudah lama berlalu. Dalam Bab VIIC Ketentuan Peralihan Pasal 43L UU tersebut, dinyatakan bahwa korban tindak pidana terorisme yang kejadiannya sebelum UU ini berlaku -yang belum pernah mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis- berhak mendapatkan bantuan-bantuan tersebut.

Kompensasi secara khusus dikatakan menjadi angin segar bagi korban lama, seperti korban tragedi Bom Bali 2002, Bom JW Marriott 2003, Bom Kuningan 2004, dan Bom Bali 2005. Sebab, hak tersebut belum pernah terwujud sejak belasan tahun lalu serangan teror membuat mereka terluka atau menewaskan anggota keluarga mereka. Ganti rugi tunai dari negara sangat dibutuhkan menopang kebutuhan para korban. Merujuk UU sebelumnya, No. 15 Tahun 2003, pemberian kompensasi dari negara kepada para korban terkendala syarat adanya putusan pengadilan yang menerangkan itu.

Baca juga Harapan Baru Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Keberadaan UU No. 5 Tahun 2018 selain semakin melindungi orang-orang yang menjadi (atau berpotensi menjadi) korban aksi teror, juga mengakui adanya hak-hak korban masa lalu yang wajib diberikan. Persoalannya, implementasi pemenuhan hak-hak korban lama, termasuk kompensasi, mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU tersebut. PP akan mengatur dengan jelas syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaan kompensasi.

Pemberian kompensasi kepada korban terorisme di masa lalu kini berkejaran dengan waktu. Ayat (4) Pasal 43L UU No. 5 Tahun 2018 menyebutkan bahwa permohonan kompensasi atau bantuan lainnya bagi korban, dapat diajukan paling lama tiga tahun sejak berlakunya UU. Artinya, para korban lama hanya punya waktu sampai Juni 2021 untuk mengajukan permohonan kompensasi. Tenggat waktu ini tidak bisa disepelekan sebab implementasi kompensasi bukanlah proses yang sehari dua hari jadi. Masih panjang waktu yang mesti ditempuh setelah permohonan kompensasi diajukan. Lembaga yang mengurusi perlindungan saksi dan korban masih harus melakukan pengukuran tingkat kerugian yang diderita masing-masing korban, kemudian menentukan besaran yang layak dibayarkan oleh negara. Dalam proses ini, asas keadilan harus benar-benar dikedepankan untuk menutup peluang para korban merasa terkorbankan kedua kalinya.

Baca juga Agar Klausul UU No. 5/2018 Tak Mandul

Selain itu, kesempatan pemerintah sebagai kepanjangan tangan negara untuk memasukkan anggaran kompensasi korban lama semakin mepet. Tahun 2020 sudah bergulir, artinya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sudah diketok oleh pemerintah dan parlemen. PP tentang pemenuhan hak-hak korban terorisme harus segera diterbitkan agar APBN 2021 mencakup anggaran untuk membayar kompensasi kepada korban terorisme di masa lalu.

Semua pihak terkait, khususnya kementerian/lembaga pemerintah sebagai kepanjangan tangan negara, mesti menyadari urgensi penerbitan PP ini. Hendaknya semua pihak memprioritaskan tenaga dan waktu demi segera terbitnya PP tersebut. Sebab, amanat UU No. 5 Tahun 2018 Pasal 46B menyebutkan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal...

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan rekayasa pemerintah, maka pernyataan tersebut tidak benar. Terorisme benar nyata adanya. Demikian dinyatakan Mulyono, penyintas korban bom Kuningan 2004 dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Oktober 2026 Pada usianya yang ke-98 tahun sejak dideklarasikan sebagai bahasa persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), bahasa Indonesia menunjukkan sosok yang paradoks. Dari sisi...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan suku, bahasa, dan beragam agama, menjaga persatuan di negeri ini bukanlah perkara mudah. Sejarah mencatat bahwa dalam setiap fase kritis perjalanan bangsa (perjuangan revolusi fisik 1945-1950, berbagai pemberontakan di daerah, konflik Ambon, Poso, Sampit, Ketapang, dan...

Menjadi Bangsa Juara

Keberhasilan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia (Timnas) menjuarai FIFA ASEAN CUP menghadirkan aneka macam rasa yang sulit digambarkan; senang, bangga, salut, bahkan sebagian orang sampai menangis. Hal ini terjadi karena Indonesia selama ini seakan sudah “dilupakan” oleh sejarah. Jangankan juara, sekadar bermimpi juara pun seakan mustahil. Persis di...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila bertentangan dengan syariat Islam. Padahal Pancasila jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah. Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....