HomeOpiniTitik Buta Kekerasan di...

Titik Buta Kekerasan di Sekolah

Oleh: Iman Zanatul Haeri
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru-P2G

Berbagai kasus kekerasan di lingkungan sekolah terus mencuat selama beberapa waktu terakhir. Ada guru mencukur paksa siswa, siswa membacok guru, dan perundungan antarsiswa. Kekerasan ini terjadi secara vertikal antara guru dan siswa, serta juga secara horizontal antarsesama siswa.

Berdasarkan data Rapor Pendidikan yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada September 2023, indikator iklim keamanan sekolah menurun. Penurunan 3 poin untuk jenjang SMP yang semula 68,25 menjadi 65,29. Lalu penurunan drastis 5 poin jenjang SMA, semula 71,96 menjadi 66,87. Setiap kasus yang muncul hanya membenarkan data iklim keamanan sekolah yang menurun secara nasional.

Baca juga Polarisasi dan Pentingnya Akal Sehat

Pada Agustus 2023, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Diharapkan, peraturan ini mampu mencegah terjadi kekerasan di sekolah. Namun, yang terjadi tidaklah demikian.

Mengulang kesalahan

Bukan sekali Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan guna mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Delapan tahun silam, dikeluarkan Permendikbud No 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Studi yuridis normatif dan empiris implementasi Permendikbud No 82/2015 di Lampung menghasilkan rekomendasi ”perlu ada peningkatan sosialisasi” permendikbud tersebut (Nurani, 2018). Hal ini terbukti dalam studi Sabaruddin mengenai implementasi permendikbud ini di sebuah SMP di Makassar pada 2019. Studi ini membenarkan rekomendasi Alisia Shintia Nurani di Lampung (2018).

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Temuan penelitian Sabaruddin menunjukkan, pertama, tingkat pemahaman guru-guru di SMP mengenai Permendikbud No 82/2015 kurang baik. Padahal penelitian ini dilakukan empat tahun setelah permendikbud tersebut diterbitkan.

Kedua, kurangnya pengetahuan para guru tentang macam ragam kekerasan. Kasus kekerasan terhadap anak SD di Bekasi yang ditutup-tutupi oleh guru dan sekolah membuktikan bahwa lemahnya pemahaman memengaruhi kesadaran mereka akan pentingnya keterbukaan dalam kasus kekerasan di sekolah. Ketiga, tekanan kerja para guru yang membuat mereka tidak sempat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai kekerasan di sekolah.

Oleh sebab itu, rekomendasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang pertama adalah keharusan Kemendikbudristek memastikan bahwa produk peraturan (Permendikbudristek No 46/2023) untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah harus benar-benar dipahami para guru secara khusus, dan siswa serta orang tua secara umum. Kesadaran akan bahaya kekerasan yang biasanya dimulai dari hal-hal kecil harus bisa dideteksi oleh semua pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Peran dinas pendidikan juga perlu diperkuat. Studi yang dilakukan Haenina (2022) di SMA Negeri 5 Kota Serang (Banten) berkaitan implementasi pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menyimpulkan, dinas pendidikan kurang mendukung implementasinya di sekolah. Peran dinas pendidikan sebagai kontrol terhadap sekolah di wilayahnya juga menjadi faktor utama para orang tua sering kali menggunakan koneksi pribadi untuk menekan sekolah jika tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan dari peristiwa kekerasan di lingkungan sekolah. Oleh sebab itu, sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan perlu terbuka dan tidak menutupi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sekolah dan di wilayahnya.

Peran kurikulum?

Kekerasan yang dilakukan siswa terhadap guru juga tidak lahir dari ruang hampa. Dalam kasus guru dibacok siswa, belakangan diketahui bahwa siswa tersebut bekerja sebagai tukang nasi goreng yang menghambatnya mengerjakan tugas. Akibatnya, siswa atau pelaku dilarang ikut Ujian Tengah Semester (UTS). Bukankah menjadi dilema. Jika benar demikian, motif pelaku kekerasan disebabkan ketidakberuntungan secara ekonomi. Kemudian oleh karena ketidakberuntungan tersebut membuatnya tidak memiliki kapasitas untuk belajar dan mengerjakan tugas?

Pada sisi lain, larangan ikut ujian untuk pelajar yang bermasalah dalam belajar seperti sering membolos dan tidak mengerjakan tugas juga tidak menjadi solusi yang mendidik bagi keadaan yang sebenarnya akibat kemiskinan struktural.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Dalam Kurikulum Merdeka terdapat asesmen diagnostik yang bisa menganalisis latar belakang pelajar, pengetahuan dasar mengenai mata pelajaran tertentu, dan sejauh mana motivasi belajarnya. Selain itu, penekanan kepada pembelajaran terdiferensiasi, menggunakan profil pelajar yang sudah dibentuk dalam asesmen diagnostik akan meningkatkan keleluasaan potensi pelajar tersebut dalam kesiapan belajar.

Singkatnya, pembacokan tersebut bisa dicegah jika sistem sekolah bekerja dengan baik. Bagaimanapun ujian atau asesmen bukan akhir segalanya. Oleh sebab itu, suasana mencekam ”ujian” semestinya sudah tidak berlaku, setidaknya sejak ujian nasional dihapuskan.

Namun, apakah mungkin para guru melaksanakan asesmen diagnostik dan pembelajaran terdiferensiasi di sekolah negeri yang rata-rata berisi 30-45 pelajar per kelas? Dengan demikian, kita perlu memperhatikan kesimpulan penelitian Sabaruddin (2019) bahwa implementasi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah juga dihambat oleh tekanan kerja guru. Singkatnya, beban kerja guru membuat mereka tidak sempat mengimplementasikan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Meskipun Kurikulum Merdeka menawarkan asesmen diagnostik dan pembelajaran terdiferensiasi, persoalan beban kerja guru tetap akan menghambat implementasi peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Oleh sebab itu, pada koridor lain, beban kerja guru perlu dikurangi untuk menciptakan ”waktu luang” memahami kekerasan dan mempelajari keterampilan penanganan atau penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah.

Tekanan vertikal

Pada kenyataannya, sekolah hanya ditekan secara vertikal-formalistik agar melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Kementerian menekan dinas, kemudian dinas menekan pengawas dan sekolah. Titik beban berada di sekolah. Wujud nyata implementasi ini bersilang kusut dengan kegiatan sekolah, pelatihan guru dan jadwal akademik yang sudah direncanakan sejak awal tahun ajaran baru. Selain itu, tidak pernah dipikirkan bagaimana implementasi ini dari sisi anggaran.

Sering kali sekolah dan guru memutar otak untuk pembiayaan implementasi ini bahkan untuk kegiatan yang paling permukaan sekalipun. Pada akhirnya, kesempatan yang tersisa hanyalah mengadakan seminar anti-kekerasan atau menempelkan pernyataan deklarasi diri sebagai ”sekolah ramah anak” atau ”sekolah anti-bullying (perundungan)” semata. Inilah kegiatan yang paling rasional dari sisi anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kita harus realistis dan mempersiapkan secara detail bagaimana implementasi ini sampai level jadwal akademik sekolah dan dalam kegiatan pembelajaran. Inilah yang tidak pernah dibicarakan secara serius secara vertikal antara kementerian dan dinas pendidikan.

Selain itu, dari kacamata yang lebih luas, para pelajar kita adalah produk lingkungannya. Sekolah hanya mengisi sepertiga ruang kesadaran pelajar. Merujuk Ki Hadjar Dewantara, diperlukan Tripusat Pendidikan agar proses pendidikan berjalan maksimal, yaitu pendidikan sekolah, keluarga ,dan masyarakat. Ironisnya, sekolah menanggung semua beban tersebut ketika keluarga dan masyarakat tidak hadir dalam mendidik pelajar kita.

Selain minimnya pendidikan keluarga dan masyarakat, kini kita menghadapi lahirnya dunia kedua bagi pelajar, dunia digital. Para pelajar hari ini dididik oleh media sosial dan informasi yang mereka terima dari internet. Mereka membawa tradisi kekerasan dalam gim daring (game online) dan perundungan dari dunia digital ke lingkungan pergaulan sesama pelajar baik di dalam maupun di luar sekolah. Faktor ini yang sulit dikontrol selama tidak ada ketegasan mengenai pengendalian penggunaan gadget seperti rekomendasi Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) agar pelajar tidak membawa gadget ke sekolah.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Oleh sebab itu, kekerasan di sekolah tidak selesai hanya dengan membongkar sekolah. Selain itu, Asesmen Nasional (AN) yang selama ini dipakai untuk memotret lingkungan keamanan sekolah juga buta terhadap data antropologis, seperti konflik kasatmata dalam sekolah, tumbuhnya kelompok geng pelajar, hingga relasi kompetisi tidak sehat dalam pembelajaran.

Jangan juga dilupakan, satuan pendidikan bukan hanya sekolah. Kementerian Agama juga perlu mengadopsi Permendikbudristek No 46/2023 tentang PPKSP untuk madrasah. Tantangannya jauh lebih besar karena madrasah negeri di Indonesia jumlahnya kurang dari 10 persen. Oleh sebab itu, kekerasan di lingkungan madrasah swasta dan satuan pendidikan berbasiskan agama lainnya perlu mendapatkan perhatian lebih.

Tantangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah juga sulit diprediksi. Ketika Permendikbudristek No 46/2023 diterbitkan, lahir jenis kekerasan baru yang tidak terakomodasi permendikbudristek tersebut, yaitu masuknya gas air mata ke SD Negeri 24 Galang dan SMP Negeri 22 di Pulau Rempang adalah contoh nyata.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Karena tidak terbayang jika kekerasan bisa diimpor dari luar sekolah yang melibatkan aparat keamanan negara. Hal ini membuktikan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah dan madrasah bisa terjadi oleh siapa saja, bukan hanya oleh warga sekolah itu sendiri. Pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi gerakan nasional, lintas kementerian, dinas pendidikan, komisi terkait, guru, sekolah, dan masyarakat. Sekarang juga!

*Artikel ini terbit di Kompas.id, Selasa 26 Desember 2023

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau...

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan suku, bahasa, dan beragam agama, menjaga persatuan di negeri ini bukanlah perkara mudah. Sejarah mencatat bahwa dalam setiap fase kritis perjalanan bangsa (perjuangan revolusi fisik 1945-1950, berbagai pemberontakan di daerah, konflik Ambon, Poso, Sampit, Ketapang, dan...

Menjadi Bangsa Juara

Keberhasilan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia (Timnas) menjuarai FIFA ASEAN CUP menghadirkan aneka macam rasa yang sulit digambarkan; senang, bangga, salut, bahkan sebagian orang sampai menangis. Hal ini terjadi karena Indonesia selama ini seakan sudah “dilupakan” oleh sejarah. Jangankan juara, sekadar bermimpi juara pun seakan mustahil. Persis di...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila bertentangan dengan syariat Islam. Padahal Pancasila jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah. Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...

Tantangan Arus Informasi Global bagi Petugas Pemasyarakatan

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo mengingatkan petugas pemasyarakatan terhadap tantangan arus informasi di era digital. Menurut dia, saat ini masyarakat berada dalam pusaran interaksi global dimana gelombang informasi melimpah ruah hanya dalam genggaman tangan. Imam mengatakan dampak dari banjir informasi global sangat nyata terhadap...