HomeOpiniTitik Buta Kekerasan di...

Titik Buta Kekerasan di Sekolah

Oleh: Iman Zanatul Haeri
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru-P2G

Berbagai kasus kekerasan di lingkungan sekolah terus mencuat selama beberapa waktu terakhir. Ada guru mencukur paksa siswa, siswa membacok guru, dan perundungan antarsiswa. Kekerasan ini terjadi secara vertikal antara guru dan siswa, serta juga secara horizontal antarsesama siswa.

Berdasarkan data Rapor Pendidikan yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada September 2023, indikator iklim keamanan sekolah menurun. Penurunan 3 poin untuk jenjang SMP yang semula 68,25 menjadi 65,29. Lalu penurunan drastis 5 poin jenjang SMA, semula 71,96 menjadi 66,87. Setiap kasus yang muncul hanya membenarkan data iklim keamanan sekolah yang menurun secara nasional.

Baca juga Polarisasi dan Pentingnya Akal Sehat

Pada Agustus 2023, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Diharapkan, peraturan ini mampu mencegah terjadi kekerasan di sekolah. Namun, yang terjadi tidaklah demikian.

Mengulang kesalahan

Bukan sekali Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan guna mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Delapan tahun silam, dikeluarkan Permendikbud No 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Studi yuridis normatif dan empiris implementasi Permendikbud No 82/2015 di Lampung menghasilkan rekomendasi ”perlu ada peningkatan sosialisasi” permendikbud tersebut (Nurani, 2018). Hal ini terbukti dalam studi Sabaruddin mengenai implementasi permendikbud ini di sebuah SMP di Makassar pada 2019. Studi ini membenarkan rekomendasi Alisia Shintia Nurani di Lampung (2018).

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Temuan penelitian Sabaruddin menunjukkan, pertama, tingkat pemahaman guru-guru di SMP mengenai Permendikbud No 82/2015 kurang baik. Padahal penelitian ini dilakukan empat tahun setelah permendikbud tersebut diterbitkan.

Kedua, kurangnya pengetahuan para guru tentang macam ragam kekerasan. Kasus kekerasan terhadap anak SD di Bekasi yang ditutup-tutupi oleh guru dan sekolah membuktikan bahwa lemahnya pemahaman memengaruhi kesadaran mereka akan pentingnya keterbukaan dalam kasus kekerasan di sekolah. Ketiga, tekanan kerja para guru yang membuat mereka tidak sempat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai kekerasan di sekolah.

Oleh sebab itu, rekomendasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang pertama adalah keharusan Kemendikbudristek memastikan bahwa produk peraturan (Permendikbudristek No 46/2023) untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah harus benar-benar dipahami para guru secara khusus, dan siswa serta orang tua secara umum. Kesadaran akan bahaya kekerasan yang biasanya dimulai dari hal-hal kecil harus bisa dideteksi oleh semua pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Peran dinas pendidikan juga perlu diperkuat. Studi yang dilakukan Haenina (2022) di SMA Negeri 5 Kota Serang (Banten) berkaitan implementasi pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menyimpulkan, dinas pendidikan kurang mendukung implementasinya di sekolah. Peran dinas pendidikan sebagai kontrol terhadap sekolah di wilayahnya juga menjadi faktor utama para orang tua sering kali menggunakan koneksi pribadi untuk menekan sekolah jika tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan dari peristiwa kekerasan di lingkungan sekolah. Oleh sebab itu, sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan perlu terbuka dan tidak menutupi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sekolah dan di wilayahnya.

Peran kurikulum?

Kekerasan yang dilakukan siswa terhadap guru juga tidak lahir dari ruang hampa. Dalam kasus guru dibacok siswa, belakangan diketahui bahwa siswa tersebut bekerja sebagai tukang nasi goreng yang menghambatnya mengerjakan tugas. Akibatnya, siswa atau pelaku dilarang ikut Ujian Tengah Semester (UTS). Bukankah menjadi dilema. Jika benar demikian, motif pelaku kekerasan disebabkan ketidakberuntungan secara ekonomi. Kemudian oleh karena ketidakberuntungan tersebut membuatnya tidak memiliki kapasitas untuk belajar dan mengerjakan tugas?

Pada sisi lain, larangan ikut ujian untuk pelajar yang bermasalah dalam belajar seperti sering membolos dan tidak mengerjakan tugas juga tidak menjadi solusi yang mendidik bagi keadaan yang sebenarnya akibat kemiskinan struktural.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Dalam Kurikulum Merdeka terdapat asesmen diagnostik yang bisa menganalisis latar belakang pelajar, pengetahuan dasar mengenai mata pelajaran tertentu, dan sejauh mana motivasi belajarnya. Selain itu, penekanan kepada pembelajaran terdiferensiasi, menggunakan profil pelajar yang sudah dibentuk dalam asesmen diagnostik akan meningkatkan keleluasaan potensi pelajar tersebut dalam kesiapan belajar.

Singkatnya, pembacokan tersebut bisa dicegah jika sistem sekolah bekerja dengan baik. Bagaimanapun ujian atau asesmen bukan akhir segalanya. Oleh sebab itu, suasana mencekam ”ujian” semestinya sudah tidak berlaku, setidaknya sejak ujian nasional dihapuskan.

Namun, apakah mungkin para guru melaksanakan asesmen diagnostik dan pembelajaran terdiferensiasi di sekolah negeri yang rata-rata berisi 30-45 pelajar per kelas? Dengan demikian, kita perlu memperhatikan kesimpulan penelitian Sabaruddin (2019) bahwa implementasi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah juga dihambat oleh tekanan kerja guru. Singkatnya, beban kerja guru membuat mereka tidak sempat mengimplementasikan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Meskipun Kurikulum Merdeka menawarkan asesmen diagnostik dan pembelajaran terdiferensiasi, persoalan beban kerja guru tetap akan menghambat implementasi peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Oleh sebab itu, pada koridor lain, beban kerja guru perlu dikurangi untuk menciptakan ”waktu luang” memahami kekerasan dan mempelajari keterampilan penanganan atau penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah.

Tekanan vertikal

Pada kenyataannya, sekolah hanya ditekan secara vertikal-formalistik agar melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Kementerian menekan dinas, kemudian dinas menekan pengawas dan sekolah. Titik beban berada di sekolah. Wujud nyata implementasi ini bersilang kusut dengan kegiatan sekolah, pelatihan guru dan jadwal akademik yang sudah direncanakan sejak awal tahun ajaran baru. Selain itu, tidak pernah dipikirkan bagaimana implementasi ini dari sisi anggaran.

Sering kali sekolah dan guru memutar otak untuk pembiayaan implementasi ini bahkan untuk kegiatan yang paling permukaan sekalipun. Pada akhirnya, kesempatan yang tersisa hanyalah mengadakan seminar anti-kekerasan atau menempelkan pernyataan deklarasi diri sebagai ”sekolah ramah anak” atau ”sekolah anti-bullying (perundungan)” semata. Inilah kegiatan yang paling rasional dari sisi anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kita harus realistis dan mempersiapkan secara detail bagaimana implementasi ini sampai level jadwal akademik sekolah dan dalam kegiatan pembelajaran. Inilah yang tidak pernah dibicarakan secara serius secara vertikal antara kementerian dan dinas pendidikan.

Selain itu, dari kacamata yang lebih luas, para pelajar kita adalah produk lingkungannya. Sekolah hanya mengisi sepertiga ruang kesadaran pelajar. Merujuk Ki Hadjar Dewantara, diperlukan Tripusat Pendidikan agar proses pendidikan berjalan maksimal, yaitu pendidikan sekolah, keluarga ,dan masyarakat. Ironisnya, sekolah menanggung semua beban tersebut ketika keluarga dan masyarakat tidak hadir dalam mendidik pelajar kita.

Selain minimnya pendidikan keluarga dan masyarakat, kini kita menghadapi lahirnya dunia kedua bagi pelajar, dunia digital. Para pelajar hari ini dididik oleh media sosial dan informasi yang mereka terima dari internet. Mereka membawa tradisi kekerasan dalam gim daring (game online) dan perundungan dari dunia digital ke lingkungan pergaulan sesama pelajar baik di dalam maupun di luar sekolah. Faktor ini yang sulit dikontrol selama tidak ada ketegasan mengenai pengendalian penggunaan gadget seperti rekomendasi Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) agar pelajar tidak membawa gadget ke sekolah.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Oleh sebab itu, kekerasan di sekolah tidak selesai hanya dengan membongkar sekolah. Selain itu, Asesmen Nasional (AN) yang selama ini dipakai untuk memotret lingkungan keamanan sekolah juga buta terhadap data antropologis, seperti konflik kasatmata dalam sekolah, tumbuhnya kelompok geng pelajar, hingga relasi kompetisi tidak sehat dalam pembelajaran.

Jangan juga dilupakan, satuan pendidikan bukan hanya sekolah. Kementerian Agama juga perlu mengadopsi Permendikbudristek No 46/2023 tentang PPKSP untuk madrasah. Tantangannya jauh lebih besar karena madrasah negeri di Indonesia jumlahnya kurang dari 10 persen. Oleh sebab itu, kekerasan di lingkungan madrasah swasta dan satuan pendidikan berbasiskan agama lainnya perlu mendapatkan perhatian lebih.

Tantangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah juga sulit diprediksi. Ketika Permendikbudristek No 46/2023 diterbitkan, lahir jenis kekerasan baru yang tidak terakomodasi permendikbudristek tersebut, yaitu masuknya gas air mata ke SD Negeri 24 Galang dan SMP Negeri 22 di Pulau Rempang adalah contoh nyata.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Karena tidak terbayang jika kekerasan bisa diimpor dari luar sekolah yang melibatkan aparat keamanan negara. Hal ini membuktikan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah dan madrasah bisa terjadi oleh siapa saja, bukan hanya oleh warga sekolah itu sendiri. Pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi gerakan nasional, lintas kementerian, dinas pendidikan, komisi terkait, guru, sekolah, dan masyarakat. Sekarang juga!

*Artikel ini terbit di Kompas.id, Selasa 26 Desember 2023

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...