HomeOpiniPublikasi Ilmiah dan Pematangan...

Publikasi Ilmiah dan Pematangan Intelektual

Oleh: Imam Fitri Rahmadi,
Dosen Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung; Pendiri Akademik Ekselen Indonesia (Akselensia); Peraih PhD dari Johannes Kepler Universität Linz, Austria

Publikasi ilmiah mahasiswa dan dosen di lingkungan perguruan tinggi Indonesia tampak dilakukan sebatas memenuhi administrasi akademik. Ketika orientasi publikasi melenceng dari tujuan dasar, kemunculan berbagai keculasan bukan hal mengejutkan. Sementara ada satu tujuan fundamental terabaikan di balik tuntutan publikasi yang digencarkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yaitu pematangan intelektual.

Berdasarkan data dari Science and Technology Index (Sinta) Kemendikbudristek, di antara negara ASEAN, termasuk menggembirakan progres publikasi internasional tahunan Indonesia 15 tahun terakhir (2008-2022). Delapan tahun pertama (2008-2015), jumlah publikasi hanya perlahan meningkat dan masih di bawah 10.000 artikel. Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Baca juga Memimpikan Kurikulum Inklusif

Kenaikan secara eksponensial terjadi pada 2019-2021, menembus sekitar 50.000 artikel, membuat Indonesia menduduki peringkat pertama. Pada 2022, jumlah publikasi setara dengan Malaysia, sekitar 45.000 artikel.

Namun, peningkatan drastis kuantitas publikasi ilmiah terjadi karena semakin menjadikannya kewajiban administrasi. Narasi publikasi sebagai proses, cara, atau perbuatan mematangkan daya nalar mahasiswa dan dosen belum terbangun.

Pemenuhan administrasi

Awal mula penyempitan tujuan publikasi ilmiah mahasiswa terjadi bermula dari Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah. Surat edaran ini mewajibkan lulusan program sarjana, magister, dan doktor menerbitkan satu artikel di jurnal level tertentu sesuai program pendidikan yang ditempuh.

Alasan keharusan publikasi sangat pragmatis, semata mengatasi ketertinggalan kuantitas publikasi internasional yang terpaut jauh dengan Malaysia. Pimpinan perguruan tinggi bergegas merespons surat edaran dengan menerbitkan peraturan rektor berisi instruksi serupa bagi lulusan di lingkungan kampusnya.

Baca juga Meraih Kemenangan Hakiki Berbasis Ekologi

Publikasi ilmiah bagi mahasiswa memang mulai menjadi opsional melalui peraturan terbaru, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan menteri ini terbit sebagai serial Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Pada satu sisi, kebijakan tersebut seolah meringankan beban administrasi. Pada sisi lain, keleluasaan yang diberikan, termasuk menjadikan skripsi, tesis, dan disertasi opsional malah menjauhkan mahasiswa dari proses latihan berpikir kritis, logis, dan sistematis berdasarkan temuan ilmiah. Penyusunan proyek sebagai alternatif pemenuhan kelulusan belum tentu sebanding dengan penulisan karya ilmiah, apalagi proyek dikerjakan bukan berbasis research and development (R&D).

Keculasan akademik

Penciutan tujuan publikasi ilmiah dosen semakin kentara setelah terbit Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Permen ini mensyaratkan dosen berjabatan akademik lektor kepala dan profesor menghasilkan publikasi internasional demi pembayaran tunjangan profesi dan kehormatan. Dosen dengan jabatan fungsional lebih rendah, lektor dan asisten ahli, juga terus dituntut produktif publikasi, baik di jurnal nasional maupun internasional, guna menaikkan jabatan fungsional ke jenjang lebih tinggi. Tuntutan publikasi untuk memenuhi administrasi memicu aneka keculasan akademik.

Pelanggaran etika ilmiah lumrah terjadi, bahkan secara sengaja dan terencana, demi memenuhi tuntutan publikasi terutama di jurnal terindeks Scopus atau Web of Science. Joki karya ilmiah (liputan investigasi Kompas, 11/2/2023) dan penjiplakan karya ilmiah hanyalah dua pelanggaran etik klasik yang terungkap ke permukaan. Masih tersimpan banyak konflik kepentingan dan masalah kepengarangan (authorship) di balik hajat publikasi di lingkungan pendidikan tertinggi.

Baca juga ”Toxic Masculinity”: Epidemik Perundungan di Kalangan Remaja

Konflik kepentingan sering terjadi antara mahasiswa dan dosen pembimbing skripsi, tesis, dan disertasi. Bagai sekali merengkuh dayung untuk melampaui dua pulau, para pembimbing tidak mau melewatkan kesempatan untuk selain membimbing, juga berkepentingan memetik hasil bimbingan dalam bentuk artikel ilmiah. Masih bisa dibilang wajar jika pembimbing menjadi penulis kedua atau ketiga dan seterusnya. Terdapat oknum pembimbing yang meminta secara terang-terangan dijadikan penulis pertama.

Lebih parah lagi, cukup sering ditemui pada program doktoral, ada jenis promotor yang suka nakal. Ia meminta lebih dari satu publikasi internasional bereputasi, ditambah buku dan pendaftaran hak kekayaan intelektual, baru mahasiswa diberi persetujuan menempuh ujian tertutup dan terbuka. Motif para promotor sudah pasti untuk memenuhi beban kerja dosen (BKD) dan memperlancar tunjangan, tanpa harus bersusah payah menulis artikel dan buku sendiri.

Baca juga Hijrah dalam Berkomunikasi Menuju Harmoni

Sebagai mahasiswa sungguh berada pada posisi sangat sulit dan dirugikan. Memalukan, para pembimbing dan promotor yang semestinya menjadi pengontrol (gatekeeper) kompetensi lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 6, 8, dan 9 justru mengeksploitasi mahasiswa demi kepentingan pribadi. Kemendikbudristek dan pimpinan perguruan tinggi tidak boleh abai terhadap perilaku koruptif akademik. Tim liputan investigasi Kompas berpotensi mengungkap keculasan akademik yang lebih sistemik ini kepada publik.

Pantas saja indeks integritas pendidikan perguruan tinggi, sebagai jenjang pendidikan tertinggi, justru terendah, hanya 67,69, sementara indeks pada sekolah menengah atas 69,34, sekolah menengah pertama 78,95, dan sekolah dasar 79,02 (Komisi Pemberantasan Korupsi, Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2022). Perilaku koruptif dalam proses publikasi ilmiah di lingkungan pendidikan tinggi bisa dianggap salah satu faktor yang menyebabkan indeks integritas jongkok.

Pematangan intelektual

Publikasi ilmiah layak dijadikan wahana pematangan intelektual. Serangkaian proses publikasi, terutama saat meneliti, menulis, dan merevisi artikel ilmiah, mengaktifkan keterampilan berpikir tingkat tinggi: menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Struktur penelitian dan penulisan yang dimulai dengan pendahuluan, kajian teoretis, tinjauan literatur relevan, metodologi, hasil, pembahasan, dan diakhiri dengan kesimpulan mengajarkan pola pikir kritis, logis, dan sistematis.

Orientasi publikasi ilmiah perlu dikembalikan ke tujuan paling dasar. Tradisi menulis dan publikasi dimulai sekitar abad ke-17. Kala itu para ilmuwan saling berkirim surat untuk bertukar gagasan, kemudian mengadakan konferensi dan membentuk organisasi keilmuan. Pada 1665 lahir Journal des Sçavans berbahasa Perancis dan jurnal Philosophical Transactions berbahasa Inggris, dua jurnal paling awal terbit di dunia dan masih eksis hingga kini. Sejarah menunjukkan bahwa dasar publikasi ilmiah dilakukan oleh ilmuwan terdahulu untuk memenuhi kebutuhan intelektual, selain mengembangkan ilmu pengetahuan.

Baca juga Ramadhan, Konstitusionalisasi Agama, dan Bernegara Otentik

Mendesak memaknai dan menjalani publikasi ilmiah sebagai suatu proses bukan semata tujuan akhir. Setiap tahap publikasi hendaknya dilalui dengan sungguh-sungguh karena di situlah pematangan daya dan pola pikir terjadi. Kebiasaan mengirim naskah ke jurnal yang menjanjikan proses penerbitan instan dengan membayar mahal perlu ditinggalkan. Bisa dipastikan jurnal seperti itu menjalankan tinjauan sejawat ala kadarnya. Krusial digarisbawahi bahwa tren publikasi internasional Indonesia ketika mengalami peningkatan eksponensial pada 2019-2021 didominasi jurnal terindeks Scopus Q4 dan jurnal internasional tidak bereputasi. Pada level indeks itu disinyalir banyak berisi jurnal-jurnal predator.

Gairah publikasi ilmiah sudah saatnya dibangun di atas narasi pematangan intelektual sivitas akademika perguruan tinggi. Hanya prestasi semu apabila publikasi melimpah, tetapi intelektualitas masih rendah. Penghapusan tuntutan publikasi indikasi suatu kemunduran, yang seharusnya dilakukan ialah meluruskan orientasi publikasi.

*Artikel ini terbit di kompas.id, Kamis 28 September 2023

Baca juga Investasi pada Guru untuk Pendidikan Berkualitas

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...