HomeOpiniTitik Buta Kekerasan di...

Titik Buta Kekerasan di Sekolah

Oleh: Iman Zanatul Haeri
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru-P2G

Berbagai kasus kekerasan di lingkungan sekolah terus mencuat selama beberapa waktu terakhir. Ada guru mencukur paksa siswa, siswa membacok guru, dan perundungan antarsiswa. Kekerasan ini terjadi secara vertikal antara guru dan siswa, serta juga secara horizontal antarsesama siswa.

Berdasarkan data Rapor Pendidikan yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada September 2023, indikator iklim keamanan sekolah menurun. Penurunan 3 poin untuk jenjang SMP yang semula 68,25 menjadi 65,29. Lalu penurunan drastis 5 poin jenjang SMA, semula 71,96 menjadi 66,87. Setiap kasus yang muncul hanya membenarkan data iklim keamanan sekolah yang menurun secara nasional.

Baca juga Polarisasi dan Pentingnya Akal Sehat

Pada Agustus 2023, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Diharapkan, peraturan ini mampu mencegah terjadi kekerasan di sekolah. Namun, yang terjadi tidaklah demikian.

Mengulang kesalahan

Bukan sekali Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan guna mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Delapan tahun silam, dikeluarkan Permendikbud No 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Studi yuridis normatif dan empiris implementasi Permendikbud No 82/2015 di Lampung menghasilkan rekomendasi ”perlu ada peningkatan sosialisasi” permendikbud tersebut (Nurani, 2018). Hal ini terbukti dalam studi Sabaruddin mengenai implementasi permendikbud ini di sebuah SMP di Makassar pada 2019. Studi ini membenarkan rekomendasi Alisia Shintia Nurani di Lampung (2018).

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Temuan penelitian Sabaruddin menunjukkan, pertama, tingkat pemahaman guru-guru di SMP mengenai Permendikbud No 82/2015 kurang baik. Padahal penelitian ini dilakukan empat tahun setelah permendikbud tersebut diterbitkan.

Kedua, kurangnya pengetahuan para guru tentang macam ragam kekerasan. Kasus kekerasan terhadap anak SD di Bekasi yang ditutup-tutupi oleh guru dan sekolah membuktikan bahwa lemahnya pemahaman memengaruhi kesadaran mereka akan pentingnya keterbukaan dalam kasus kekerasan di sekolah. Ketiga, tekanan kerja para guru yang membuat mereka tidak sempat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai kekerasan di sekolah.

Oleh sebab itu, rekomendasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang pertama adalah keharusan Kemendikbudristek memastikan bahwa produk peraturan (Permendikbudristek No 46/2023) untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah harus benar-benar dipahami para guru secara khusus, dan siswa serta orang tua secara umum. Kesadaran akan bahaya kekerasan yang biasanya dimulai dari hal-hal kecil harus bisa dideteksi oleh semua pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Peran dinas pendidikan juga perlu diperkuat. Studi yang dilakukan Haenina (2022) di SMA Negeri 5 Kota Serang (Banten) berkaitan implementasi pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menyimpulkan, dinas pendidikan kurang mendukung implementasinya di sekolah. Peran dinas pendidikan sebagai kontrol terhadap sekolah di wilayahnya juga menjadi faktor utama para orang tua sering kali menggunakan koneksi pribadi untuk menekan sekolah jika tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan dari peristiwa kekerasan di lingkungan sekolah. Oleh sebab itu, sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan perlu terbuka dan tidak menutupi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sekolah dan di wilayahnya.

Peran kurikulum?

Kekerasan yang dilakukan siswa terhadap guru juga tidak lahir dari ruang hampa. Dalam kasus guru dibacok siswa, belakangan diketahui bahwa siswa tersebut bekerja sebagai tukang nasi goreng yang menghambatnya mengerjakan tugas. Akibatnya, siswa atau pelaku dilarang ikut Ujian Tengah Semester (UTS). Bukankah menjadi dilema. Jika benar demikian, motif pelaku kekerasan disebabkan ketidakberuntungan secara ekonomi. Kemudian oleh karena ketidakberuntungan tersebut membuatnya tidak memiliki kapasitas untuk belajar dan mengerjakan tugas?

Pada sisi lain, larangan ikut ujian untuk pelajar yang bermasalah dalam belajar seperti sering membolos dan tidak mengerjakan tugas juga tidak menjadi solusi yang mendidik bagi keadaan yang sebenarnya akibat kemiskinan struktural.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Dalam Kurikulum Merdeka terdapat asesmen diagnostik yang bisa menganalisis latar belakang pelajar, pengetahuan dasar mengenai mata pelajaran tertentu, dan sejauh mana motivasi belajarnya. Selain itu, penekanan kepada pembelajaran terdiferensiasi, menggunakan profil pelajar yang sudah dibentuk dalam asesmen diagnostik akan meningkatkan keleluasaan potensi pelajar tersebut dalam kesiapan belajar.

Singkatnya, pembacokan tersebut bisa dicegah jika sistem sekolah bekerja dengan baik. Bagaimanapun ujian atau asesmen bukan akhir segalanya. Oleh sebab itu, suasana mencekam ”ujian” semestinya sudah tidak berlaku, setidaknya sejak ujian nasional dihapuskan.

Namun, apakah mungkin para guru melaksanakan asesmen diagnostik dan pembelajaran terdiferensiasi di sekolah negeri yang rata-rata berisi 30-45 pelajar per kelas? Dengan demikian, kita perlu memperhatikan kesimpulan penelitian Sabaruddin (2019) bahwa implementasi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah juga dihambat oleh tekanan kerja guru. Singkatnya, beban kerja guru membuat mereka tidak sempat mengimplementasikan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Meskipun Kurikulum Merdeka menawarkan asesmen diagnostik dan pembelajaran terdiferensiasi, persoalan beban kerja guru tetap akan menghambat implementasi peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Oleh sebab itu, pada koridor lain, beban kerja guru perlu dikurangi untuk menciptakan ”waktu luang” memahami kekerasan dan mempelajari keterampilan penanganan atau penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah.

Tekanan vertikal

Pada kenyataannya, sekolah hanya ditekan secara vertikal-formalistik agar melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Kementerian menekan dinas, kemudian dinas menekan pengawas dan sekolah. Titik beban berada di sekolah. Wujud nyata implementasi ini bersilang kusut dengan kegiatan sekolah, pelatihan guru dan jadwal akademik yang sudah direncanakan sejak awal tahun ajaran baru. Selain itu, tidak pernah dipikirkan bagaimana implementasi ini dari sisi anggaran.

Sering kali sekolah dan guru memutar otak untuk pembiayaan implementasi ini bahkan untuk kegiatan yang paling permukaan sekalipun. Pada akhirnya, kesempatan yang tersisa hanyalah mengadakan seminar anti-kekerasan atau menempelkan pernyataan deklarasi diri sebagai ”sekolah ramah anak” atau ”sekolah anti-bullying (perundungan)” semata. Inilah kegiatan yang paling rasional dari sisi anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kita harus realistis dan mempersiapkan secara detail bagaimana implementasi ini sampai level jadwal akademik sekolah dan dalam kegiatan pembelajaran. Inilah yang tidak pernah dibicarakan secara serius secara vertikal antara kementerian dan dinas pendidikan.

Selain itu, dari kacamata yang lebih luas, para pelajar kita adalah produk lingkungannya. Sekolah hanya mengisi sepertiga ruang kesadaran pelajar. Merujuk Ki Hadjar Dewantara, diperlukan Tripusat Pendidikan agar proses pendidikan berjalan maksimal, yaitu pendidikan sekolah, keluarga ,dan masyarakat. Ironisnya, sekolah menanggung semua beban tersebut ketika keluarga dan masyarakat tidak hadir dalam mendidik pelajar kita.

Selain minimnya pendidikan keluarga dan masyarakat, kini kita menghadapi lahirnya dunia kedua bagi pelajar, dunia digital. Para pelajar hari ini dididik oleh media sosial dan informasi yang mereka terima dari internet. Mereka membawa tradisi kekerasan dalam gim daring (game online) dan perundungan dari dunia digital ke lingkungan pergaulan sesama pelajar baik di dalam maupun di luar sekolah. Faktor ini yang sulit dikontrol selama tidak ada ketegasan mengenai pengendalian penggunaan gadget seperti rekomendasi Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) agar pelajar tidak membawa gadget ke sekolah.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Oleh sebab itu, kekerasan di sekolah tidak selesai hanya dengan membongkar sekolah. Selain itu, Asesmen Nasional (AN) yang selama ini dipakai untuk memotret lingkungan keamanan sekolah juga buta terhadap data antropologis, seperti konflik kasatmata dalam sekolah, tumbuhnya kelompok geng pelajar, hingga relasi kompetisi tidak sehat dalam pembelajaran.

Jangan juga dilupakan, satuan pendidikan bukan hanya sekolah. Kementerian Agama juga perlu mengadopsi Permendikbudristek No 46/2023 tentang PPKSP untuk madrasah. Tantangannya jauh lebih besar karena madrasah negeri di Indonesia jumlahnya kurang dari 10 persen. Oleh sebab itu, kekerasan di lingkungan madrasah swasta dan satuan pendidikan berbasiskan agama lainnya perlu mendapatkan perhatian lebih.

Tantangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah juga sulit diprediksi. Ketika Permendikbudristek No 46/2023 diterbitkan, lahir jenis kekerasan baru yang tidak terakomodasi permendikbudristek tersebut, yaitu masuknya gas air mata ke SD Negeri 24 Galang dan SMP Negeri 22 di Pulau Rempang adalah contoh nyata.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Karena tidak terbayang jika kekerasan bisa diimpor dari luar sekolah yang melibatkan aparat keamanan negara. Hal ini membuktikan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah dan madrasah bisa terjadi oleh siapa saja, bukan hanya oleh warga sekolah itu sendiri. Pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi gerakan nasional, lintas kementerian, dinas pendidikan, komisi terkait, guru, sekolah, dan masyarakat. Sekarang juga!

*Artikel ini terbit di Kompas.id, Selasa 26 Desember 2023

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS,...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...

Umat Islam Diajak Memperkuat Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengajak umat Islam untuk memperkuat persaudaraan. Menurut dia, saat ini persaudaraan di kalangan umat Islam sangat dibutuhkan. “Mari kita memperkuat persaudaraan dan persatuan. Umat Islam harus bersatu. Jika kita perhatikan sekarang persaudaraan itu dibutuhkan dan...

Mewaspadai Harapan Indonesia Emas 2045

Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026 Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....