Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain.
“Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu kifayah,” tutur Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie dalam Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten, Jawa Tengah, akhir November 2025 lalu.
Menurut Ismail ketika menemukan kemungkaran tidak harus langsung dihancurkan dengan main hakim sendiri karena ada pemerintah atau aparat yang secara aturan diberikan kewenangan untuk menegakan hukum. Misalnya, kata dia, ketika ada sebuah bar atau klub malam yang dianggap tempat maksiat maka yang menertibkan adalah pemerintah atau aparat.
Baca juga: Meluruskan Praktik Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
“Kalau semuanya bisa menghakimi orang lain, yang terjadi apa. Semua orang akan membentuk kelompok-kelompok amar ma’ruf nahi munkar. Seperti mencari ikan tidak dengan kail, tetapi dengan mengobok-obok airnya sehingga keruh semua. Ikannya tidak dapat, tapi kondisinya malah rusak,” tandasnya.
Ia menegaskan cara berdakwah harus tepat dan jangan sampai keliru, karena kalau keliru akan menjadi potensi yang merusak. [AS]
