HomeBeritaRevisi UU Terorisme Perlu...

Revisi UU Terorisme Perlu Perkuat Pemenuhan Hak-hak Korban

Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Banyak pihak yang memberi catatan terhadap revisi UU Terorisme diantaranya organisasi masyarakat sipil yang mendampingi korban terorisme yaitu Aliansi Indonesia Damai (Aida). Direktur Aida, Hasibullah Satrawi, mengatakan pemerintah harus memberi jaminan kepada korban.

Selama ini korban tindak kejahatan terorisme mendapat perhatian yang minim dari pemerintah. Misalnya, penanganan terhadap korban pasca serangan teroris, ketika di rumah sakit (RS), korban tidak mendapat tindakan yang cepat karena RS bingung siapa penjamin korban. Untuk itu, revisi UU Terorisme harus memuat ketentuan yang mengatur pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya yang terkena dampak tindak kejahatan terorisme.

“Klausul itu harus dimasukan dalam revisi UU Terorisme,” kata Hasibullah di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hasibullah menekankan, setelah terkena dampak serangan terorisme, korban perlu mendapat penanganan yang cepat. Pemerintah harus menjamin korban mendapat penanganan yang terbaik di RS. Selain luka fisik, kondisi psikologis korban harus dipulihkan karena korban mengalami trauma. Tak ketinggalan, keluarga korban juga harus mendapat perhatian.

Saat ini mekanisme kompensasi untuk korban terorisme sangat rumit, karena harus melewati peradilan. Hasibullah berharap ke depan itu dibenahi agar mekanisme yang digunakan sifatnya assessment yang dilakukan lewat lembaga negara seperti BNPT atau LPSK. Lembaga itu yang mengidentifikasi siapa korban yang layak mendapat kompensasi. “Selama ini korban kalau mau mendapat kompensasi harus melalui proses peradilan,” urainya.

Salah satu korban bom di kedutaan besar Australia di Jakarta tahun 2004 silam, Nanda Olivia Daniel, merasakan minimnya peran pemerintah terhadap korban terorisme. Setelah bom meledak Nanda langsung mencari RS terdekat karena luka serius di bagian jarinya. Sesampainya di RS yang terdekat dengan lokasi, pihak RS kemudian merujuk Nanda ke RS lain. Di RS tempat rujukan itu Nanda mendapat perawatan dan dirawat inap kelas 1.

Nanda mengisahkan ketika itu pemerintah hanya menjamin ruang perawatan kelas 3 untuk korban bom. Sehingga keluarga Nanda harus membayar selisih sebesar Rp5 juta kepada RS. Luka fisik yang dialami Nanda ternyata butuh perawatan lanjut. Untungnya, untuk perawatan lebih lanjut Nanda mendapat tawaran dari pihak AusAid. Alhasil, Nanda mendapat perawatan yang memadai di Australia.

Setelah luka fisiknya membaik, Nanda merasa dirinya tidak butuh lagi pengobatan. Ternyata, dugaannya itu salah, Nanda mengalami trauma. Lagi-lagi Nanda tidak mendapat bantuan dari pemerintah, tapi pihak lain. Nanda berharap pemerintah lebih serius memperhatikan hak-hak korban tindak pidana terorisme. Korban bukan hanya membutuhkan penanganan medis yang sifatnya fisik tapi juga psikologis.

“Orang-orang di sekitar saya yang melihat itu, tapi saya tidak merasa mengalami masalah psikis,” urainya.

Senada, Hayati Eka Laksmi, istri salah satu korban bom Bali I yang terjadi tahun 2002, Imawan Sardjono, mengatakan bantuan terhadap korban dan keluarganya minim. Padahal pasca peristiwa tersebut perempuan yang disapa Eka itu dan kedua anaknya mengalami trauma. Untungnya, ada pihak yang membantu Eka dan kedua anaknya untuk konseling.

Eka melihat ada harapan bagi keluarga korban setelah terbitnya UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab regulasi itu mengatur pemberian bantuan medis, psikososial dan psikologis lewat LPSK. Ia berharap implementasinya bisa optimal sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh korban dan keluarganya.

“Saya juga berharap ke depan ada bantuan pendidikan terutama untuk anak-anak korban. Sampai sekarang anak-anak korban tidak mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah,” urainya.

Walau mengaku mendapat bantuan konseling dari LPSK, tapi Eka mengatakan anak-anaknya tidak mendapat bantuan seperti yang diperolehnya. Padahal, kedua anaknya mengalami trauma karena orang tuanya menjadi korban serangan terorisme. Oleh karenanya ia berharap ke depan pemerintah lebih serius lagi memperhatikan hak-hak korban dan keluarganya. [TS]

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt574bf35804112. Berita ini ditulis oleh AYD

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...