HomeBeritaRUU Antiterorisme: Permudah Bantuan...

RUU Antiterorisme: Permudah Bantuan untuk Korban

JAKARTA, KOMPAS – Pemberian perlindungan dan ganti rugi bagi korban aksi teror akan disederhanakan melalui revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini untuk memberi wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengurus perlindungan dan jaminan ganti rugi bagi korban aksi teror.

“Selama ini, birokrasi pemberian bantuan terlalu panjang sementara korban harus ditangai seketika. Harus ada kebijakan baru agar hak korban cepat dipenuhi oleh negara,” kata Ketua Pansus RUU Antiterorisme DPR Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Birokrasi yang panjang, papar Pembina Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) Vivi Normasari, sangat menyulitkan korban yang membutuhkan pengobatan. Vivi, yang juga menjadi korban ledakan bom JW Marriot Jakarta pada 2009, mengatakan, rumah sakit kerap enggan memberi pengobatan lanjutan karena tidak tahu siapa yang menanggung biaya pengobatan korban aksi teror.

Untuk menebus biaya pengobatan melalui LPSK, birokrasi yang dilalui pun cukup panjang. Pasalnya, LPSK tidak bisa memproses pengajuan permohonan bantuan dari korban tanpa surat keterangan kepolisian yang memvalidasi identitas korban aksi teror.

Sering diabaikan

Saat ini ada 1.906 korban dari enam kali ledakan bom oleh teroris di Indonesia dalam 14 tahun terakhir. Sebanyak 274 orang diantaranya tewas dan 822 orang merupakan korban luka. Namun, tidak satupun korban mendapat kompensasi dan jaminan pengobatan sampai pulih sepenuhnya dari negara.

“Kami, korban, sering seperti diabaikan. Padahal, butuh perawatan hingga pulih,” kata Vivi.

Ketua Umum Aliansi Indonesia Damai (AIDA), lembaga yang mendampingi korban aksi teror, Hasibullah Satrawi, menambahkan, kendala di lapangan juga terletak pada urusan meminta kompensasi dari negara. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur, pengajuan kompensasi dari korban diajukan ke pengadilan hak asasi manusia lewat LPSK.

Namun, pengajuan kompensasi memerlukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Proses hukum membuat korban dan keluarganya menunggu lama mendapatkan ganti rugi.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsu Sani mengatakan, sejumlah fraksi mengusulkan perlunya dana tanggap darurat untuk LPSK seperti dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Terkait hal tersebut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap melaksanakan kewenangan sepanjang diatur undang-undang.

Di Magelang, Jawa Tengah, Kepala Subdirektorat Pengawasan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andi Intan Dulung mengatakan, teroris yang menjalani masa tahanan kerap menjadikan penjara sebagai tempat perekrutan anggota baru. Hal ini seharusnya lebih diwaspadai. [TS]

 

Sumber, Harian Kompas cetak edisi Rabu, 1 Juni 2016. Berita ini ditulis oleh (AGE/EGI).

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...