HomeBeritaRUU Antiterorisme: Permudah Bantuan...

RUU Antiterorisme: Permudah Bantuan untuk Korban

JAKARTA, KOMPAS – Pemberian perlindungan dan ganti rugi bagi korban aksi teror akan disederhanakan melalui revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini untuk memberi wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengurus perlindungan dan jaminan ganti rugi bagi korban aksi teror.

“Selama ini, birokrasi pemberian bantuan terlalu panjang sementara korban harus ditangai seketika. Harus ada kebijakan baru agar hak korban cepat dipenuhi oleh negara,” kata Ketua Pansus RUU Antiterorisme DPR Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Birokrasi yang panjang, papar Pembina Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) Vivi Normasari, sangat menyulitkan korban yang membutuhkan pengobatan. Vivi, yang juga menjadi korban ledakan bom JW Marriot Jakarta pada 2009, mengatakan, rumah sakit kerap enggan memberi pengobatan lanjutan karena tidak tahu siapa yang menanggung biaya pengobatan korban aksi teror.

Untuk menebus biaya pengobatan melalui LPSK, birokrasi yang dilalui pun cukup panjang. Pasalnya, LPSK tidak bisa memproses pengajuan permohonan bantuan dari korban tanpa surat keterangan kepolisian yang memvalidasi identitas korban aksi teror.

Sering diabaikan

Saat ini ada 1.906 korban dari enam kali ledakan bom oleh teroris di Indonesia dalam 14 tahun terakhir. Sebanyak 274 orang diantaranya tewas dan 822 orang merupakan korban luka. Namun, tidak satupun korban mendapat kompensasi dan jaminan pengobatan sampai pulih sepenuhnya dari negara.

“Kami, korban, sering seperti diabaikan. Padahal, butuh perawatan hingga pulih,” kata Vivi.

Ketua Umum Aliansi Indonesia Damai (AIDA), lembaga yang mendampingi korban aksi teror, Hasibullah Satrawi, menambahkan, kendala di lapangan juga terletak pada urusan meminta kompensasi dari negara. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur, pengajuan kompensasi dari korban diajukan ke pengadilan hak asasi manusia lewat LPSK.

Namun, pengajuan kompensasi memerlukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Proses hukum membuat korban dan keluarganya menunggu lama mendapatkan ganti rugi.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsu Sani mengatakan, sejumlah fraksi mengusulkan perlunya dana tanggap darurat untuk LPSK seperti dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Terkait hal tersebut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap melaksanakan kewenangan sepanjang diatur undang-undang.

Di Magelang, Jawa Tengah, Kepala Subdirektorat Pengawasan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andi Intan Dulung mengatakan, teroris yang menjalani masa tahanan kerap menjadikan penjara sebagai tempat perekrutan anggota baru. Hal ini seharusnya lebih diwaspadai. [TS]

 

Sumber, Harian Kompas cetak edisi Rabu, 1 Juni 2016. Berita ini ditulis oleh (AGE/EGI).

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...