HomeBeritaRUU Antiterorisme: Permudah Bantuan...

RUU Antiterorisme: Permudah Bantuan untuk Korban

JAKARTA, KOMPAS – Pemberian perlindungan dan ganti rugi bagi korban aksi teror akan disederhanakan melalui revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini untuk memberi wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengurus perlindungan dan jaminan ganti rugi bagi korban aksi teror.

“Selama ini, birokrasi pemberian bantuan terlalu panjang sementara korban harus ditangai seketika. Harus ada kebijakan baru agar hak korban cepat dipenuhi oleh negara,” kata Ketua Pansus RUU Antiterorisme DPR Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Birokrasi yang panjang, papar Pembina Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) Vivi Normasari, sangat menyulitkan korban yang membutuhkan pengobatan. Vivi, yang juga menjadi korban ledakan bom JW Marriot Jakarta pada 2009, mengatakan, rumah sakit kerap enggan memberi pengobatan lanjutan karena tidak tahu siapa yang menanggung biaya pengobatan korban aksi teror.

Untuk menebus biaya pengobatan melalui LPSK, birokrasi yang dilalui pun cukup panjang. Pasalnya, LPSK tidak bisa memproses pengajuan permohonan bantuan dari korban tanpa surat keterangan kepolisian yang memvalidasi identitas korban aksi teror.

Sering diabaikan

Saat ini ada 1.906 korban dari enam kali ledakan bom oleh teroris di Indonesia dalam 14 tahun terakhir. Sebanyak 274 orang diantaranya tewas dan 822 orang merupakan korban luka. Namun, tidak satupun korban mendapat kompensasi dan jaminan pengobatan sampai pulih sepenuhnya dari negara.

“Kami, korban, sering seperti diabaikan. Padahal, butuh perawatan hingga pulih,” kata Vivi.

Ketua Umum Aliansi Indonesia Damai (AIDA), lembaga yang mendampingi korban aksi teror, Hasibullah Satrawi, menambahkan, kendala di lapangan juga terletak pada urusan meminta kompensasi dari negara. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur, pengajuan kompensasi dari korban diajukan ke pengadilan hak asasi manusia lewat LPSK.

Namun, pengajuan kompensasi memerlukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Proses hukum membuat korban dan keluarganya menunggu lama mendapatkan ganti rugi.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsu Sani mengatakan, sejumlah fraksi mengusulkan perlunya dana tanggap darurat untuk LPSK seperti dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Terkait hal tersebut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap melaksanakan kewenangan sepanjang diatur undang-undang.

Di Magelang, Jawa Tengah, Kepala Subdirektorat Pengawasan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andi Intan Dulung mengatakan, teroris yang menjalani masa tahanan kerap menjadikan penjara sebagai tempat perekrutan anggota baru. Hal ini seharusnya lebih diwaspadai. [TS]

 

Sumber, Harian Kompas cetak edisi Rabu, 1 Juni 2016. Berita ini ditulis oleh (AGE/EGI).

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...