Home Berita Negara Jangan Lupakan Korban Terorisme
Berita - 01/06/2016

Negara Jangan Lupakan Korban Terorisme

UPAYA pemenuhan hak-hak korban dalam draf revisi UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih jauh dari harapan.

Pemberantasan Terorisme Direktur Eksekutif Aliansi Indonesia Damai Hasibullah Satrawi menyatakan draf tersebut seharusnya mengatur hak kompensasi.

“Hak kompensasi itu didesain untuk tidak bisa diambil karena undang-undang dibuat bukan atas perspektif korban. Ketika mau direvisi pun tidak masuk perspektif korban,” kata Hasibullah di Hotel Ibis, Jakarta, Kamis (26/5).

Ia mengungkapkan itu dalam kursus singkat Penguatan Perspektif Korban dalam Peliputan Isu Terorisme bagi Insan Media.

Hasibullah menambahkan pemerintah juga terkesan lebih mengutamakan kepentingan institusi dan upaya rehabilitasi komprehensif terhadap para pelaku.

Padahal, korban ledakan bom mengalami trauma berkepanjangan. Mereka yang selamat harus hidup dengan kondisi tubuh cacat. Anggota keluarga korban juga tak mendapat pendampingan guna memulihkan kondisi psikis.

“Negara tidak tahu apa yang dirasakan korban. Di sini korban meminta jaminan negara pada pembiayaan medis di masa kritis dan pemenuhan kompensasi yang tidak melalui pengadilan, tetapi secara assessment,” terang dia.

Vivi Normasari, 45, korban ledakan bom Hotel JW Marriott pada 2003, mengaku sempat mengalami masa sulit akibat tragedi tersebut.

Tidak hanya menderita luka, ia kehilangan pekerjaan, menunda pernikahan, dan wajib mengikuti pemulihan trauma psikologis berkala.

“Tragedi bom sangat mengubah kehidupan seseorang. Aksi kekerasan di belahan bumi mana pun tidak dapat ditoleransi baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan agama yang kita anut,” kenangnya pilu.

Ali Fauzi Manzi, alumnus Akademi Militer Moro Islamic Liberation Front (MILF) pada 1994 di Filipina, menyadari aksi teror yang dilancarkan kelompoknya salah.

Ia pun bersedia membayar duka korban dengan melibatkan diri menjadi agen perdamaian bersama AIDA.

UPAYA pemenuhan hak-hak korban dalam draf revisi UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih jauh dari harapan. [TS]

 

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/47703. Berita ini ditulis oleh (MI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *