Home Berita Hak Korban Terorisme Mesti Lebih Dijamin
Berita - 31/05/2016

Hak Korban Terorisme Mesti Lebih Dijamin

Mekanisme ganti rugi terhadap korban terorisme akan dibuat lebih mengikat dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme. Muncul pula keingin an kuat melakukan pengawasan khusus bagi Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri.

Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan RUU itu belum mengatur jaminan bagi korban. Pasalnya, selama ini muncul sejumlah kesulitan korban untuk menagih ganti rugi kepada pihak terkait. Misalnya, korban bom Jl Thamrin, Februari lalu, yang hingga kini belum mendapatkan jaminan pembiayaan pengobatan.

Mekanismenya pun berbelit. Korban yang hendak menagih ganti rugi mesti melengkapi diri dengan surat keterangan korban. Biasanya, itu dikeluarkan dari kepolisian. Setelah itu, surat tersebut diajukan ke LPSK, untuk kemudian diserahkan kepada kejaksaan. Pihak penuntut kemudian akan membawanya ke pengadilan.

Hakim yang kelak memutuskan besaran ganti rugi bagi korban.

“Ini perlu dipastikan di UU secara eksplisit,” katanya di Jakarta, kemarin. Ia pun menyarankan proses ganti rugi itu dilakukan di satu atap, LPSK misalnya, tanpa melalui peng adilan agar lebih mudah.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar mengatakan RUU itu masih memiliki kerentanan menimbulkan korban salah tangkap, hingga mengalami kekerasan aparat.

Sepanjang Januari-Mei 2016, jumlah korban dalam operasi penangkapan Densus 88/ Antiteror Polri mencapai 11 korban tewas, 4 orang luka, 94 dita han, dan 4 orang lainnya dilepas. Setahun sebelumnya, ada 23 korban tewas, 7 luka, dan 73 lainnya ditahan.

Ketua Pansus RUU Pemberantasan Terorisme Muhammad Syafi”i mendukung pembentukan Dewan Pengawas Densus 88/Antiteror Polri. Tugasnya, mengaudit kinerja, perlindungan HAM, dan keuangan satuan tersebut. Anggotanya berasal dari masyarakat, seperti kalangan akademisi dan pakar antiteror.

“Pengawasan itu tidak hanya ketika akan menyusun (UU), tapi selama ada Densus, selama itu terus ada yang mengawasinya,” tandas anggota Fraksi Partai Gerindra itu. [MR]

 

 

Sumber: Media Indonesia edisi Kamis 26 Mei 2016 halaman 3.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *