HomeOpiniHak Korban Terorisme yang...

Hak Korban Terorisme yang Terlupakan

Hingga kini, Arsini masih trauma bila mendengar suara petasan. Ia tidak sendiri. Banyak korban bom lainnya, yakni bom Bali I, bom Kuningan, bom Hotel JW Marriott, hingga bom gereja di Solo, yang juga menderita dengan taraf hampir serupa.

Para korban serangan teroris mengeluhkan perbedaan perlakuan pemerintah terhadap pelaku. Pemerintah dinilai lebih memperhatikan para pelaku dan keluarganya melalui program pemberdayaan ekonomi dalam konteks deradikalisasi.  Publik kerap mengira ketika korban mendapat perawatan di rumah sakit, masalah telah selesai. Adapun perhatian publik dan negara lebih awet dalam mengingat jaringan pelaku.

Apakah pemulihan korban kini menjadi agenda prioritas pemerintah? Setelah serangan teroris di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pertengahan Januari lalu, Presiden Joko Widodo secara proaktif mengundang pimpinan DPR RI dan pimpinan lembaga negara untuk menyampaikan usul revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Usul tersebut disambut positif dan menjadi agenda prioritas program legislasi nasional parlemen tahun ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan perubahan atas undang-undang tersebut rencananya meliputi masa penahanan terduga teroris; kewenangan penangkapan, penuntutan, dan pengusutan; serta pencabutan paspor bagi warga Indonesia yang mengikuti pelatihan militer di luar negeri. Pemerintah berfokus pada upaya melawan dan mencegah serangan terorisme. Di sisi lain, hal itu menunjukkan bahwa pemulihan dan pemenuhan hak korban belum menjadi prioritas.

Perhatian terhadap korban sebenarnya telah tertuang dalam berbagai perundang-undangan. Setidaknya, soal itu terdapat dalam Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apakah kedua undang-undang itu cukup untuk memfasilitasi pemenuhan hak korban? Mari kita tengok.

Dalam UU Nomor 15, diatur soal hak korban untuk memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Namun, pada prakteknya, hal itu belum terealisasi. Kompensasi alias pembayaran untuk kerugian korban oleh negara hanya ada  dalam putusan atas terdakwa Masrizal alias Tohir dalam perkara pengemboman JW Marriott, September 2004, yang mencantumkan besaran kompensasi bagi korban, baik yang mati maupun terluka.

Namun putusan tersebut tak kunjung dieksekusi karena tidak mencantumkan identitas korban yang berhak mendapatkannya. Masih diperlukan upaya hukum lainnya, seperti penetapan dari pengadilan atas siapa yang dimaksudkan dengan “korban”, untuk kemudian diajukan ke Menteri Keuangan. Sedangkan pengajuan rehabilitasi dan restitusi dilakukan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejauh ini, belum terdengar ada korban yang mengajukan permohonan rehabilitasi.

Pengaturan soal hak korban terorisme dalam UU 31 Tahun 2014 jauh lebih jelas. Dalam UU tersebut, saksi atau korban terorisme menjadi salah satu prioritas yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban juga berhak mendapat bantuan medis, psikologis, dan psikososial. LPSK juga bisa memfasilitasi korban untuk mengajukan kompensasi atau restitusi.

Sejak UU tersebut disahkan, LPSK menerima permohonan bantuan medis, psikologis, dan psikososial dari para korban bom di Bali dan Jakarta. Dalam memproses permohonan korban bom ini, LPSK membutuhkan keterangan yang menyatakan pemohon adalah korban terorisme. LPSK telah meminta Kepolisian Daerah Bali dan Metro Jaya menerbitkan surat keterangan korban.

Meski sudah ada pedoman kerja pelaksanaan nota kesepahaman antara LPSK dan kepolisian sejak 2012, proses penerbitan surat keterangan tidak sepenuhnya mulus. Sebab, Polda Bali dan Metro Jaya ternyata tidak memiliki data korban bom tersebut. Polda selama ini hanya memiliki catatan korban yang diambil keterangannya sebagai saksi. Sedangkan korban yang tidak diambil keterangannya sebagai saksi tidak tercatat.

Proses verifikasi ini cukup memakan waktu. Penanganan korban bom Thamrin juga menghadapi hal serupa, termasuk belum adanya surat jaminan dari pemerintah atas pembiayaan perawatan medis korban bom tersebut.

Karena itu, revisi UU Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme perlu merumuskan aturan dan langkah konkret bagi pemenuhan hak-hak korban terorisme. Pertama, lembaga apa yang bertanggung jawab atas perawatan medis atau santunan kematian bagi korban terorisme. Perlu pula dipertegas penanggung jawab pemberian bantuan psikososial kepada korban.

Kedua, perlu diperjelas pengaturan kompensasi yang ada, yakni proses dan cara pemberian yang lebih implementatif agar bisa dinikmati korban.  Pertanyaan yang patut dikaji adalah bagaimana bila pelaku tewas sehingga tidak ada proses hukum? Apakah korban masih mungkin mendapat kompensasi? Mungkinkah hal itu diputuskan melalui penetapan pengadilan? Hal penting didiskusikan karena pada hakikatnya hak korban tidak bergantung pada situasi dan nasib pelaku. [TS]

Sumber: https://m.tempo.co/read/kolom/2016/02/23/2367/hak-korban-terorisme-yang-terlupakan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...