HomeOpiniHak Korban Terorisme yang...

Hak Korban Terorisme yang Terlupakan

Hingga kini, Arsini masih trauma bila mendengar suara petasan. Ia tidak sendiri. Banyak korban bom lainnya, yakni bom Bali I, bom Kuningan, bom Hotel JW Marriott, hingga bom gereja di Solo, yang juga menderita dengan taraf hampir serupa.

Para korban serangan teroris mengeluhkan perbedaan perlakuan pemerintah terhadap pelaku. Pemerintah dinilai lebih memperhatikan para pelaku dan keluarganya melalui program pemberdayaan ekonomi dalam konteks deradikalisasi.  Publik kerap mengira ketika korban mendapat perawatan di rumah sakit, masalah telah selesai. Adapun perhatian publik dan negara lebih awet dalam mengingat jaringan pelaku.

Apakah pemulihan korban kini menjadi agenda prioritas pemerintah? Setelah serangan teroris di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pertengahan Januari lalu, Presiden Joko Widodo secara proaktif mengundang pimpinan DPR RI dan pimpinan lembaga negara untuk menyampaikan usul revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Usul tersebut disambut positif dan menjadi agenda prioritas program legislasi nasional parlemen tahun ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan perubahan atas undang-undang tersebut rencananya meliputi masa penahanan terduga teroris; kewenangan penangkapan, penuntutan, dan pengusutan; serta pencabutan paspor bagi warga Indonesia yang mengikuti pelatihan militer di luar negeri. Pemerintah berfokus pada upaya melawan dan mencegah serangan terorisme. Di sisi lain, hal itu menunjukkan bahwa pemulihan dan pemenuhan hak korban belum menjadi prioritas.

Perhatian terhadap korban sebenarnya telah tertuang dalam berbagai perundang-undangan. Setidaknya, soal itu terdapat dalam Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apakah kedua undang-undang itu cukup untuk memfasilitasi pemenuhan hak korban? Mari kita tengok.

Dalam UU Nomor 15, diatur soal hak korban untuk memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Namun, pada prakteknya, hal itu belum terealisasi. Kompensasi alias pembayaran untuk kerugian korban oleh negara hanya ada  dalam putusan atas terdakwa Masrizal alias Tohir dalam perkara pengemboman JW Marriott, September 2004, yang mencantumkan besaran kompensasi bagi korban, baik yang mati maupun terluka.

Namun putusan tersebut tak kunjung dieksekusi karena tidak mencantumkan identitas korban yang berhak mendapatkannya. Masih diperlukan upaya hukum lainnya, seperti penetapan dari pengadilan atas siapa yang dimaksudkan dengan “korban”, untuk kemudian diajukan ke Menteri Keuangan. Sedangkan pengajuan rehabilitasi dan restitusi dilakukan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejauh ini, belum terdengar ada korban yang mengajukan permohonan rehabilitasi.

Pengaturan soal hak korban terorisme dalam UU 31 Tahun 2014 jauh lebih jelas. Dalam UU tersebut, saksi atau korban terorisme menjadi salah satu prioritas yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban juga berhak mendapat bantuan medis, psikologis, dan psikososial. LPSK juga bisa memfasilitasi korban untuk mengajukan kompensasi atau restitusi.

Sejak UU tersebut disahkan, LPSK menerima permohonan bantuan medis, psikologis, dan psikososial dari para korban bom di Bali dan Jakarta. Dalam memproses permohonan korban bom ini, LPSK membutuhkan keterangan yang menyatakan pemohon adalah korban terorisme. LPSK telah meminta Kepolisian Daerah Bali dan Metro Jaya menerbitkan surat keterangan korban.

Meski sudah ada pedoman kerja pelaksanaan nota kesepahaman antara LPSK dan kepolisian sejak 2012, proses penerbitan surat keterangan tidak sepenuhnya mulus. Sebab, Polda Bali dan Metro Jaya ternyata tidak memiliki data korban bom tersebut. Polda selama ini hanya memiliki catatan korban yang diambil keterangannya sebagai saksi. Sedangkan korban yang tidak diambil keterangannya sebagai saksi tidak tercatat.

Proses verifikasi ini cukup memakan waktu. Penanganan korban bom Thamrin juga menghadapi hal serupa, termasuk belum adanya surat jaminan dari pemerintah atas pembiayaan perawatan medis korban bom tersebut.

Karena itu, revisi UU Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme perlu merumuskan aturan dan langkah konkret bagi pemenuhan hak-hak korban terorisme. Pertama, lembaga apa yang bertanggung jawab atas perawatan medis atau santunan kematian bagi korban terorisme. Perlu pula dipertegas penanggung jawab pemberian bantuan psikososial kepada korban.

Kedua, perlu diperjelas pengaturan kompensasi yang ada, yakni proses dan cara pemberian yang lebih implementatif agar bisa dinikmati korban.  Pertanyaan yang patut dikaji adalah bagaimana bila pelaku tewas sehingga tidak ada proses hukum? Apakah korban masih mungkin mendapat kompensasi? Mungkinkah hal itu diputuskan melalui penetapan pengadilan? Hal penting didiskusikan karena pada hakikatnya hak korban tidak bergantung pada situasi dan nasib pelaku. [TS]

Sumber: https://m.tempo.co/read/kolom/2016/02/23/2367/hak-korban-terorisme-yang-terlupakan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.Basnang menjelaskan bukti...

Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni

Aliansi Indonesia Damai- Ke depan setiap pesantren siapa pun pendirinya harus selalu berorientasi pada terwujudnya Indonesia yang harmoni, Indonesia yang damai, Indonesia yang toleran.Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat berbincang dengan redaksi di kantornya...

Mungil-mungil Tangguh

Oleh Susi Afitriyani Mungil-mungil tangguh,Kau begitu kuat saat cobaan harus menghantam hidupmu,Kau yang masih begitu mungil, tapi kau mengajariku cara untuk tetap semangat dan tersenyum,Meski tubuhmu terlihat lemah akan tetapi jiwamu begitu tangguh,Haii,,, kau si mungil tangguh yang kelak akan menjadi penggantiku,Aku percaya jiwamu lebih kuat dari diriku,Dan...

Puasa dan Kedermawanan Otentik

Oleh Asyari, Guru Besar Ekonomi, Ketua Pusat Kajian Pengembangan Ekonomi Umat, FEBI UIN BukittinggiArtikel ini sudah terbit di Kompas.id, 17 Februari 2026Kasus bunuh diri YBS (10), siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada 29 Januari 2026 dan sebelumnya, AA (44), seorang...

Arsitektur Pendidikan Tinggi Indonesia

Oleh Badri Munir Sukoco, Guru Besar Manajemen Strategi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Founder, Center for Dynamic Capabilities Universitas AirlanggaArtikel ini terbit di Kompas.id, 13 Februari 2026Atensi Presiden Prabowo Subianto pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia sangatlah besar, terutama pendidikan tinggi. Belum setahun, Presiden telah melakukan tiga kali...

Tetap Tangguh di Era Bencana

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia dilanda musibah. Banjir, cuaca ekstrem (hujan disertai badai), tanah longsor, kebakaran hutan, abrasi laut, gempa bumi dan pergeseran tanah menimpa masyarakat di sejumlah daerah.Bencana datang silih berganti menghantam beberapa wilayah, menelan korban jiwa, menghancurkan rumah dan infrastruktur yang menimbulkan kerugian materil yang...

Belajar Berkesadaran

Oleh Doni Koesoema A, Pemerhati Pendidikan, Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri JakartaArtikel ini terbit di Kompas.id, 06 Februari 2026 Belajar berkesadaran adalah kunci keberhasilan pendidikan berkualitas. Bila belajar diibaratkan sebuah perjalanan, ini adalah langkah pertamanya. Sayangnya, langkah pertama ini sering kali terlewatkan.Transformasi belajar yang lebih fundamental inilah yang dilakukan...

Santri Diingatkan untuk Mempertahankan NKRI

Aliansi Indonesia Damai - Ketua Yayasan Al-Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jawa Tengah KH Saefudin Zuhri mengingatkan santri-santriwatinya untuk tidak menjadi pemberontak maupun teroris. Menurut dia, akidah ahli sunnah wal jamaah melarang menjadi pemberontak dan teroris kepada pemerintah yang sah.“Haram ya jangankan menjadi teroris, memberontak kepada pemerintah yang sah...

Membangun Semangat Perdamaian di Kalangan Santri

Aliansi Indonesia Damai - Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan alumni Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama ustazah menyelenggarakan Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Pondok Pesantren Al-Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (31/01/2026). Sebanyak 60 santri...

Menebar Benih Perdamaian di Jepara

Aliansi Indonesia Damai- Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan alumni Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama ustaz Hery Huzaery menyelenggarakan Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Muhammadiyah Blimbingrejo Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu (17/01/2026). Sebanyak 56 asatidz/asatidzah...