HomeTajukHak Korban dalam UU...

Hak Korban dalam UU Antiterorisme

Melihat draf revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, didapatkan fakta bahwa hak-hak korban tidak menjadi bagian yang diperhatikan. Padahal, UU yang ada saat ini masih sangat lemah memuat aturan tentang hak-hak korban terorisme.

Revisi UU Antiterorisme cenderung menitikberatkan aspek penindakan dengan memperkuat kewenangan aparat dalam menjalankan operasi penumpasan aksi teror. Bahasan tentang perlindungan dan hak korban diabaikan tak diperbaiki. Dikhawatirkan, mata rantai kekecewaan korban terhadap negara yang tak memenuhi hak-haknya bertambah panjang.

Sebagai misal adalah persoalan kompensasi. Pasal 36 Ayat 1 UU No. 15/2003 menyebutkan “Setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi”. Ayat berikutnya menjelaskan bahwa pembiayaan kompensasi kepada korban terorisme dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Permasalahannya, pada Ayat 4 di Pasal itu disebutkan syarat pemberian kompensasi harus dicantumkan dalam amar putusan pengadilan, dalam hal ini pengadilan terdakwa aksi teror.

Sederhananya, korban Bom Bali 2002, misalnya, berhak mendapat kompensasi dari pemerintah bila vonis pengadilan para terdakwa kasus tersebut mengamantkan hal serupa. Tak beda halnya dengan korban Bom JW Marriott, korban Bom Kuningan, korban Bom Thamrin, dan korban teror lainnya.

Untuk itu, AIDA mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat selaku pemangku kebijakan agar memasukkan perbaikan aturan pemberian hak-hak korban dalam revisi UU Antiterorisme. Setidaknya ada tiga hal pokok yang perlu disempurnakan dalam UU tersebut.

Pertama, penjelasan yang cukup tentang pengertian korban. Kata korban dalam UU Antiterorisme tidak boleh menimbulkan multitafsir di mana yang dimaksud dengan korban adalah orang yang menderita atau terdampak akibat aksi terorisme.

Kedua, perubahan mekanisme pemberian kompensasi kepada korban. AIDA mengusulkan mekanisme pemberian kompensasi dari negara kepada korban dilakukan melalui assessment yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan amar putusan pengadilan.

Dengan demikian, negara dapat menegakkan keadilan dengan memenuhi hak-hak para korban terorisme tanpa batas ruang dan waktu. Apabila tetap berpegang pada aturan pemberian kompensasi berdasarkan putusan pengadilan, maka sudah tertutup pintu kesempatan para korban di masa lalu mendapatkan haknya. Sebab, vonis pengadilan para terdakwa aksi teror Bom Bali 2002 dan 2005, Bom JW Marriott 2003 dan 2009, Bom Kuningan 2004 telah berlalu dan tidak mencantumkan pemberian kompensasi kepada korban.

Ketiga, jaminan pembiayaan medis korban terorisme pada masa kritis. Para korban teror di masa lalu merasakan lambatnya penanganan medis akibat lambatnya pengumuman jaminan pembiayaan pengobatan dari pemerintah. Dengan kata lain, rumah sakit tidak menangani korban sebelum ada jaminan dari pihak keluarga atau dari pemerintah.

Sudarsono Hadisiswoyo, korban Bom Kuningan 2004, menyampaikan kepada para wakil rakyat dalam Rapat Pansus RUU Antiterorisme di DPR pada akhir Mei lalu, bahwa dirinya menunggu hingga 10 jam pascakejadian untuk mendapatkan layanan medis dari rumah sakit. Selama menunggu bejam-jam itu dia hanya dibiarkan terbaring di bangsal rumah sakit bersama para korban lainnya.

AIDA mendorong revisi UU Antiterorisme memuat aturan jaminan negara atas biaya pengobatan korban terorisme terutama pada masa kritis. Dengan demikian, bila terulang kembali aksi terorisme di masa depan, semoga tidak sampai terjadi, penanganan medis kepada korban dapat dilakukan dengan cepat lantaran pihak rumah sakit menyadari bahwa pembiayaannya menjadi tanggungan pemerintah sesuai yang diamanatkan oleh UU ini. [TS]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Laporan investigasi Kompas tertanggal 27 Juli 2026 menyingkap sebuah realitas kelam dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Terkuaknya skandal sejumlah guru besar yang mendalangi konferensi internasional fiktif—bahkan...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...