HomeTajukHak Korban dalam UU...

Hak Korban dalam UU Antiterorisme

Melihat draf revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, didapatkan fakta bahwa hak-hak korban tidak menjadi bagian yang diperhatikan. Padahal, UU yang ada saat ini masih sangat lemah memuat aturan tentang hak-hak korban terorisme.

Revisi UU Antiterorisme cenderung menitikberatkan aspek penindakan dengan memperkuat kewenangan aparat dalam menjalankan operasi penumpasan aksi teror. Bahasan tentang perlindungan dan hak korban diabaikan tak diperbaiki. Dikhawatirkan, mata rantai kekecewaan korban terhadap negara yang tak memenuhi hak-haknya bertambah panjang.

Sebagai misal adalah persoalan kompensasi. Pasal 36 Ayat 1 UU No. 15/2003 menyebutkan “Setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi”. Ayat berikutnya menjelaskan bahwa pembiayaan kompensasi kepada korban terorisme dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Permasalahannya, pada Ayat 4 di Pasal itu disebutkan syarat pemberian kompensasi harus dicantumkan dalam amar putusan pengadilan, dalam hal ini pengadilan terdakwa aksi teror.

Sederhananya, korban Bom Bali 2002, misalnya, berhak mendapat kompensasi dari pemerintah bila vonis pengadilan para terdakwa kasus tersebut mengamantkan hal serupa. Tak beda halnya dengan korban Bom JW Marriott, korban Bom Kuningan, korban Bom Thamrin, dan korban teror lainnya.

Untuk itu, AIDA mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat selaku pemangku kebijakan agar memasukkan perbaikan aturan pemberian hak-hak korban dalam revisi UU Antiterorisme. Setidaknya ada tiga hal pokok yang perlu disempurnakan dalam UU tersebut.

Pertama, penjelasan yang cukup tentang pengertian korban. Kata korban dalam UU Antiterorisme tidak boleh menimbulkan multitafsir di mana yang dimaksud dengan korban adalah orang yang menderita atau terdampak akibat aksi terorisme.

Kedua, perubahan mekanisme pemberian kompensasi kepada korban. AIDA mengusulkan mekanisme pemberian kompensasi dari negara kepada korban dilakukan melalui assessment yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan amar putusan pengadilan.

Dengan demikian, negara dapat menegakkan keadilan dengan memenuhi hak-hak para korban terorisme tanpa batas ruang dan waktu. Apabila tetap berpegang pada aturan pemberian kompensasi berdasarkan putusan pengadilan, maka sudah tertutup pintu kesempatan para korban di masa lalu mendapatkan haknya. Sebab, vonis pengadilan para terdakwa aksi teror Bom Bali 2002 dan 2005, Bom JW Marriott 2003 dan 2009, Bom Kuningan 2004 telah berlalu dan tidak mencantumkan pemberian kompensasi kepada korban.

Ketiga, jaminan pembiayaan medis korban terorisme pada masa kritis. Para korban teror di masa lalu merasakan lambatnya penanganan medis akibat lambatnya pengumuman jaminan pembiayaan pengobatan dari pemerintah. Dengan kata lain, rumah sakit tidak menangani korban sebelum ada jaminan dari pihak keluarga atau dari pemerintah.

Sudarsono Hadisiswoyo, korban Bom Kuningan 2004, menyampaikan kepada para wakil rakyat dalam Rapat Pansus RUU Antiterorisme di DPR pada akhir Mei lalu, bahwa dirinya menunggu hingga 10 jam pascakejadian untuk mendapatkan layanan medis dari rumah sakit. Selama menunggu bejam-jam itu dia hanya dibiarkan terbaring di bangsal rumah sakit bersama para korban lainnya.

AIDA mendorong revisi UU Antiterorisme memuat aturan jaminan negara atas biaya pengobatan korban terorisme terutama pada masa kritis. Dengan demikian, bila terulang kembali aksi terorisme di masa depan, semoga tidak sampai terjadi, penanganan medis kepada korban dapat dilakukan dengan cepat lantaran pihak rumah sakit menyadari bahwa pembiayaannya menjadi tanggungan pemerintah sesuai yang diamanatkan oleh UU ini. [TS]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...

Penyesalan Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menyesal dahulu pernah bergabung dalam jaringan kelompok teroris. Andai waktu bisa diputar kembali, ia tak ingin menjadi bagian jaringan tersebut. “Saya kadang suka berpikir seandainya waktu bisa diputar...

Mendakwahkan Islam Rahmatan lil Alamin

Aliansi Indonesia Damai- Eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah, Iswanto mengaku dirinya sekarang menjadi duta perdamaian yang mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat termasuk anak didiknya di pesantren. Ia menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. “Saya menyampaikan kepada rekan-rekan yang dulu bahwa Islam itu rahmatan lil...

Menjaga Relevansi Program Studi lewat Transformasi

Oleh Alim Setiawan Slamet, Rektor IPB University Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Mei 2026 Setiap tahun perguruan tinggi Indonesia meluluskan sekitar 1,9 juta sarjana. Namun, banyak di antaranya kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai. Wacana penataan program studi yang dilontarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)...

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah mengaku ia bersama rekan-rekannya di komunitas Yayasan Lingkar Perdamaian aktif merangkul dan mengajak mereka yang masih berpemikiran ekstrem untuk kembali ke jalan perdamaian. “Saya berusaha supaya mereka tidak melakukan aksi kekerasan lagi, bahkan yang masih...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...