HomeTajukHak Korban dalam UU...

Hak Korban dalam UU Antiterorisme

Melihat draf revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, didapatkan fakta bahwa hak-hak korban tidak menjadi bagian yang diperhatikan. Padahal, UU yang ada saat ini masih sangat lemah memuat aturan tentang hak-hak korban terorisme.

Revisi UU Antiterorisme cenderung menitikberatkan aspek penindakan dengan memperkuat kewenangan aparat dalam menjalankan operasi penumpasan aksi teror. Bahasan tentang perlindungan dan hak korban diabaikan tak diperbaiki. Dikhawatirkan, mata rantai kekecewaan korban terhadap negara yang tak memenuhi hak-haknya bertambah panjang.

Sebagai misal adalah persoalan kompensasi. Pasal 36 Ayat 1 UU No. 15/2003 menyebutkan “Setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi”. Ayat berikutnya menjelaskan bahwa pembiayaan kompensasi kepada korban terorisme dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Permasalahannya, pada Ayat 4 di Pasal itu disebutkan syarat pemberian kompensasi harus dicantumkan dalam amar putusan pengadilan, dalam hal ini pengadilan terdakwa aksi teror.

Sederhananya, korban Bom Bali 2002, misalnya, berhak mendapat kompensasi dari pemerintah bila vonis pengadilan para terdakwa kasus tersebut mengamantkan hal serupa. Tak beda halnya dengan korban Bom JW Marriott, korban Bom Kuningan, korban Bom Thamrin, dan korban teror lainnya.

Untuk itu, AIDA mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat selaku pemangku kebijakan agar memasukkan perbaikan aturan pemberian hak-hak korban dalam revisi UU Antiterorisme. Setidaknya ada tiga hal pokok yang perlu disempurnakan dalam UU tersebut.

Pertama, penjelasan yang cukup tentang pengertian korban. Kata korban dalam UU Antiterorisme tidak boleh menimbulkan multitafsir di mana yang dimaksud dengan korban adalah orang yang menderita atau terdampak akibat aksi terorisme.

Kedua, perubahan mekanisme pemberian kompensasi kepada korban. AIDA mengusulkan mekanisme pemberian kompensasi dari negara kepada korban dilakukan melalui assessment yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan amar putusan pengadilan.

Dengan demikian, negara dapat menegakkan keadilan dengan memenuhi hak-hak para korban terorisme tanpa batas ruang dan waktu. Apabila tetap berpegang pada aturan pemberian kompensasi berdasarkan putusan pengadilan, maka sudah tertutup pintu kesempatan para korban di masa lalu mendapatkan haknya. Sebab, vonis pengadilan para terdakwa aksi teror Bom Bali 2002 dan 2005, Bom JW Marriott 2003 dan 2009, Bom Kuningan 2004 telah berlalu dan tidak mencantumkan pemberian kompensasi kepada korban.

Ketiga, jaminan pembiayaan medis korban terorisme pada masa kritis. Para korban teror di masa lalu merasakan lambatnya penanganan medis akibat lambatnya pengumuman jaminan pembiayaan pengobatan dari pemerintah. Dengan kata lain, rumah sakit tidak menangani korban sebelum ada jaminan dari pihak keluarga atau dari pemerintah.

Sudarsono Hadisiswoyo, korban Bom Kuningan 2004, menyampaikan kepada para wakil rakyat dalam Rapat Pansus RUU Antiterorisme di DPR pada akhir Mei lalu, bahwa dirinya menunggu hingga 10 jam pascakejadian untuk mendapatkan layanan medis dari rumah sakit. Selama menunggu bejam-jam itu dia hanya dibiarkan terbaring di bangsal rumah sakit bersama para korban lainnya.

AIDA mendorong revisi UU Antiterorisme memuat aturan jaminan negara atas biaya pengobatan korban terorisme terutama pada masa kritis. Dengan demikian, bila terulang kembali aksi terorisme di masa depan, semoga tidak sampai terjadi, penanganan medis kepada korban dapat dilakukan dengan cepat lantaran pihak rumah sakit menyadari bahwa pembiayaannya menjadi tanggungan pemerintah sesuai yang diamanatkan oleh UU ini. [TS]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...