Sederhanakan Pemenuhan Hak Korban
LPSK menyerahkan Kartu bantuan rehabilitasi medis kepada korban terorisme dalam peringatan 13 tahun Bom Bali di Monumen Ground Zero Legian, Kuta, Bali 12 Oktober 2015.
BADUNG, KOMPAS – Pemenuhan hak korban terorisme berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta kompensasi kerugian dinilai masih terkendala meskipun hak korban sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penyederhanaan terhadap proses pemenuhan hak korban terorisme agar korban dapat segera terbebas dari trauma, baik luka fisik maupun psikologi. Caranya, di antaranya, dengan mempercepat pembuatan surat keterangan dari kepolisian atau rumah sakit.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/9), menyatakan, penanganan tindak pidana terorisme seharusnya tidak hanya difokuskan pada pengungkapan terorisme dan pengejaran pelakunya, tetapi juga pemenuhan hak korban dan pemulihan kondisi korban. “Indonesia punya perangkat hukum berupa undang- undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pemenuhan hak korban, tetapi mekanismenya masih terkendala,” katanya.
Sejak menjadi korban bom Bali I di Legian, Kuta, 2002, Bambang Jatmiko, korban sekaligus saksi kasus ledakan bom itu, belum pernah mendapat bantuan dan rehabilitasi pasca peristiwa tersebut. Pasalnya, ada kendala administrasi, yakni surat keterangan dari rumah sakit dan kepolisian. “Saya bolak-balik ikut sidangnya dan urus surat kepolisian, tetapi sampai sekarang belum keluar juga suratnya,” kata Bambang.
Hal senada disampaikan Sekretaris Yayasan Isana Dewata, yayasan untuk korban dan keluarga bom Bali, Thiolina F Marpaung. Dia mengatakan, masih ada korban yang belum dapat mengakses layanan LPSK akibat terkendala surat keterangan walaupun peristiwanya sudah terjadi hampir 14 tahun yang lalu.(COK)[SWD]
Sumber: Harian Kompas edisi 7 September 2016, di halaman 5 dengan judul “Sederhanakan Pemenuhan Hak Korban”.