LPSK Berharap Korban Bom Dapat Kompensasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan kompensasi terhadap sembilan korban bom Thamrin. Sebelumnya, sembilan korban terorisme di Jalan MH Thamrin dan Starbucks Cafe Jakarta pada awal Januari 2016 mengajukan permohonan kompensasi lebih dari Rp 1,3 miliar. Permohonan kompensasi ini dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Fahrudin di PN Jakarta Barat, Selasa (1/11). “Kami berharap hakim dapat mengabulkan permohonan kompensasi tersebut sebagai upaya pemenuhan hak korban yang selama ini kerap diabaikan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Kompensasi merupakan hak korban terorisme dan pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kompensasi merupakan ganti kerugian oleh negara karena pelaku tidak mampu sepenuhnya mengganti rugi korban. (BIL) [SWD]
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 November 2016, di halaman 2 dengan judul “Kilas Politik & Hukum”.