HomeBeritaRUU Antiterorisme Atur Pemenuhan...

RUU Antiterorisme Atur Pemenuhan Hak Korban

JAKARTA, Melalui pembahasan mengenai pemenuhan hak korban, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR memastikan negara harus selalu hadir bagi setiap warga yang menjadi korban terorisme. DPR menargetkan revisi UU Antiterorisme telah rampung pada Desember 2017.

Pansus RUU Antiterorisme DPR akan mengusulkan adanya dana tanggap darurat terorisme kepada pemerintah. Hal itu diperlukan agar para korban teror memiliki jaminan mendapatkan perawatan medis secepatnya pascaperistiwa teror.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, alokasi dana tanggap darurat terorisme merupakan mekanisme ideal sebagai jaminan yang diberikan pemerintah kepada para korban teror. Dana itu diharapkan seperti sistem jaminan kesehatan yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

“Dengan adanya dana itu, korban peristiwa teror yang telah menjadi anggota BPJS atau bukan harus mendapat perawatan cuma-cuma dari negara. Dalam mekanisme ini, kami berharap kelak tidak ada lagi korban teror yang memulihkan diri tanpa bantuan negara,” ujar Arsul di Jakarta, Rabu (30/8).

Lebih lanjut, Arsul menambahkan, DPR tengah membahas mekanisme pengelolaan dana itu yang menurut rencana akan diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, Pansus RUU Antiterorisme juga membahas batas-batas jenis perawatan kepada korban serta durasi pemberian bantuan pengobatan kepada korban teror.

Secara terpisah, Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi menilai pembahasan pemenuhan hak korban oleh DPR belum menyentuh pokok kebutuhan para korban. Oleh karena itu, ia berharap Pansus RUU Antiterorisme memperjelas Revisi UU Antiterorisme juga perlu memuat jaminan negara pada masa-masa kritis serta definisi korban teror juga perlu diperjelas tiga persoalan utama dalam aturan pemenuhan hak korban.

Pertama, kompensasi kepada korban diharapkan tidak perlu lagi melalui mekanisme pengadilan. Lalu, revisi UU Antiterorisme juga perlu memuat jaminan negara pada masa-masa kritis serta definisi korban teror juga perlu diperjelas. “Pemenuhan hak korban menjadi salah satu indikator utama untuk memperkuat RUU Antiterorisme,” kata Hasibullah.

Selain isu terkait pemenuhan hak korban, kata Arsul, DPR masih membahas dua isu lainnya, yaitu peran serta Tentara Nasional Indonesia dan pengawasan terhadap lembaga negara yang terlibat pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia berharap pembahasan tiga isu besar itu bisa rampung pada masa sidang ini.

Seusai rapat internal Pansus RUU Antiterorisme, Ketua Pansus RUU Antiterorisme dari Partai Gerindra, Muhammad Syafii, mengungkapkan, RUU Antiterorisme ditargetkan telah diparipurnakan pada awal Desember 2017. Alhasil, secara total RUU Antiterorisme membutuhkan 21 bulan masa pembahasan di DPR.

Ia pun memastikan, tiga isu krusial dalam RUU Antiterorisme itu akan dipercepat pembahasannya agar pada November mendatang pansus telah menyelesaikan seluruh kewajiban itu. (SAN) (AM)

 

Sumber: Kompas edisi 31 Agustus 2017

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....