Home Berita Pertama dalam Sejarah, Pengadilan Putuskan Kompensasi kepada Korban Terorisme
Berita - 26/09/2017

Pertama dalam Sejarah, Pengadilan Putuskan Kompensasi kepada Korban Terorisme

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan para terdakwa pelaku serangan teror di Gereja Oikumene Samarinda, 13 November 2016, memutuskan untuk mengabulkan tuntutan kompensasi kepada para korban. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Surung Simanjuntak, Senin (25/9), menjadi yang pertama sepanjang sejarah persidangan perkara terorisme di Indonesia.
“Ini merupakan putusan bersejarah dalam pembayaran kompensasi korban (terorisme) di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Eddyono Widodo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/9).
Dia mengingatkan pembayaran kompensasi dari negara kepada korban sebagai ganti rugi atas dampak serangan terorisme ini wajib diberikan lantaran ada dasar hukumnya. Hak atas kompensasi bagi korban terorisme telah diatur dalam Pasal 36 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003, serta dikuatkan dengan Pasal 7 dan pasal 12 A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun total kompensasi kerugian yang dikabulkan hakim PN Jakarta Timur untuk korban Bom Samarinda adalah sebesar Rp 237.871.152. Jumlah tersebut dibagikan kepada tujuh orang korban atau keluarga korban, yakni untuk Marsyana Tiur sebesar Rp56,3 juta, Sarina Gultom Rp62,9 juta, Anggiat Rp66,2 juta, Jekson Rp17,1 juta, Dorta Rp19,2 juta, Mesriani sebesar Rp9,6 juta, dan Martha Rp9 juta.
Kendati kompensasi dikabulkan, angka tersebut masih lebih kecil ketimbang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan akhir Agustus lalu. Dalam tuntutannya, JPU meminta negara membayar kompensasi kerugian sebesar Rp1.479.535.400 kepada tujuh korban tersebut.
Selain memutuskan pemberian kompensasi dari negara terhadap korban, vonis hakim juga menentukan nasib lima orang terdakwa pelaku Bom Samarinda. Kelima terdakwa divonis dengan hukuman yang berbeda-beda. Paling berat dijatuhkan kepada Juhanda dengan pidana seumur hidup. Sedangkan rekan Juhanda yaitu, Jono Sugito divonis penjara 7 tahun, Ahmad alias Rahmat divonis 6 tahun 8 bulan, Ahmad Dani divonis 7 tahun 8 bulan dan Supriyadi divonis pidana penjara selama 6 tahun. (AM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *