HomeBeritaPertama dalam Sejarah, Pengadilan...

Pertama dalam Sejarah, Pengadilan Putuskan Kompensasi kepada Korban Terorisme

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan para terdakwa pelaku serangan teror di Gereja Oikumene Samarinda, 13 November 2016, memutuskan untuk mengabulkan tuntutan kompensasi kepada para korban. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Surung Simanjuntak, Senin (25/9), menjadi yang pertama sepanjang sejarah persidangan perkara terorisme di Indonesia.
“Ini merupakan putusan bersejarah dalam pembayaran kompensasi korban (terorisme) di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Eddyono Widodo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/9).
Dia mengingatkan pembayaran kompensasi dari negara kepada korban sebagai ganti rugi atas dampak serangan terorisme ini wajib diberikan lantaran ada dasar hukumnya. Hak atas kompensasi bagi korban terorisme telah diatur dalam Pasal 36 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003, serta dikuatkan dengan Pasal 7 dan pasal 12 A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun total kompensasi kerugian yang dikabulkan hakim PN Jakarta Timur untuk korban Bom Samarinda adalah sebesar Rp 237.871.152. Jumlah tersebut dibagikan kepada tujuh orang korban atau keluarga korban, yakni untuk Marsyana Tiur sebesar Rp56,3 juta, Sarina Gultom Rp62,9 juta, Anggiat Rp66,2 juta, Jekson Rp17,1 juta, Dorta Rp19,2 juta, Mesriani sebesar Rp9,6 juta, dan Martha Rp9 juta.
Kendati kompensasi dikabulkan, angka tersebut masih lebih kecil ketimbang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan akhir Agustus lalu. Dalam tuntutannya, JPU meminta negara membayar kompensasi kerugian sebesar Rp1.479.535.400 kepada tujuh korban tersebut.
Selain memutuskan pemberian kompensasi dari negara terhadap korban, vonis hakim juga menentukan nasib lima orang terdakwa pelaku Bom Samarinda. Kelima terdakwa divonis dengan hukuman yang berbeda-beda. Paling berat dijatuhkan kepada Juhanda dengan pidana seumur hidup. Sedangkan rekan Juhanda yaitu, Jono Sugito divonis penjara 7 tahun, Ahmad alias Rahmat divonis 6 tahun 8 bulan, Ahmad Dani divonis 7 tahun 8 bulan dan Supriyadi divonis pidana penjara selama 6 tahun. (AM)

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Urgensi Revitalisasi Pendidikan Karakter Bangsa

Oleh Anas Hidayat Penulis Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen di FBE UII (Profesor, PhD) dan Mutasyar PCNU Kota Yogyakarta Indonesia sedang menghadapi sebuah paradoks besar. Di satu sisi, kemajuan pendidikan, teknologi, dan ekonomi telah melahirkan generasi yang semakin terampil, cerdas, dan mampu bersaing dalam dunia modern. Namun,...

Fathudin, Awal Mula Bergabung Jemaah Islamiyah (Bag. 1)

Sebuah pengakuan yang jujur disampaikan oleh mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI), Fathudin, dalam kegiatan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama yang digelar Aliansi Indonesia Damai (AIDA) di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Di hadapan para tokoh agama, ia membagikan kisah perjalanan hidupnya yang “terjebak” dalam...

Perang Arab Saudi Versus Houthi

Di saat perang besar Amerika Serikat-Israel melawan Iran dan proksinya, Arab Saudi justru berperang terpisah melawan kelompok Houthi di Yaman. Secara kasatmata, perang Arab Saudi versus Houthi dimulai 13 Juli 2026 ketika pelayat Houthi yang baru datang dari acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran akan mendarat di...

Sepakat pada Pokok, Berbeda pada Partikular

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk bersepakat pada yang ushul (pokok) dan berbeda pada hal-hal yang partikular. “Kalau kita ngumpulin perbedaan-perbedaan, tidak ada ujungnya. Kenapa kita tidak bersepakat pada yang pokok, yang ushul, dan kita dibiarkan berselisih,...

Akhir Perang AS-Israel Versus Iran

Hingga hari ini (19/10), belum ada tanda-tanda perang Amerika Serikat (AS)-Israel melawan Iran akan segera berakhir. Bukan karena tidak ada pihak yang ingin perang ini berakhir, melainkan karena perang ini berjalan liar dan tidak sesuai dengan rencana awal. Dilihat dari pernyataan sebagian elite kedua negara,...

Joki Baca Buku dan Ilusi Intelektualitas

Oleh Arya Wijaya Pramodha Wardhana, Pegiat Minat Baca; Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Oktober 2026 Jasa joki baca buku ramai dibicarakan di Threads pada awal Oktober 2026. Seorang pengguna menawarkan jasa membaca buku...

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan rekayasa pemerintah, maka pernyataan tersebut tidak benar. Terorisme benar nyata adanya. Demikian dinyatakan Mulyono, penyintas korban bom Kuningan 2004 dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Oktober 2026 Pada usianya yang ke-98 tahun sejak dideklarasikan sebagai bahasa persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), bahasa Indonesia menunjukkan sosok yang paradoks. Dari sisi...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan suku, bahasa, dan beragam agama, menjaga persatuan di negeri ini bukanlah perkara mudah. Sejarah mencatat bahwa dalam setiap fase kritis perjalanan bangsa (perjuangan revolusi fisik 1945-1950, berbagai pemberontakan di daerah, konflik Ambon, Poso, Sampit, Ketapang, dan...