HomeBeritaPertama dalam Sejarah, Pengadilan...

Pertama dalam Sejarah, Pengadilan Putuskan Kompensasi kepada Korban Terorisme

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan para terdakwa pelaku serangan teror di Gereja Oikumene Samarinda, 13 November 2016, memutuskan untuk mengabulkan tuntutan kompensasi kepada para korban. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Surung Simanjuntak, Senin (25/9), menjadi yang pertama sepanjang sejarah persidangan perkara terorisme di Indonesia.
“Ini merupakan putusan bersejarah dalam pembayaran kompensasi korban (terorisme) di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Eddyono Widodo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/9).
Dia mengingatkan pembayaran kompensasi dari negara kepada korban sebagai ganti rugi atas dampak serangan terorisme ini wajib diberikan lantaran ada dasar hukumnya. Hak atas kompensasi bagi korban terorisme telah diatur dalam Pasal 36 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003, serta dikuatkan dengan Pasal 7 dan pasal 12 A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun total kompensasi kerugian yang dikabulkan hakim PN Jakarta Timur untuk korban Bom Samarinda adalah sebesar Rp 237.871.152. Jumlah tersebut dibagikan kepada tujuh orang korban atau keluarga korban, yakni untuk Marsyana Tiur sebesar Rp56,3 juta, Sarina Gultom Rp62,9 juta, Anggiat Rp66,2 juta, Jekson Rp17,1 juta, Dorta Rp19,2 juta, Mesriani sebesar Rp9,6 juta, dan Martha Rp9 juta.
Kendati kompensasi dikabulkan, angka tersebut masih lebih kecil ketimbang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan akhir Agustus lalu. Dalam tuntutannya, JPU meminta negara membayar kompensasi kerugian sebesar Rp1.479.535.400 kepada tujuh korban tersebut.
Selain memutuskan pemberian kompensasi dari negara terhadap korban, vonis hakim juga menentukan nasib lima orang terdakwa pelaku Bom Samarinda. Kelima terdakwa divonis dengan hukuman yang berbeda-beda. Paling berat dijatuhkan kepada Juhanda dengan pidana seumur hidup. Sedangkan rekan Juhanda yaitu, Jono Sugito divonis penjara 7 tahun, Ahmad alias Rahmat divonis 6 tahun 8 bulan, Ahmad Dani divonis 7 tahun 8 bulan dan Supriyadi divonis pidana penjara selama 6 tahun. (AM)

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.Basnang menjelaskan bukti...

Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni

Aliansi Indonesia Damai- Ke depan setiap pesantren siapa pun pendirinya harus selalu berorientasi pada terwujudnya Indonesia yang harmoni, Indonesia yang damai, Indonesia yang toleran.Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat berbincang dengan redaksi di kantornya...

Mungil-mungil Tangguh

Oleh Susi Afitriyani Mungil-mungil tangguh,Kau begitu kuat saat cobaan harus menghantam hidupmu,Kau yang masih begitu mungil, tapi kau mengajariku cara untuk tetap semangat dan tersenyum,Meski tubuhmu terlihat lemah akan tetapi jiwamu begitu tangguh,Haii,,, kau si mungil tangguh yang kelak akan menjadi penggantiku,Aku percaya jiwamu lebih kuat dari diriku,Dan...