HomeWawancaraPerkuat Hak Korban dalam...

Perkuat Hak Korban dalam UU Antiterorisme

Revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) saat ini tengah berjalan. Pemerintah dan parlemen masih menggodok berbagai hal untuk menyempurnakan payung hukum pemberantasan terorisme itu. Masyarakat mendesak agar UU yang baru nantinya tidak hanya lebih efektif menumpas terorisme, tetapi juga harus lebih baik dalam menangani para korban. Beberapa waktu lalu redaksi Suara Perdamaian mewawancara Ketua Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), Sucipto Hari Wibowo, untuk membahas hal itu. Berikut petikannya:

Bagaimana YPI melihat perkembangan revisi UU Antiterorisme?

Pertama, kami (YPI-red) sebagai organisasi yang menaungi beberapa komunitas korban bom yang ada di Indonesia tentunya masih sangat mengharapkan para pejabat baik di pemerintah maupun di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat-red) agar mengupayakan adanya perbaikan di dalam pasal-pasal di UU tersebut yang mengatur tentang hak-hak korban. Sebab apa, di UU itu ada pasal yang menerangkan bahwa korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi sebagai bentuk ganti rugi dari negara tapi faktanya belum pernah ada anggota kami yang mendapatkan hak itu. Setelah ditelusuri ternyata penyebabnya adalah adanya syarat putusan pengadilan. Menurut saya ini yang sulit. Kami ini orang yang nggak tahu apa-apa tiba-tiba jadi korban, menjadi cacat seumur hidup bahkan sampai meninggal dunia sementara ada hak kami yang diatur UU tapi masih belum diberikan sampai sekarang.

Yang kedua, saya pikir ini masih ada waktu bagi para pejabat pembuat undang-undang, kami mohon bapak-bapak yang terhormat itu bisa mengubah pasal-pasal itu sehingga hak-hak korban bisa diberikan.

Apa yang diharapkan YPI dari revisi UU ini?

Kami sepakat dan mendukung sekali masukan seperti yang disampaikan dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah-red) dari AIDA (Aliansi Indonesia Damai-red), kebetulan YPI dan AIDA juga pernah menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengan Pansus Rancangan UU ini di DPR.

Ada tiga poin penting yang kami sampaikan, yaitu definisi korban ini harus jelas siapa-siapa saja yang disebut korban. Lalu yang kedua itu tentang kompensasi tadi, kami mendorong agar pemberian kompensasi kepada korban tidak dipersulit dengan putusan pengadilan tapi itu bisa melalui asesmen yang dilakukan lembaga yang ditunjuk di dalam UU ini. Dan, yang ketiga adalah kami minta agar ada jaminan pengobatan korban pada masa-masa kritis. Banyak pengalaman anggota kami yang tidak mendapatkan penanganan medis yang layak ketika di rumah sakit. Ada juga korban yang sudah dibolehkan pulang tapi ketika akan kembali untuk berobat lagi ternyata pihak rumah sakit menarik biaya. Mestinya kan semua biaya pengobatan korban terorisme ditanggung negara.

Bagaimana kondisi para korban terorisme saat ini?

Korban terorisme sampai saat ini masih mengalami sakit, masih membutuhkan pengobatan, bahkan ada yang dinyatakan oleh dokter bahwa seumur hidup harus mengonsumsi obat. Harus dipahami bahwa sakit akibat bom ini bukan sakit yang setahun dua tahun bisa sembuh. Anggota kami ada yang secara rutin harus mengganti bola mata palsu, ada yang rutin harus ke dokter saraf, ada juga yang setelah bertahun-tahun kayaknya sudah sembuh ternyata di kepalanya terdapat cairan yang muncul karena dampak dari waktu kena bom dulu, dan akhirnya harus dioperasi. Ada pula teman-teman kami yang secara fisik memang sudah pulih dan sehat kembali namun secara mental masih ada trauma yang dalam.

Apa bantuan pemerintah yang sudah dirasakan korban?

Bantuan dari pemerintah dalam bentuk pengobatan medis sudah mulai menyentuh anggota-anggota kami. Meskipun bantuannya baru bisa mencakup sebagian anggota kami tapi kami sangat mengapresiasi langkah ini dan kami mendorong agar nantinya bantuan ini dapat dirasakan semua korban terorisme. Kami juga berharap bantuan medis kepada korban terorisme ini terus diberikan, tidak dipotong sebab seperti yang saya katakan tadi sakit yang diderita para korban ini bukan seperti sakitnya orang terkena flu lalu dikasih obat sembuh. Sakitnya korban bom ini berkepanjangan, kadang-kadang secara tidak terduga muncul, bahkan ada yang baru ketahuan risiko-risiko yang mengancam keselamatan hidupnya setelah bertahun-tahun yang lalu terkena bom. Maka dari itu sekali lagi kami mengharapkan kebijakan pemerintah agar bantuan pengobatan medis untuk korban terorisme bisa terus, tidak dipotong apalagi dihentikan. [MLM]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...

Tantangan Arus Informasi Global bagi Petugas Pemasyarakatan

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo mengingatkan petugas pemasyarakatan terhadap tantangan arus informasi di era digital. Menurut dia, saat ini masyarakat berada dalam pusaran interaksi global dimana gelombang informasi melimpah ruah hanya dalam genggaman tangan. Imam mengatakan dampak dari banjir informasi global sangat nyata terhadap...

Membangun Kohesi Sosial Melalui “Seni Bercinta”

Aliansi Indonesia Damai- Kunci keberhasilan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme terletak pada kemampuan menyentuh hati mereka guna membangun hubungan yang konstruktif. Demikian disampaikan sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...

Bambang Sugianto: Pendekatan Humanis dan Sentuhan Keluarga

Aliansi Indonesia Damai– Pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme perlu dilakukan dengan pendekatan humanis dan memberikan sentuhan kepada keluarga mereka. Untuk melakukan hal tersebut, metode komunikasi informal sangatlah penting. Demikian dinyatakan Wali Pemasyarakatan narapidana teroris (Wali napiter) senior, Bambang Sugianto, saat menjadi pemateri Pelatihan Penguatan Perspektif...

Petugas Lapas Wajib Menguasai Profiling

Aliansi Indonesia Damai– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berinteraksi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme diwajibkan untuk menguasai kemampuan profiling sebelum melakukan asesmen resmi. Hal ini bertujuan agar proses penilaian kebutuhan, penempatan, dan risiko terhadap WBP kasus terorisme berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Pernyataan tersebut...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...