HomeBeritaPemberian Kompensasi Untuk Korban...

Pemberian Kompensasi Untuk Korban Teroris Terhambat Aturan

JAKARTA, KOMPAS- Mekanisme pemberian kompensasi bagi para korban terorisme terhambat oleh peraturan pemerintah yang belum disahkan. Pemerintah didorong untuk segera mengesahkan peraturan tersebut. Sebab, kompensasi adalah bentuk kehadiran negara terhadap para korban.

Pemerintah mengesahkan undang-undang (UU) yang mengatur pemenuhan hak korban terorisme pada Juni 2018. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

UU tersebut dinilai masih problematik. Sebab, dalam UU itu, mekanisme pemberian kompensasi bagi korban diatur oleh peraturan pemerintah (PP). Namun, PP yang dimaksud belum disahkan.

“UU tersebut butuh PP untuk implementasi. Sementara itu, ada batas waktu yang diatur oleh UU agar korban bisa dipenuhi haknya. Untuk memperoleh kompensasi, para korban hanya memiliki waktu tiga tahun sejak UU disahkan,” kata Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi, Selasa (11/12/2018).

Pengesahan PP sangat penting bagi para korban lama, yaitu orang-orang yang menjadi korban terorisme sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan. PP tersebut akan memberi penjelasan lebih lanjut tentang beragam persyaratan yang harus dipenuhi korban lama, seperti persyaratan administratif. Pengesahan PP yang berlarut-larut dikhawatirkan memperpendek waktu para korban untuk memperoleh kompensasi.

Para korban lama harus menempuh proses panjang guna mendapat kompensasi. Korban harus mengajukan sejumlah dokumen kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperoleh surat keterangan korban. Surat itu menjadi kunci bagi penetapan pengadilan untuk memperoleh kompensasi.

Di sisi lain, para korban baru bisa memperoleh kompensasi melalui mekanisme yang berbeda, yaitu melalui putusan pengadilan. Korban baru yang dimaksud ialah orang yang menjadi korban terorisme setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.

Hasibullah mengatakan, para korban terorisme layak untuk segera memperoleh kompensasi. Mereka dinilai sebagai korban yang kebetulan terdampak atas serangan yang sebenarnya ditujukan pada negara.

“Percepatan pengesahan PP adalah cermin keadilan dan kehadiran negara bagi para korban,” katanya.

Terlaksana sebagian

Selama ini, pemenuhan hak korban terorisme sudah terlaksana sebagian. Sejumlah korban tercatat sudah memperoleh pelayanan medis, psikologis, dan psikososial dari LPSK. Namun, pemberian kompensasi belum berjalan.

“Kami berharap PP bisa mengakomodasi dan menjawab pemenuhan hak-hak bagi para korban,” kata Hasibullah.

Harapan yang sama dilontarkan oleh Ketua Yayasan Penyintas Indonesia Sucipto. Penyintas tragedi bom di Kedutaan Australia pada 2004 itu berharap perjuangan para penyintas selama puluhan tahun tidak berakhir mengecewakan.

“Kami harap negara hadir dan memperlihatkan korban. Selama puluhan tahun kami diberi bantuan oleh pihak lain, seperti Pemerintah Australia dan sejumlah NGO asing,” kata Sucipto.

Masih dibahas

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pembahasan draf rancangan PP tengah dibahas. Pembahasan melibatkan sejumlah pihak, seperti Badan Nasional Pencegahan Terorisme serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sudah kami bahas secara intensif (peraturan pemerintahnya). Kami harap pengesahannya tidak bersamaan dengan PP lain. Bahkan, kalau bisa PP itu disahkan lebih cepat. Semakin lama PP disiapkan, akan mengurangi waktu korban untuk memperoleh kompensasi,” kata Semendawi.

Ia mengatakan, pengesahan PP dilakukan maksimal satu tahun setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan. Namun, ia berharap pengesahan PP dapat dilakukan lebih cepat.

Artikel ini telah dimuat di Kompas.id edisi 12 Desember 2018.

 

PhotoBu Wenny, berada di antara jenazah kedua putranya meninggal akibat ledakan bom bunuh diri kelompok teroris di Gereja Santa Maria Tak Bercela Ngagel Surabaya, Minggu (13/5/2018). – Facebook/Moses Agus Purwono

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...