HomeBeritaPemberian Kompensasi Untuk Korban...

Pemberian Kompensasi Untuk Korban Teroris Terhambat Aturan

JAKARTA, KOMPAS- Mekanisme pemberian kompensasi bagi para korban terorisme terhambat oleh peraturan pemerintah yang belum disahkan. Pemerintah didorong untuk segera mengesahkan peraturan tersebut. Sebab, kompensasi adalah bentuk kehadiran negara terhadap para korban.

Pemerintah mengesahkan undang-undang (UU) yang mengatur pemenuhan hak korban terorisme pada Juni 2018. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

UU tersebut dinilai masih problematik. Sebab, dalam UU itu, mekanisme pemberian kompensasi bagi korban diatur oleh peraturan pemerintah (PP). Namun, PP yang dimaksud belum disahkan.

“UU tersebut butuh PP untuk implementasi. Sementara itu, ada batas waktu yang diatur oleh UU agar korban bisa dipenuhi haknya. Untuk memperoleh kompensasi, para korban hanya memiliki waktu tiga tahun sejak UU disahkan,” kata Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi, Selasa (11/12/2018).

Pengesahan PP sangat penting bagi para korban lama, yaitu orang-orang yang menjadi korban terorisme sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan. PP tersebut akan memberi penjelasan lebih lanjut tentang beragam persyaratan yang harus dipenuhi korban lama, seperti persyaratan administratif. Pengesahan PP yang berlarut-larut dikhawatirkan memperpendek waktu para korban untuk memperoleh kompensasi.

Para korban lama harus menempuh proses panjang guna mendapat kompensasi. Korban harus mengajukan sejumlah dokumen kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperoleh surat keterangan korban. Surat itu menjadi kunci bagi penetapan pengadilan untuk memperoleh kompensasi.

Di sisi lain, para korban baru bisa memperoleh kompensasi melalui mekanisme yang berbeda, yaitu melalui putusan pengadilan. Korban baru yang dimaksud ialah orang yang menjadi korban terorisme setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.

Hasibullah mengatakan, para korban terorisme layak untuk segera memperoleh kompensasi. Mereka dinilai sebagai korban yang kebetulan terdampak atas serangan yang sebenarnya ditujukan pada negara.

“Percepatan pengesahan PP adalah cermin keadilan dan kehadiran negara bagi para korban,” katanya.

Terlaksana sebagian

Selama ini, pemenuhan hak korban terorisme sudah terlaksana sebagian. Sejumlah korban tercatat sudah memperoleh pelayanan medis, psikologis, dan psikososial dari LPSK. Namun, pemberian kompensasi belum berjalan.

“Kami berharap PP bisa mengakomodasi dan menjawab pemenuhan hak-hak bagi para korban,” kata Hasibullah.

Harapan yang sama dilontarkan oleh Ketua Yayasan Penyintas Indonesia Sucipto. Penyintas tragedi bom di Kedutaan Australia pada 2004 itu berharap perjuangan para penyintas selama puluhan tahun tidak berakhir mengecewakan.

“Kami harap negara hadir dan memperlihatkan korban. Selama puluhan tahun kami diberi bantuan oleh pihak lain, seperti Pemerintah Australia dan sejumlah NGO asing,” kata Sucipto.

Masih dibahas

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pembahasan draf rancangan PP tengah dibahas. Pembahasan melibatkan sejumlah pihak, seperti Badan Nasional Pencegahan Terorisme serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sudah kami bahas secara intensif (peraturan pemerintahnya). Kami harap pengesahannya tidak bersamaan dengan PP lain. Bahkan, kalau bisa PP itu disahkan lebih cepat. Semakin lama PP disiapkan, akan mengurangi waktu korban untuk memperoleh kompensasi,” kata Semendawi.

Ia mengatakan, pengesahan PP dilakukan maksimal satu tahun setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan. Namun, ia berharap pengesahan PP dapat dilakukan lebih cepat.

Artikel ini telah dimuat di Kompas.id edisi 12 Desember 2018.

 

PhotoBu Wenny, berada di antara jenazah kedua putranya meninggal akibat ledakan bom bunuh diri kelompok teroris di Gereja Santa Maria Tak Bercela Ngagel Surabaya, Minggu (13/5/2018). – Facebook/Moses Agus Purwono

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.Basnang menjelaskan bukti...

Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni

Aliansi Indonesia Damai- Ke depan setiap pesantren siapa pun pendirinya harus selalu berorientasi pada terwujudnya Indonesia yang harmoni, Indonesia yang damai, Indonesia yang toleran.Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat berbincang dengan redaksi di kantornya...

Mungil-mungil Tangguh

Oleh Susi Afitriyani Mungil-mungil tangguh,Kau begitu kuat saat cobaan harus menghantam hidupmu,Kau yang masih begitu mungil, tapi kau mengajariku cara untuk tetap semangat dan tersenyum,Meski tubuhmu terlihat lemah akan tetapi jiwamu begitu tangguh,Haii,,, kau si mungil tangguh yang kelak akan menjadi penggantiku,Aku percaya jiwamu lebih kuat dari diriku,Dan...

Puasa dan Kedermawanan Otentik

Oleh Asyari, Guru Besar Ekonomi, Ketua Pusat Kajian Pengembangan Ekonomi Umat, FEBI UIN BukittinggiArtikel ini sudah terbit di Kompas.id, 17 Februari 2026Kasus bunuh diri YBS (10), siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada 29 Januari 2026 dan sebelumnya, AA (44), seorang...

Arsitektur Pendidikan Tinggi Indonesia

Oleh Badri Munir Sukoco, Guru Besar Manajemen Strategi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Founder, Center for Dynamic Capabilities Universitas AirlanggaArtikel ini terbit di Kompas.id, 13 Februari 2026Atensi Presiden Prabowo Subianto pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia sangatlah besar, terutama pendidikan tinggi. Belum setahun, Presiden telah melakukan tiga kali...

Tetap Tangguh di Era Bencana

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia dilanda musibah. Banjir, cuaca ekstrem (hujan disertai badai), tanah longsor, kebakaran hutan, abrasi laut, gempa bumi dan pergeseran tanah menimpa masyarakat di sejumlah daerah.Bencana datang silih berganti menghantam beberapa wilayah, menelan korban jiwa, menghancurkan rumah dan infrastruktur yang menimbulkan kerugian materil yang...

Belajar Berkesadaran

Oleh Doni Koesoema A, Pemerhati Pendidikan, Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri JakartaArtikel ini terbit di Kompas.id, 06 Februari 2026 Belajar berkesadaran adalah kunci keberhasilan pendidikan berkualitas. Bila belajar diibaratkan sebuah perjalanan, ini adalah langkah pertamanya. Sayangnya, langkah pertama ini sering kali terlewatkan.Transformasi belajar yang lebih fundamental inilah yang dilakukan...

Santri Diingatkan untuk Mempertahankan NKRI

Aliansi Indonesia Damai - Ketua Yayasan Al-Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jawa Tengah KH Saefudin Zuhri mengingatkan santri-santriwatinya untuk tidak menjadi pemberontak maupun teroris. Menurut dia, akidah ahli sunnah wal jamaah melarang menjadi pemberontak dan teroris kepada pemerintah yang sah.“Haram ya jangankan menjadi teroris, memberontak kepada pemerintah yang sah...

Membangun Semangat Perdamaian di Kalangan Santri

Aliansi Indonesia Damai - Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan alumni Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama ustazah menyelenggarakan Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Pondok Pesantren Al-Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (31/01/2026). Sebanyak 60 santri...

Menebar Benih Perdamaian di Jepara

Aliansi Indonesia Damai- Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan alumni Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama ustaz Hery Huzaery menyelenggarakan Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Muhammadiyah Blimbingrejo Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu (17/01/2026). Sebanyak 56 asatidz/asatidzah...