HomeBeritaPemberian Kompensasi Untuk Korban...

Pemberian Kompensasi Untuk Korban Teroris Terhambat Aturan

JAKARTA, KOMPAS- Mekanisme pemberian kompensasi bagi para korban terorisme terhambat oleh peraturan pemerintah yang belum disahkan. Pemerintah didorong untuk segera mengesahkan peraturan tersebut. Sebab, kompensasi adalah bentuk kehadiran negara terhadap para korban.

Pemerintah mengesahkan undang-undang (UU) yang mengatur pemenuhan hak korban terorisme pada Juni 2018. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

UU tersebut dinilai masih problematik. Sebab, dalam UU itu, mekanisme pemberian kompensasi bagi korban diatur oleh peraturan pemerintah (PP). Namun, PP yang dimaksud belum disahkan.

“UU tersebut butuh PP untuk implementasi. Sementara itu, ada batas waktu yang diatur oleh UU agar korban bisa dipenuhi haknya. Untuk memperoleh kompensasi, para korban hanya memiliki waktu tiga tahun sejak UU disahkan,” kata Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi, Selasa (11/12/2018).

Pengesahan PP sangat penting bagi para korban lama, yaitu orang-orang yang menjadi korban terorisme sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan. PP tersebut akan memberi penjelasan lebih lanjut tentang beragam persyaratan yang harus dipenuhi korban lama, seperti persyaratan administratif. Pengesahan PP yang berlarut-larut dikhawatirkan memperpendek waktu para korban untuk memperoleh kompensasi.

Para korban lama harus menempuh proses panjang guna mendapat kompensasi. Korban harus mengajukan sejumlah dokumen kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperoleh surat keterangan korban. Surat itu menjadi kunci bagi penetapan pengadilan untuk memperoleh kompensasi.

Di sisi lain, para korban baru bisa memperoleh kompensasi melalui mekanisme yang berbeda, yaitu melalui putusan pengadilan. Korban baru yang dimaksud ialah orang yang menjadi korban terorisme setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.

Hasibullah mengatakan, para korban terorisme layak untuk segera memperoleh kompensasi. Mereka dinilai sebagai korban yang kebetulan terdampak atas serangan yang sebenarnya ditujukan pada negara.

“Percepatan pengesahan PP adalah cermin keadilan dan kehadiran negara bagi para korban,” katanya.

Terlaksana sebagian

Selama ini, pemenuhan hak korban terorisme sudah terlaksana sebagian. Sejumlah korban tercatat sudah memperoleh pelayanan medis, psikologis, dan psikososial dari LPSK. Namun, pemberian kompensasi belum berjalan.

“Kami berharap PP bisa mengakomodasi dan menjawab pemenuhan hak-hak bagi para korban,” kata Hasibullah.

Harapan yang sama dilontarkan oleh Ketua Yayasan Penyintas Indonesia Sucipto. Penyintas tragedi bom di Kedutaan Australia pada 2004 itu berharap perjuangan para penyintas selama puluhan tahun tidak berakhir mengecewakan.

“Kami harap negara hadir dan memperlihatkan korban. Selama puluhan tahun kami diberi bantuan oleh pihak lain, seperti Pemerintah Australia dan sejumlah NGO asing,” kata Sucipto.

Masih dibahas

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pembahasan draf rancangan PP tengah dibahas. Pembahasan melibatkan sejumlah pihak, seperti Badan Nasional Pencegahan Terorisme serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sudah kami bahas secara intensif (peraturan pemerintahnya). Kami harap pengesahannya tidak bersamaan dengan PP lain. Bahkan, kalau bisa PP itu disahkan lebih cepat. Semakin lama PP disiapkan, akan mengurangi waktu korban untuk memperoleh kompensasi,” kata Semendawi.

Ia mengatakan, pengesahan PP dilakukan maksimal satu tahun setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan. Namun, ia berharap pengesahan PP dapat dilakukan lebih cepat.

Artikel ini telah dimuat di Kompas.id edisi 12 Desember 2018.

 

PhotoBu Wenny, berada di antara jenazah kedua putranya meninggal akibat ledakan bom bunuh diri kelompok teroris di Gereja Santa Maria Tak Bercela Ngagel Surabaya, Minggu (13/5/2018). – Facebook/Moses Agus Purwono

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...

Bambang Sugianto: Pendekatan Humanis dan Sentuhan Keluarga

Aliansi Indonesia Damai– Pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme perlu dilakukan dengan pendekatan humanis dan memberikan sentuhan kepada keluarga mereka. Untuk melakukan hal tersebut, metode komunikasi informal sangatlah penting. Demikian dinyatakan Wali Pemasyarakatan narapidana teroris (Wali napiter) senior, Bambang Sugianto, saat menjadi pemateri Pelatihan Penguatan Perspektif...

Petugas Lapas Wajib Menguasai Profiling

Aliansi Indonesia Damai– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berinteraksi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme diwajibkan untuk menguasai kemampuan profiling sebelum melakukan asesmen resmi. Hal ini bertujuan agar proses penilaian kebutuhan, penempatan, dan risiko terhadap WBP kasus terorisme berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Pernyataan tersebut...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...