29/07/2024

Jamaah Islamiyah, dari Johor Berakhir di Bogor

Oleh: Laode Arham,
Pegiat Perdamaian; Bekerja di Aliansi Indonesia Damai

Jamaah Islamiyah adalah potret kelompok gerakan Islam yang melaksanakan hijrah dari jalan kekerasan ke jalan perdamaian, persis menjelang Tahun Baru 1446 Hijriah.

Pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) beberapa waktu lalu yang diumumkan secara resmi oleh 16 tokoh senior dan petinggi JI merupakan salah satu kejadian penting yang patut disikapi dengan bijaksana. Kebijaksanaan ini bermula dari suatu prasangka baik bahwa kejadian penting di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024 tersebut akan menandai perjalanan bangsa ini menuju bangsa yang makin damai dan bermartabat.

Selama lebih kurang 31 tahun, sejak JI berdiri di Johor, Malaysia, pada 1993, bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain di dunia telah tergurat dengan duka dan air mata bagi korban dan mantan pelaku terorisme.

Baca juga Pesan Damai Grand Sheikh Al-Azhar dan Antikekerasan

Aksi terorisme JI di Indonesia telah diakui dengan penuh penyesalan oleh banyak bekas pelaku, baik yang sudah bebas maupun yang masih mendekam dalam lembaga pemasyarakatan. Yang tidak kalah penting, aksi-aksi terorisme senantiasa termemori dalam ingatan dan penderitaan korban di dalam dan luar negeri.

Aksi-aksi kekerasan JI bermula dari malam Natal 2000 di beberapa kota di Indonesia (Solahudin, 2011). Berikutnya yang paling mematikan adalah Bom Bali 2002 yang membuat negara mengambil langkah besar dalam sistem hukum tindak pidana terorisme yang ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 dan UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (belakangan diperbarui melalui UU No 5/2018).

Meskipun begitu, anggota-anggota JI masih ”gagah” dengan aksi-aksinya pada bom-bom mematikan dengan daya ledakan yang menimbulkan korban hingga ratusan jiwa. Setelah Bom Bali 2002, menyusul kemudian Bom Marriott 2003, Bom Kuningan 2004, Bom Tentena 2005, Bom Bali II 2005, dan yang tidak kalah mengerikan Bom Marriott 2009 akan selalu menjadi ”dosa jariyah” bagi para pelaku yang belum bertobat.

Baca juga Tentang Pembubaran JI

Belum lagi berbagai aksi ”kecil-kecil” lainnya, seperti aksi perampokan (fa’i), dan serangan terhadap subyek dan obyek lain yang menelan korban dan menimbulkan kerusakan di Sulawesi, Maluku, dan Jawa.

Para korban yang berjatuhan berasal dari hampir seantero negeri. Secara agama, korbannya justru kebanyakan Muslim yang mereka bela dan perjuangkan. Warga negara asing, mulai dari tetangga dekat, Australia, hingga warga negara lain yang jauh di Amerika Latin juga merasakan akibat langsung dan tidak langsung dari berbagai serangan tersebut.

Dampak aksi terorisme JI benar-benar mendunia. Aksi Bom Bali 2002, misalnya, menghancurkan perekonomian ”Pulau Dewata”, menyengsarakan orang Bali dan pelaku usaha yang terkait dengan industri wisata Bali baik dari dalam maupun luar negeri.

Arti strategis

Kita patut mendukung para petinggi, asatiz, pengikut, dan anggota JI yang bertobat dari ideologi ekstrem dan jalan kekerasan (desistensi). Pembubaran JI menjelang Tahun Baru Hijriah/Islam 1446 tersebut mempunyai arti strategis bagi pembangunan perdamaian di Indonesia.

Pertama, desistensi terorisme JI merupakan keberhasilan para pihak yang selama ini bekerja dan berjuang untuk usaha-usaha pencegahan dan penindakan terorisme, pembinaan di dalam dan luar lembaga pemasyarakatan, sejak 2003 hingga saat Abu Rusdan membacakan pembubaran tersebut. Densus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), lembaga pemasyarakatan, dan berbagai pihak dari pemerintah dan nonpemerintah, termasuk unsur korban dan mantan pelaku terorisme afiliasi JI, telah bekerja tanpa henti untuk perdamaian.

Baca juga Beragama Maslahat untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menurut Institute for Policy Analysis of Conflict (2024), Densus 88 secara khusus telah melakukan pendekatan kepada pimpinan JI baik di dalam maupun luar Lembaga pemasyarakatan sejak 2022, melalui apa yang disebut program rekonsiliasi. Tentu ada banyak faktor dan aktor yang berperan dalam berakhirnya JI di Sentul.

Kedua, perdamaian dan rekonsiliasi tersebut memerlukan partisipasi seluruh pimpinan, asatiz, dan anggota JI (sekitar 6.000 orang) yang disertai dukungan dari berbagai lembaga pemerintah dan nonpemerintah. Aset-aset JI dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan di berbagai wilayah di Indonesia tidaklah sedikit.

Hal itu membutuhkan kerja sama para pihak dalam mentransformasi lembaga dan sumber daya mereka ke dalam arus utama kewarganegaraan sebagaimana tertuang dalam pernyataan 2-5 dari deklarasi pembubaran tersebut.

Baca juga Melampaui Program Moderasi Beragama

Hambatan bagi Abu Rusdan dan kawan-kawan adalah kemungkinan adanya anggota atau petinggi JI yang tidak setuju dan membentuk kelompok sempalan atau splinter groups dan berpura-pura (taqiyyah) sebagaimana yang pernah ditunjukkan oleh kelompok Noordin M Top dan sel-sel JI lain yang ditangkap atau menjadi residivis (IPAC, 2024). Tantangannya adalah kepercayaan publik dan tokoh masyarakat. Namun, hambatan dan tantangan semacam itu merupakan dinamika yang selalu ada dalam organisasi.

Ketiga, merujuk sejarah aksi terorisme di Indonesia, khususnya pascareformasi, pada dasarnya JI telah ”menginspirasi” lahirnya berbagai kelompok dan aksi terorisme. Ini seperti aksi-aksi teror yang dilakukan oleh kelompok Negara Islam Indonesia (NII) dalam aksi teror Bom Buku 2011, Mujahidin Indonesia Barat (MIB), Jemaah Taliban Melayu (JTM), Mujahidin Indonesia Timur (MIT), hingga Jemaah Anshar Daulah (JAD).

Dari berbagai kelompok tersebut, yang masih eksis hingga kini adalah NII dan JAD. Apakah bubarnya JI akan menginspirasi para petinggi NII dan JAD untuk membubarkan diri? Tentu saja kita berharap demikian dengan berbagai dalil dan pertimbangan yang mereka pikirkan.

Baca juga Revolusi Jiwa Berkorban

Jalan kekerasan JI yang berawal di Johor telah berakhir di Bogor. Menerima dan mendukung langkah-langkah 16 petinggi JI di atas merupakan hal yang paling penting saat ini. Perubahan tersebut sangat bermakna bagi kehidupan korban dan mantan pelaku.

Hasibullah Satrawi (2018), cendekiawan yang mendampingi korban dan bekas pelaku selama lebih dari satu dasawarsa, menyebutkan, ”Dampak aksi terorisme tidak saja menjadi bencana bagi korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan bagi pelaku.” Seyogianya semua kalangan bersikap bijaksana dalam menyambut saudara-saudara sebangsa tersebut kembali kepada perdamaian.

*Artikel ini terbit di kompas.id, Senin 22 Juli 2024

Baca juga Soal Pengalaman Bernegara Kita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *