HomeOpiniDefinisi di Sekitar Agama

Definisi di Sekitar Agama

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Artikel ini dimuat di Kompas.id, 08 Desember 2025 

Di antara isu keagamaan kontemporer, pertanyaan yang sering muncul ialah: Apa sesungguhnya definisi agama? Siapa yang berhak mendefinisikan agama? Otoritas apa dan siapa yang menentukan sebuah ajaran disebut agama atau bukan agama? Apa sesungguhnya kriteria agama? Siapa yang berhak menetapkan kriteria agama?

Masalah selanjutnya: Apa itu aliran sesat? Siapa yang berhak menentukan aliran itu sesat atau tidak? Apa yang dijadikan dasar untuk menyesatkan sebuah aliran? Kalau aliran itu dinyatakan sesat, apa mesti dibubarkan? Siapa yang harus membubarkan? Bagaimana dan atas dasar apa membubarkannya?

Apa definisi agama menurut negara? Apa definisi negara menurut agama? Apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan negara terhadap agama? Apa yang boleh dan tidak boleh dicampuri agama terhadap negara?

Agama dan negara sama-sama menuntut loyalitas penuh terhadap masyarakat. Jika terjadi konflik antara agama dan negara, siapa yang menyelesaikan? Bagaimana dan atas dasar apa menyelesaikannya? Mungkinkah keduanya akur secara sejati di dalam mendapatkan loyalitas masyarakat? Di mana letak perbedaan peran pemimpin agama (ulama) dan pemimpin negara (umara)?

Bagaimana hukum tata negara menjembatani otoritas dan otonomi hukum agama (syari’ah) dan hukum nasional (wadh’iyah)? Jika terjadi sengketa hukum antara keduanya, instansi mana dan bagaimana menyelesaikannya? Apakah mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa hukum antara keduanya?

Selain persoalan konseptual di atas, masih ada pertanyaan lain yang perlu dijawab lebih konkret: Apa definisi negara tentang agama? Sebaliknya juga, apa definisi agama tentang negara? Apa itu negara agama? Apa itu agama negara?

Pertanyaan lebih lanjut, apa dan sampai di mana peran negara terhadap agama? Sebaliknya, apa dan sampai di mana peran agama terhadap negara? Apa jadinya agama jika negara terlalu rigid mengatur urusan agama? Dan, apa jadinya negara jika agama terlalu detail memengaruhi negara?

Pada sisi lain, masih ada persoalan yang secara konseptual perlu diselesaikan di level masyarakat. Negara dan agama masing-masing menuntut loyalitas tunggal kepada masyarakat yang sama. Mungkinkah satu masyarakat bisa memberikan loyalitas tunggal kepada dua entitas nilai yang berbeda?

Loyalitas

Negara berhak menuntut loyalitas sejati kepada masyarakatnya sebagai konsekuensi sebuah negara berdaulat. Sementara agama juga menuntut loyalitas sejati kepada masyarakat sebagai basis umatnya, sebagai konsekuensi penghambaan diri secara mutlak kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sampai saat ini belum muncul ketegangan konseptual antara institusi dan hukum agama di satu pihak dengan institusi dan hukum negara di pihak lain. Kalaupun muncul, masih dapat diselesaikan ”secara adat” karena sumber hukum antara keduanya sama. Ditambah lagi pengalaman sejarah panjang segenap warga bangsa tanpa membedakan agama dan etnik serta-merta bergotong royong menyelesaikan persoalan bangsa, termasuk mengusir para penjajah.

Para pelaku sejarah masih hidup dan budaya dan peradaban keindonesiaan juga masih kokoh. Dari Sabang sampai Marauke masih terhimpun di dalam wadah kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diikat oleh bahasa yang sama: bahasa Indonesia, dengan falsafah bangsa ”Bhinneka Tunggal Ika”.

Akan tetapi, jika para pelaku sejarah sudah tiada, sementara perubahan nilai-nilai sosial-budaya semakin drastis, di tambah lagi pengaruh globalisasi dan informasi yang semakin gencar, maka tidak mustahil apa yang tabu untuk dipersoalkan di masa lampau akan lebih mudah terjadi di masa mendatang. Ditambah lagi dengan munculnya fenomena post truth, otoritas subyektif yang memiliki kekuasaan luar biasa, bisa merelatifkan definisi kebenaran yang sudah mapan.

Kendali otoritas

Banyak contoh kekuatan otoritatif sebetulnya yang valid secara intelektual, tetapi kenyataannya kalah dari otoritas yang kurang valid secara intelektual. Tentu pertanyaan selanjutnya, apa jadinya sebuah masyarakat yang dikendalikan oleh otoritas yang kurang atau tidak valid?

Sangat tidak mudah menyelesaikan problem di sekitar definisi agama. Kenyataan sosial sebagaimana digambarkan di atas berdampak pada otoritas elite bangsa; baik elite agama, elite politik, elite adat, maupun elite budaya. Kekuatan politik (the power of political parties), kekuatan uang (the power of money), kekuatan media sosial (the power of social medias), dan tekanan politik internasional (international political pressures).

Saat ini banyak elite baru yang muncul tiba-tiba di dalam masyarakat karena kemampuan mereka memainkan political games, permainan politik yang dimainkan oleh yang bersangkutan secara langsung dan atau melalui konsultan tertentu, yang tentunya dibayar dengan tidak murah.

Akan tetapi, hingga saat ini, mungkin hingga dekade mendatang, agama masih tetap menjadi isu yang bukan hanya penting, tetapi juga amat sensitif. Bahkan, isu agama bisa lebih sensitif daripada isu primordialisme kesukuan dan kedaerahan. Jika isu agama yang berbicara, dampaknya akan sulit dibendung. Ini disebabkan adanya moto: Isy kariman au muts syahidan (hidup mulia atau mati syahid).

Pisau bermata dua

Ibarat pisau bermata dua, agama memiliki potensi sebagai faktor pemersatu bangsa seperti yang pernah terjadi di masa lampau. Dengan komando Allahu akbar, atau simbol-simbol agama lainnya, penjajah bisa kalang kabut, sungguh pun anak-anak bangsa hanya menggunakan bambu runcing.

Pengalaman lain membuktikan, agama juga bisa tampil sebagai faktor disintegrasi yang amat dahsyat, seperti yang pernah terjadi di Ambon, Poso, dan Sampit. Karena itu, kita semua harus hati-hati melibatkan atau menggunakan bahasa agama di dalam politik praktis.

Saat ini yang amat diperlukan ialah bagaimana agama tampil sebagai faktor sentripetal, sebagai pemersatu bangsa dan pemberi semangat di dalam mencapai tujuan pembangunan bangsa. Sebaliknya, kita berkewajiban untuk menghindari faktor sentrifugal agama, yang menekankan distingsi ajaran antara satu agama dan agama lainnya.

Atas dasar ini, Kementerian Agama menggagas ide Kurikulum Cinta yang tujuan utamanya menekankan betapa pentingnya menginternalisasikan cinta kasih antara sesama di dalam menganut keyakinan dan kepercayaan masing-masing individu. Penekanan pokoknya materi ajar dan metode pembelajaran agama tidak menekankan perbedaan, apalagi mempertentangkan antara satu agama dan agama lain.

Amat berbahaya bagi sebuah bangsa majemuk seperti Indonesia jika mendoktrinkan perbedaan, apalagi kebencian kepada penganut agama yang berbeda. Sadar atau tidak sadar, masih sering ditemukan di dalam materi ajar yang mendoktrinkan satu-satunya agama yang benar adalah agama yang dianutnya, selebihnya adalah agama sesat. Apalagi, ditambah dengan guru yang mengajarkan agama mendramatisasi kesesatan agama orang lain.

Pada saatnya, ”Kurikulum Cinta” dikembangkan bukan hanya mendoktrinkan relasi cinta antara sesama umat manusia, tanpa membedakan agama, kepercayaan, etnis, dan kewarganegaraan. Akan tetapi, relasi cinta antara sesama makhluk hidup seperti dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, dan lingkungan alam.

Indoktrinasi seperti inilah yang dikemas di dalam gagasan ”Eko-Teologi”, salah satu yang menjadi ”Asta Protas” Kementerian Agama saat ini. Doktrin ”Eko-Teologi” dan ”Kurikulum Cinta” diharapkan melahirkan kebudayaan Bhinneka Tunggal Ika yang sejati.

Ke depan, sebaiknya doktrin ”Eko-Teologi” dan ”Kurikulum Cinta” bukan hanya domain Kementerian Agama, tetapi juga sudah selayaknya didukung menjadi salah satu spirit dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang dapat diimplementasikan secara holistik di semua kementerian dan lembaga negara.

Di samping itu, bangsa ini sudah saatnya memikirkan undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang kerukunan hidup antara umat beragama secara lebih komperhensif. Selama ini kita hanya memiliki Undang-Undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS) tahun 1965, yang pasalnya hanya empat butir, sehingga tidak cukup untuk mewadahi masyarakat Indonesia yang semakin plural.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Membalas Kekerasan dengan Kasih

Aliansi Indonesia Damai- Meski kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga, namun...

Dukungan Sesama Korban Membantu Kebangkitan

Aliansi Indonesia Damai- Tasdik Saputra, penyintas Bom Kampung Melayu 2017, mengaku...

Pendidikan Kekalahan

Oleh Ridho Pratama Satria, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Artikel ini...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun...

Membalas Kekerasan dengan Kasih

Aliansi Indonesia Damai- Meski kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga, namun Ni Luh Erniati, penyintas bom Bali 2002, tidak ingin membalas dendam kepada pelaku/mantan pelaku terorisme. Ia pun tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam...

Dukungan Sesama Korban Membantu Kebangkitan

Aliansi Indonesia Damai- Tasdik Saputra, penyintas Bom Kampung Melayu 2017, mengaku dukungan dari sesama korban terorisme sangat besar pengaruhnya bagi proses kebangkitan dirinya. Menurut dia dukungan sesama korban telah menguatkan dirinya untuk tidak terus larut dalam trauma, mampu bangkit dari keterpurukan, bahkan bisa memaafkan mantan pelaku terorisme. “Awalnya...

Pendidikan Kekalahan

Oleh Ridho Pratama Satria, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Juni 2026 Dalam perkembangan dunia pendidikan sekarang, pelajar yang berprestasi bukan hanya pelajar yang tinggi nilai akademiknya. Pelajar yang punya catatan juara juga layak disebut pelajar berprestasi. Catatan juara ini...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...