HomeOpiniDefinisi di Sekitar Agama

Definisi di Sekitar Agama

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Artikel ini dimuat di Kompas.id, 08 Desember 2025 

Di antara isu keagamaan kontemporer, pertanyaan yang sering muncul ialah: Apa sesungguhnya definisi agama? Siapa yang berhak mendefinisikan agama? Otoritas apa dan siapa yang menentukan sebuah ajaran disebut agama atau bukan agama? Apa sesungguhnya kriteria agama? Siapa yang berhak menetapkan kriteria agama?

Masalah selanjutnya: Apa itu aliran sesat? Siapa yang berhak menentukan aliran itu sesat atau tidak? Apa yang dijadikan dasar untuk menyesatkan sebuah aliran? Kalau aliran itu dinyatakan sesat, apa mesti dibubarkan? Siapa yang harus membubarkan? Bagaimana dan atas dasar apa membubarkannya?

Apa definisi agama menurut negara? Apa definisi negara menurut agama? Apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan negara terhadap agama? Apa yang boleh dan tidak boleh dicampuri agama terhadap negara?

Agama dan negara sama-sama menuntut loyalitas penuh terhadap masyarakat. Jika terjadi konflik antara agama dan negara, siapa yang menyelesaikan? Bagaimana dan atas dasar apa menyelesaikannya? Mungkinkah keduanya akur secara sejati di dalam mendapatkan loyalitas masyarakat? Di mana letak perbedaan peran pemimpin agama (ulama) dan pemimpin negara (umara)?

Bagaimana hukum tata negara menjembatani otoritas dan otonomi hukum agama (syari’ah) dan hukum nasional (wadh’iyah)? Jika terjadi sengketa hukum antara keduanya, instansi mana dan bagaimana menyelesaikannya? Apakah mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa hukum antara keduanya?

Selain persoalan konseptual di atas, masih ada pertanyaan lain yang perlu dijawab lebih konkret: Apa definisi negara tentang agama? Sebaliknya juga, apa definisi agama tentang negara? Apa itu negara agama? Apa itu agama negara?

Pertanyaan lebih lanjut, apa dan sampai di mana peran negara terhadap agama? Sebaliknya, apa dan sampai di mana peran agama terhadap negara? Apa jadinya agama jika negara terlalu rigid mengatur urusan agama? Dan, apa jadinya negara jika agama terlalu detail memengaruhi negara?

Pada sisi lain, masih ada persoalan yang secara konseptual perlu diselesaikan di level masyarakat. Negara dan agama masing-masing menuntut loyalitas tunggal kepada masyarakat yang sama. Mungkinkah satu masyarakat bisa memberikan loyalitas tunggal kepada dua entitas nilai yang berbeda?

Loyalitas

Negara berhak menuntut loyalitas sejati kepada masyarakatnya sebagai konsekuensi sebuah negara berdaulat. Sementara agama juga menuntut loyalitas sejati kepada masyarakat sebagai basis umatnya, sebagai konsekuensi penghambaan diri secara mutlak kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sampai saat ini belum muncul ketegangan konseptual antara institusi dan hukum agama di satu pihak dengan institusi dan hukum negara di pihak lain. Kalaupun muncul, masih dapat diselesaikan ”secara adat” karena sumber hukum antara keduanya sama. Ditambah lagi pengalaman sejarah panjang segenap warga bangsa tanpa membedakan agama dan etnik serta-merta bergotong royong menyelesaikan persoalan bangsa, termasuk mengusir para penjajah.

Para pelaku sejarah masih hidup dan budaya dan peradaban keindonesiaan juga masih kokoh. Dari Sabang sampai Marauke masih terhimpun di dalam wadah kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diikat oleh bahasa yang sama: bahasa Indonesia, dengan falsafah bangsa ”Bhinneka Tunggal Ika”.

Akan tetapi, jika para pelaku sejarah sudah tiada, sementara perubahan nilai-nilai sosial-budaya semakin drastis, di tambah lagi pengaruh globalisasi dan informasi yang semakin gencar, maka tidak mustahil apa yang tabu untuk dipersoalkan di masa lampau akan lebih mudah terjadi di masa mendatang. Ditambah lagi dengan munculnya fenomena post truth, otoritas subyektif yang memiliki kekuasaan luar biasa, bisa merelatifkan definisi kebenaran yang sudah mapan.

Kendali otoritas

Banyak contoh kekuatan otoritatif sebetulnya yang valid secara intelektual, tetapi kenyataannya kalah dari otoritas yang kurang valid secara intelektual. Tentu pertanyaan selanjutnya, apa jadinya sebuah masyarakat yang dikendalikan oleh otoritas yang kurang atau tidak valid?

Sangat tidak mudah menyelesaikan problem di sekitar definisi agama. Kenyataan sosial sebagaimana digambarkan di atas berdampak pada otoritas elite bangsa; baik elite agama, elite politik, elite adat, maupun elite budaya. Kekuatan politik (the power of political parties), kekuatan uang (the power of money), kekuatan media sosial (the power of social medias), dan tekanan politik internasional (international political pressures).

Saat ini banyak elite baru yang muncul tiba-tiba di dalam masyarakat karena kemampuan mereka memainkan political games, permainan politik yang dimainkan oleh yang bersangkutan secara langsung dan atau melalui konsultan tertentu, yang tentunya dibayar dengan tidak murah.

Akan tetapi, hingga saat ini, mungkin hingga dekade mendatang, agama masih tetap menjadi isu yang bukan hanya penting, tetapi juga amat sensitif. Bahkan, isu agama bisa lebih sensitif daripada isu primordialisme kesukuan dan kedaerahan. Jika isu agama yang berbicara, dampaknya akan sulit dibendung. Ini disebabkan adanya moto: Isy kariman au muts syahidan (hidup mulia atau mati syahid).

Pisau bermata dua

Ibarat pisau bermata dua, agama memiliki potensi sebagai faktor pemersatu bangsa seperti yang pernah terjadi di masa lampau. Dengan komando Allahu akbar, atau simbol-simbol agama lainnya, penjajah bisa kalang kabut, sungguh pun anak-anak bangsa hanya menggunakan bambu runcing.

Pengalaman lain membuktikan, agama juga bisa tampil sebagai faktor disintegrasi yang amat dahsyat, seperti yang pernah terjadi di Ambon, Poso, dan Sampit. Karena itu, kita semua harus hati-hati melibatkan atau menggunakan bahasa agama di dalam politik praktis.

Saat ini yang amat diperlukan ialah bagaimana agama tampil sebagai faktor sentripetal, sebagai pemersatu bangsa dan pemberi semangat di dalam mencapai tujuan pembangunan bangsa. Sebaliknya, kita berkewajiban untuk menghindari faktor sentrifugal agama, yang menekankan distingsi ajaran antara satu agama dan agama lainnya.

Atas dasar ini, Kementerian Agama menggagas ide Kurikulum Cinta yang tujuan utamanya menekankan betapa pentingnya menginternalisasikan cinta kasih antara sesama di dalam menganut keyakinan dan kepercayaan masing-masing individu. Penekanan pokoknya materi ajar dan metode pembelajaran agama tidak menekankan perbedaan, apalagi mempertentangkan antara satu agama dan agama lain.

Amat berbahaya bagi sebuah bangsa majemuk seperti Indonesia jika mendoktrinkan perbedaan, apalagi kebencian kepada penganut agama yang berbeda. Sadar atau tidak sadar, masih sering ditemukan di dalam materi ajar yang mendoktrinkan satu-satunya agama yang benar adalah agama yang dianutnya, selebihnya adalah agama sesat. Apalagi, ditambah dengan guru yang mengajarkan agama mendramatisasi kesesatan agama orang lain.

Pada saatnya, ”Kurikulum Cinta” dikembangkan bukan hanya mendoktrinkan relasi cinta antara sesama umat manusia, tanpa membedakan agama, kepercayaan, etnis, dan kewarganegaraan. Akan tetapi, relasi cinta antara sesama makhluk hidup seperti dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, dan lingkungan alam.

Indoktrinasi seperti inilah yang dikemas di dalam gagasan ”Eko-Teologi”, salah satu yang menjadi ”Asta Protas” Kementerian Agama saat ini. Doktrin ”Eko-Teologi” dan ”Kurikulum Cinta” diharapkan melahirkan kebudayaan Bhinneka Tunggal Ika yang sejati.

Ke depan, sebaiknya doktrin ”Eko-Teologi” dan ”Kurikulum Cinta” bukan hanya domain Kementerian Agama, tetapi juga sudah selayaknya didukung menjadi salah satu spirit dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang dapat diimplementasikan secara holistik di semua kementerian dan lembaga negara.

Di samping itu, bangsa ini sudah saatnya memikirkan undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang kerukunan hidup antara umat beragama secara lebih komperhensif. Selama ini kita hanya memiliki Undang-Undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS) tahun 1965, yang pasalnya hanya empat butir, sehingga tidak cukup untuk mewadahi masyarakat Indonesia yang semakin plural.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso,...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari...

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah mengaku ia bersama rekan-rekannya di komunitas Yayasan Lingkar Perdamaian aktif merangkul dan mengajak mereka yang masih berpemikiran ekstrem untuk kembali ke jalan perdamaian. “Saya berusaha supaya mereka tidak melakukan aksi kekerasan lagi, bahkan yang masih...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...