HomeOpiniSepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026

Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat, Indonesia Kuat” dengan Pendidikan Bermutu untuk Semua. Dalam visi ini program sertifikasi guru telah menjadi salah satu agenda utama untuk peningkatan kesejahteraan guru. Lantas, apakah betul tudingan terhadap program ”Sertifikasi Guru Setengah Hati” seperti tulisan artikel opini yang dimuat harian Kompas pada 27 Maret 2026?

Dalam program sertifikasi guru, hal yang paling dasar yang harus dipahami adalah setiap guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi, tetapi tetap ada persyaratan administrasi demi akurasi dan juga sebagai bentuk prinsip akuntabel. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Dari yang sebelumnya setiap tiga bulan, mulai tahun 2026 disalurkan per bulan.

Mekanisme pembayaran TPG dirancang secara lebih cepat dan transparan. Saat ini pemerintah juga sudah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening setiap guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Hal ini sesungguhnya salah satu bentuk sepenuh hati dalam rangka menyejahterakan guru. Langkah sepenuh hati pemerintah tertuang dalam regulasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi acuan utama teknis penyaluran TPG, tunjangan khusus guru (TKG), dan dana tambahan penghasilan guru ASN daerah langsung ke rekening guru.

Baca juga: Investasi pada Guru untuk Pendidikan Berkualitas

Mengingat kebijakan sebelumnya, sejak 2010 hingga 2024, penyaluran tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah melalui rekening kas umum daerah (RKUD), baru ditransfer ke rekening guru. Mekanisme ini melibatkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang butuh waktu juga. Pemerintah memahami keresahan guru saat menunggu waktu pencairan TPG yang sering kali terlambat. Transformasi mekanisme transfer ke rekening guru langsung dirancang demi meningkatkan kesejahteraan guru.

Proses transformasi dirancang bertahap dan sistematis, mulai dengan pemutakhiran dan sinkronisasi data guru melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai sebagai basis utama penyaluran tunjangan. Ada validasi dan verifikasi data demi memastikan akurasi data calon guru penerima tunjangan. Kemudian baru penetapan penerima tunjangan berdasarkan hasil validasi, dilanjutkan dengan pengajuan rekomendasi penyaluran dana ke rekening tanpa melalui RKUD.

Redistribusi guru

Selain kesejahteraan, kita perlu menyadari masalah saat ini adalah terkait distribusi guru yang belum merata. Kondisi saat ini yang terjadi di banyak sekolah guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajarnya, bukan karena kurang aspek kompetensi, melainkan sisi penumpukan guru. Distribusi yang tidak merata menyebabkan jam pelajaran tidak terpenuhi sehingga berdampak pada salah satu pemenuhan syarat administratif dalam pencairan tunjangan profesi.

Gagasan penyesuaian tunjangan profesi berbasis pemenuhan jam mengajar sebagai respons atas persoalan di lapangan adalah masukan yang patut dicermati. Namun, kita tetap perlu berhati-hati supaya kebijakan ini tidak justru memindahkan beban sistemik kepada individu guru ketika akar masalahnya salah satunya justru ada pada distribusi guru yang belum merata. Oleh karena itu, redistribusi guru menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Baca juga: Sejarah sebagai “Guru” Peradaban

Kemendikdasmen mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat. Dalam hal ini peran pemerintah daerah menjadi kunci juga demi kesuksesan redistribusi guru ke seluruh pelosok daerah. Redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda dan masyarakat yang diperoleh dari Dapodik kementerian.

Satuan pendidikan diselenggarakan masyarakat penerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikan yang dikelola demi mengatasi kekurangan tenaga pendidik swasta dan memastikan pemerataan kualitas pendidikan seluruh Indonesia. Pemerintah bahkan memberi kesempatan guru ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mengembangkan kompetensi dalam lingkungan pendidikan. Seiring dengan kompetensinya, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru sesuai regulasi serta kebijakan transfer langsung rekening guru.

Jadi, penghargaan pemerintah kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik memiliki dasar regulasi. Asas keadilan diberikan secara penuh dan nyata seiring dengan peningkatan kompetensi.

Terasa tak adil gara-gara persoalan pemenuhan beban kerja seolah mendapatkan tiga perempat, setengah, atau seperempatnya. Ibaratnya, harga kompetensi identik dengan nilai tiga perempat kompetensi, setengah kompetensi, atau seperempat kompetensi. Artinya, guru tidak boleh terjebak pada aspek administrasi dengan memberikan ruang yang lebih lebar dalam penghitungan beban kerja. Guru tentu tidak perlu khawatir dengan syarat pencairan TPG yang salah satunya berdasarkan jumlah jam mengajar karena ada syarat lain yang bisa dipenuhi agar masuk dan bisa dihitung sebagai beban kerja guru.

Baca juga: Menjadi Guru yang Humanis

Tidak hanya TPG, pemerintah berusaha memberi tambahan kesejahteraan bagi guru yang tentu harus diiringi dasar hukumnya. Misalnya, TKG yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi saat melaksanakan tugas di daerah khusus, misal guru daerah terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana. Dana tambahan penghasilan diberikan bagi guru ASN daerah yang belum punya sertifikat pendidik dengan kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Guru non-ASN (honorer/swasta/madrasah) juga mendapat tunjangan profesi. Begitu pula dengan tunjangan khusus bagi guru non-ASN berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Ada insentif bagi nonsertifikasi, yakni guru non-ASN (formal dan non formal) yang belum bersertifikat pendidik bisa meningkatkan kesejahteraan guru. Artinya, pemerintah sepenuh hati dalam merealisasi sertifikasi guru dan bahkan berusaha memberikan varian tunjangan lain supaya dirasakan kemanfaatannya demi guru yang lebih sejahtera.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....