HomeOpiniSepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026

Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat, Indonesia Kuat” dengan Pendidikan Bermutu untuk Semua. Dalam visi ini program sertifikasi guru telah menjadi salah satu agenda utama untuk peningkatan kesejahteraan guru. Lantas, apakah betul tudingan terhadap program ”Sertifikasi Guru Setengah Hati” seperti tulisan artikel opini yang dimuat harian Kompas pada 27 Maret 2026?

Dalam program sertifikasi guru, hal yang paling dasar yang harus dipahami adalah setiap guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi, tetapi tetap ada persyaratan administrasi demi akurasi dan juga sebagai bentuk prinsip akuntabel. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Dari yang sebelumnya setiap tiga bulan, mulai tahun 2026 disalurkan per bulan.

Mekanisme pembayaran TPG dirancang secara lebih cepat dan transparan. Saat ini pemerintah juga sudah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening setiap guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Hal ini sesungguhnya salah satu bentuk sepenuh hati dalam rangka menyejahterakan guru. Langkah sepenuh hati pemerintah tertuang dalam regulasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi acuan utama teknis penyaluran TPG, tunjangan khusus guru (TKG), dan dana tambahan penghasilan guru ASN daerah langsung ke rekening guru.

Baca juga: Investasi pada Guru untuk Pendidikan Berkualitas

Mengingat kebijakan sebelumnya, sejak 2010 hingga 2024, penyaluran tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah melalui rekening kas umum daerah (RKUD), baru ditransfer ke rekening guru. Mekanisme ini melibatkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang butuh waktu juga. Pemerintah memahami keresahan guru saat menunggu waktu pencairan TPG yang sering kali terlambat. Transformasi mekanisme transfer ke rekening guru langsung dirancang demi meningkatkan kesejahteraan guru.

Proses transformasi dirancang bertahap dan sistematis, mulai dengan pemutakhiran dan sinkronisasi data guru melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai sebagai basis utama penyaluran tunjangan. Ada validasi dan verifikasi data demi memastikan akurasi data calon guru penerima tunjangan. Kemudian baru penetapan penerima tunjangan berdasarkan hasil validasi, dilanjutkan dengan pengajuan rekomendasi penyaluran dana ke rekening tanpa melalui RKUD.

Redistribusi guru

Selain kesejahteraan, kita perlu menyadari masalah saat ini adalah terkait distribusi guru yang belum merata. Kondisi saat ini yang terjadi di banyak sekolah guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajarnya, bukan karena kurang aspek kompetensi, melainkan sisi penumpukan guru. Distribusi yang tidak merata menyebabkan jam pelajaran tidak terpenuhi sehingga berdampak pada salah satu pemenuhan syarat administratif dalam pencairan tunjangan profesi.

Gagasan penyesuaian tunjangan profesi berbasis pemenuhan jam mengajar sebagai respons atas persoalan di lapangan adalah masukan yang patut dicermati. Namun, kita tetap perlu berhati-hati supaya kebijakan ini tidak justru memindahkan beban sistemik kepada individu guru ketika akar masalahnya salah satunya justru ada pada distribusi guru yang belum merata. Oleh karena itu, redistribusi guru menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Baca juga: Sejarah sebagai “Guru” Peradaban

Kemendikdasmen mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat. Dalam hal ini peran pemerintah daerah menjadi kunci juga demi kesuksesan redistribusi guru ke seluruh pelosok daerah. Redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda dan masyarakat yang diperoleh dari Dapodik kementerian.

Satuan pendidikan diselenggarakan masyarakat penerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikan yang dikelola demi mengatasi kekurangan tenaga pendidik swasta dan memastikan pemerataan kualitas pendidikan seluruh Indonesia. Pemerintah bahkan memberi kesempatan guru ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mengembangkan kompetensi dalam lingkungan pendidikan. Seiring dengan kompetensinya, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru sesuai regulasi serta kebijakan transfer langsung rekening guru.

Jadi, penghargaan pemerintah kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik memiliki dasar regulasi. Asas keadilan diberikan secara penuh dan nyata seiring dengan peningkatan kompetensi.

Terasa tak adil gara-gara persoalan pemenuhan beban kerja seolah mendapatkan tiga perempat, setengah, atau seperempatnya. Ibaratnya, harga kompetensi identik dengan nilai tiga perempat kompetensi, setengah kompetensi, atau seperempat kompetensi. Artinya, guru tidak boleh terjebak pada aspek administrasi dengan memberikan ruang yang lebih lebar dalam penghitungan beban kerja. Guru tentu tidak perlu khawatir dengan syarat pencairan TPG yang salah satunya berdasarkan jumlah jam mengajar karena ada syarat lain yang bisa dipenuhi agar masuk dan bisa dihitung sebagai beban kerja guru.

Baca juga: Menjadi Guru yang Humanis

Tidak hanya TPG, pemerintah berusaha memberi tambahan kesejahteraan bagi guru yang tentu harus diiringi dasar hukumnya. Misalnya, TKG yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi saat melaksanakan tugas di daerah khusus, misal guru daerah terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana. Dana tambahan penghasilan diberikan bagi guru ASN daerah yang belum punya sertifikat pendidik dengan kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Guru non-ASN (honorer/swasta/madrasah) juga mendapat tunjangan profesi. Begitu pula dengan tunjangan khusus bagi guru non-ASN berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Ada insentif bagi nonsertifikasi, yakni guru non-ASN (formal dan non formal) yang belum bersertifikat pendidik bisa meningkatkan kesejahteraan guru. Artinya, pemerintah sepenuh hati dalam merealisasi sertifikasi guru dan bahkan berusaha memberikan varian tunjangan lain supaya dirasakan kemanfaatannya demi guru yang lebih sejahtera.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...