HomeOpiniInvestasi pada Guru untuk...

Investasi pada Guru untuk Pendidikan Berkualitas

Oleh: Catur Nurrochman Oktavian,
Bendahara PB PGRI; Wakil Ketua Dewan Eksekutif APKS PGRI

Investasi pada guru vital dalam peningkatan kualitas pendidikan. Ini akan berdampak besar terhadap pembangunan SDM.

Semua negara di dunia sepakat bahwa pendidikan merupakan hal terpenting dalam membentuk masyarakat yang beradab dan berbudaya. Dalam sistem pendidikan, guru memiliki peran yang sangat strategis dalam menghasilkan generasi penerus yang unggul dan berdaya saing.

Pendidikan berkualitas tanpa guru yang baik bagaikan sayur tanpa garam. Guru yang berkualitas dalam mendidik dan mengajar menjadi prasyarat penting bagi kemajuan dunia pendidikan. Kalau mau meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah harus fokus berinvestasi pada guru dimulai dari perekrutan, distribusi, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan, serta kejelasan dan kepastian jenjang karier.

Baca juga Tragedi Gaza dan Masa Depan Geopolitik Global

Sudah saatnya pemerintah menginvestasikan segala sumber daya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas guru. Jangan berpikir untung dan rugi dalam berinvestasi pada guru karena pembangunan terhadap sumber daya manusia sangat dibutuhkan dan penting selain pembangunan pada aspek fisik.

Investasi pada guru dapat menyasar pada tiga aspek. Pertama, investasi guru dengan memberikan gaji dan tunjangan yang layak dan dapat memenuhi kebutuhan hidup minimal. Selain memberikan kesejahteraan yang cukup, investasi pada guru dapat dilakukan dengan mengembangkan kemampuan profesionalisme mereka. Ketiga, investasi pada guru dapat dilakukan dengan memberikan jaminan kepastian perlindungan hukum saat mereka bertugas.

Penghasilan minimum guru

Memberikan kesejahteraan yang layak dan memenuhi kebutuhan minimum guru merupakan instrumen investasi pertama yang penting dilakukan. Perlu ada regulasi mengenai perbaikan sistem penggajian yang memberikan kepastian penghasilan minimum yang diperoleh guru agar memastikan keluarganya dapat jaminan kehidupan yang layak. Jangan sampai tugas berat seorang guru dalam mendidik anak bangsa, harus menghadapi kenyataan hidup yang berat karena ketidakmampuannya dalam menyekolahkan anak kandungnya.

Penghasilan minimum guru harus memberikan keamanan finansial dan jaminan perlindungan kesehatan terhadap risiko-risiko yang mungkin dihadapi para guru selama menjalankan tugasnya. Dengan memastikan kesejahteraan yang memadai diberikan kepada guru, akan membuat guru nyaman dan aman mencurahkan segala kemampuannya dalam memberikan layanan terbaik di dunia pendidikan sehingga kualitas pendidikan akan meningkat.

Baca juga Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Penghargaan terhadap para guru tidak hanya dimaknai dalam bentuk materi semata. Apresiasi dan dukungan secara menyeluruh terhadap kontribusi para guru dari orangtua murid, masyarakat, dan pemerintah akan membantu meningkatkan motivasi dan semangat para guru dalam menjalankan tugas mereka yang sangat berat.

Jadi, penghasilan minimum guru tidak hanya dilihat sebatas angka, tetapi ditinjau dari apresiasi yang besar karena beban tanggung jawab yang diemban guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Revitalisasi LPTK

Perbaikan tata kelola guru harus dimulai dari hulunya, yaitu lembaga pendidikan pencetak guru yang kita kenal dengan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Penghapusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan perubahan status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi universitas sebaiknya menjadi bahan kajian, apakah berhasil menaikkan mutu guru dan memperbaiki tata kelola guru ataukah tidak?

Sejauh ini, penulis belum pernah membaca kajian penelitian yang menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya secara spesifik sekolah khusus pencetak guru, menjadikan tata kelola guru lebih baik atau malah sebaliknya.

Baca juga Mengurai Rantai Kekerasan di Pesantren

Pemerintah sudah saatnya merevitalisasi LPTK. Pembatasan izin pendirian LPTK baru dan mengevaluasi LPTK yang sudah ada penting dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selain itu, pendataan terhadap keberadaan dan kebutuhan guru harus dilakukan agar supply dan demand guru terjaga.

Perekrutan dosen-dosen yang berkualitas dengan jaminan kesejahteraan memadai dan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan tentu sangat berpengaruh besar dalam meningkatkan kualitas lembaga pendidikan pencetak guru. Dengan regulasi saat ini, semua sarjana dari berbagai disiplin ilmu dapat menjadi guru asalkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini menjadi dapat dimaknai ”ancaman” ataukah peluang dan tantangan bagi LPTK untuk melakukan pembenahan diri.

Baca juga Puasa, Kedewasaan, dan Korupsi

Perbaikan sistem dalam PPG juga perlu dilakukan dengan melibatkan banyak praktisi dari organisasi profesi guru atau asosiasi guru yang bernaung di dalam organisasi guru tersebut. Dengan melibatkan banyak praktisi guru dalam PPG, akan memberikan nuansa pengalaman lapangan yang kental karena para guru sebagai praktisi telah memiliki bekal pengalaman yang banyak untuk ditularkan kepada para mahasiswa PPG. Hal ini lebih bermakna mendalam bagi para mahasiswa PPG sebagai bekal penting saat terjun di lapangan.

Peran organisasi profesi guru

Menghadapi perubahan dan tantangan yang semakin kompleks dalam dunia pendidikan, peran organisasi profesi guru tidak dapat dikesampingkan. Organisasi profesi guru memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan guru menjadi motor perubahan yang penting dalam sistem pendidikan.

Organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang usianya setara dengan Republik Indonesia tentu memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia pendidikan nasional. Organisasi profesi guru memiliki tanggung jawab membantu pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru dan pendidikan.

Baca juga Putus Sekolah dan Pembangunan Berkelanjutan

Dalam hal penyiapan calon guru dan guru dalam jabatan, peran organisasi profesi guru sangat penting dalam menetapkan standar profesi, kurikulum PPG, dan memastikan pendidikan profesi guru siap menghadapi tantangan dunia pendidikan yang kian kompleks di era VUCA (volatile, uncertainty, complexity, dan ambiguity).

Pelibatan peran organisasi profesi guru seperti PGRI dalam PPG sangat vital salah satunya untuk memonitor dan memastikan bahwa LPTK sebagai lembaga penyelenggara PPG memiliki kurikulum yang relevan, tenaga pendidik berkualitas, dan fasilitas pendukung yang memadai.

Baca juga Aksi Perundungan Siswa Semakin Mencemaskan

Selain berperan mengembangkan standar profesi yang menjadi acuan dalam PPG, seharusnya organisasi profesi guru turut dilibatkan dalam perumusan kurikulum, pedoman praktik pengajaran, dan kode etik yang harus diinternalisasi mendalam oleh para guru dan calon guru. Dengan pelibatan secara mendalam dari organisasi profesi guru dalam proses penyiapan calon guru, mereka akan menerima pendidikan yang sesuai dengan tuntutan profesi guru yang sebenarnya.

Organisasi profesi guru juga memainkan peran penting dalam memberikan kesempatan kepada semua guru untuk mengembangkan diri. Dengan berbagai seminar, bimbingan teknik, dan lokakarya yang diadakan organisasi profesi, para guru dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi mereka secara berkelanjutan sehingga ilmu dan wawasannya selalu update.

Baca juga Etika Penggunaan AI dalam Jurnalisme

Peran organisasi profesi guru sebagai wadah berorganisasi para guru dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan memberikan rasa aman serta perlindungan hukum. Organisasi profesi guru menjadi tempat para guru berkolaborasi, bersatu, berbagi pengalaman, mengeluarkan pendapat, dan menyalurkan aspirasi untuk menjawab berbagai isu pendidikan yang sangat penting. Organisasi profesi guru seperti PGRI menjadi sandaran utama para guru dalam menghadapi berbagai kasus hukum yang dialami mereka ketika menjalankan tugasnya.

Kerja sama yang dikembangkan organisasi profesi dengan beragam pemangku kepentingan untuk meningkatkan kompetensi, perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahteraan guru akan membantu guru melaksanakan tugasnya yang mahaberat dalam mempersiapkan generasi muda bangsa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Baca juga Zaman Ruwaibidhah

Investasi pada guru merupakan investasi jangka panjang yang sangat penting dan vital dalam peningkatan kualitas pendidikan dibandingkan investasi pada sarana prasarana semata. Investasi pada guru akan berdampak besar dalam pembangunan sumber daya manusia karena melalui pendidikan yang berkualitas akan terbangun generasi masa depan yang unggul dan mampu berdaya saing.

Jangan menimbang untung dan rugi dalam berinvestasi pada guru di dunia pendidikan karena perannya yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Tanpa guru yang berkualitas, pendidikan bermutu hanyalah impian.

*Artikel ini terbit di kompas.id, Senin 26 Februari 2024

Baca juga Menjadi Guru yang Humanis

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...