21 Agustus: Hari Korban Terorisme se-Dunia
Aliansi Indonesia Damai- Hari ini 21 Agustus 2019 merupakan hari yang teramat penting bagi para korban dan penyintas terorisme di seluruh dunia, tak terkecuali bagi kita di Indonesia. Demikian karena hari ini merupakan tahun kedua peringatan International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism (Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme).
Pada tanggal 19 Desember 2017, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi sebuah resolusi (A/RES/72/165) yang menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghormati dan memberikan dukungan kepada seluruh penyintas terorisme serta menjamin keterpenuhan hak-hak para penyintas. Peringatan ini juga bertujuan untuk mengajak seluruh negara anggota PBB, organisasi internasional, serta seluruh entitas masyarakat untuk turut mendukung orang-orang yang terdampak dari kejahatan terorisme.
Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, melalui laman resmi PBB menyampaikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat turut serta mengurangi kerusakan abadi yang ditimbulkan oleh terorisme terhadap penyintas dengan menghormati hak-hak para penyintas dan memberikan mereka dukungan serta informasi yang dibutuhkan.
Dengan adanya peringatan internasional untuk para korban, Majelis Umum menegaskan kembali pentingnya sinkronisasi di berbagai level administrasi. Dalam tingkat nasional, diperlukan adanya dukungan dan penegakan terhadap hak-hak asasi manusia yang disertai dengan adanya hukum-hukum yang melindungi penerapannya, terlebih bagi korban. Sedangkan dalam level internasional akan lebih menekankan pada upaya pencegahan dan perlawanan terhadap terorisme secara global.
Baca juga Resolusi PBB Untuk Korban Terorisme
Pentingnya kerjasama pada level nasional dan internasional diperkuat dengan penyampaian Sekretasi Jenderal PBB seperti dikutip laman resmi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam peringatan tahun lalu, “Tidak ada negara yang mampu menyatakan kebal (terhadap terorisme), dengan hampir setiap negara memiliki korban atas serangan terorisme.”
UNODC sendiri berkomitmen akan terlibat penuh dengan PBB untuk mendukung seluruh negara dalam mengimplementasikan Global Counter-Terrorism Strategy yang mencakup pengadaan dukungan teknis dan capacity building untuk mengembangkan kerangka hukum universal melawan terorisme.
Integrasi tersebut diperlukan dengan merujuk pada laporan PBB bahwa perhatian terhadap para penyintas masih sangat minim. Penyintas sering terabaikan seiring dengan berlalunya serangan teror, padahal mereka masih harus menghadapi konsekuensi dari kejadian tersebut hingga waktu yang tidak bisa diprediksi. Trauma yang diderita oleh penyintas pascakejadian menjadikannya sulit untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat umum. Penanganan atas trauma tersebut membutuhkan dukungan multidimensi berjangka panjang yang mencakup tunjangan fisik, psikis, sosial dan finansial. Sedangkan banyak negara masih belum memiliki kapasitas untuk memberikan cakupan tersebut.

Di sisi lain, para penyintas terorisme sering menghadapi tantangan dalam kerangka peradilan pidana nasional untuk menerima apa yang seharusnya mereka terima, seperti kompensasi dan restitusi. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya struktur dan mekanisme yang tepat untuk memberikan perhatian yang memadai terhadap kebutuhan para korban terorisme.
Sebagaimana yang terjadi di Indonesia terkait dengan lambatnya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disahkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 pada 22 Juni tahun lalu. Lambatnya pengesahan PP akan menyulitkan korban. Sebab, petunjuk teknis pemberian kompensasi dan hak-hak lainnya berdasarkan UU tersebut, diatur dalam PP. Sehingga, kondisi seperti ini masih belum sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam resolusi-resolusi PBB terkait pemenuhan hak korban.
Dalam resolusi A/RES/72/284 telah dibahas bagaimana seharusnya ketahanan para korban dan keluarga dibangun, salah satunya melalui penyediaan dukungan dan bantuan yang tepat segera setelah serangan berlangsung dengan tanpa mengabaikan kebutuhan jangka panjang. Hal tersebut merupakan langkah besar dalam mewujudkan konsepsi atas korban yang tangguh, yaitu mereka yang mampu pulih secara cepat setelah serangan.
Dalam draf resolusi penguatan kerjasama internasional untuk mendukung korban terorisme (A/73/l.88) dinyatakan bahwa ketangguhan korban menjadi penting bagi kohesi sosial masyarakat dan menjadi vital untuk mencegah ekstremisme teroris, dalam artian mencegah kondisi tersebut menjadi kondusif bagi terorisme. Sebagaimana dinyatakan dalam Resolution 60/288 Global Counter-Terrorism Strategy bahwa dehumanisasi penyintas termasuk di antara kondisi yang kondusif bagi penyebaran terorisme. Oleh karena itu, menghormati hak-hak penyintas dan menegakkan supremasi hukum akan menjadi cara paling efektif untuk melawan terorisme serta narasi kebencian yang diagungkan oleh terorisme.
Penyintas juga berperan penting dalam melawan terorisme dan mencegah penyebaran paham keagamaan yang ekstrem.
Beberapa fakta di Indonesia, berdasarkan pengalaman Aliansi Indonesia Damai (AIDA) menunjukkan bagaimana korban terorisme mampu membantu para mantan narapidana terorisme untuk meninggalkan ideologi radikal yang sudah lama dianutnya. Salah satunya adalah kisah mantan pelaku terorisme bernama Choirul Ihwan. Ia mengaku kaget saat mendengar cerita dari salah satu korban bom JW Marriot 2003. Cerita tentang bagaimana korban bertahan dan berjuang untuk bertahan hidup setelah kejadian, membuat Choirul terketuk hatinya. Terlebih, ketika korban mengatakan bahwa mereka sudah memaafkan para pelaku terorisme.
Peringatan internasional untuk korban terorisme mengingatkan kita bahwa betapa banyak korban dari serangan terorisme yang masih terabaikan. Meskipun beberapa resolusi telah dibentuk oleh PBB, banyak negara yang masih belum tuntas dalam memenuhi hak-hak penyintas. Padahal, negara melalui pemerintah menjadi tonggak utama dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Melalui peringatan ini pula PBB ingin menunjukkan potensi penyintas dalam mengampanyekan perdamaian. Dengan tanpa mengabaikan trauma yang mereka alami, ketangguhan penyintas bisa membangkitkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga kedamaian sekaligus mencegah paham-paham kekerasan. [WTR]
Baca juga AS Perpanjang Kompensasi Korban 9/11
1 Comment