Home Berita Resolusi PBB Untuk Korban Terorisme
Berita - 12/07/2019

Resolusi PBB Untuk Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Eksistensi korban terorisme semakin diakui oleh negara-negara di dunia. Pada 28 Juni 2019 lalu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan sebuah resolusi yang berisi himbauan kepada negara-negara anggota untuk meningkatkan pemberian bantuan secara menyeluruh dan kongkrit terhadap para korban terorisme di seluruh dunia.

Resolusi yang dikenal dengan kode dokumen L.88 itu meminta negara-negara anggota untuk memastikan bantuan dapat diberikan secara layak kepada korban aksi terorisme dan keluarga mereka, baik setelah korban terkena serangan teror maupun untuk pemulihan jangka panjang. Bila diperlukan, negara-negara anggota bisa belajar melalui sharing of best practice dengan pihak atau lembaga yang sudah berpengalaman dalam penanganan korban terorisme.

Selanjutnya, Resolusi L.88 mengimbau agar negara lebih memperhatikan dampak aksi terorisme yang menimpa perempuan dan anak-anak. Dilihat dari dampaknya, korban perempuan dan anak-anak membutuhkan bantuan konsultasi dan rehabilitasi yang lebih besar.

Resolusi L.88 juga meminta adanya penguatan koordinasi antarnegara dalam penanganan korban terorisme. Contohnya, jika ada seorang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di suatu negara dan menjadi korban terorisme di negara itu, maka negara tempat aksi terorisme itu terjadi perlu berkoordinasi dengan negara asal korban, demi memastikan korban tetap mendapatkan bantuan yang layak ketika dipulangkan ke negaranya.

Negara-negara anggota juga diminta untuk tidak membeda-bedakan dalam memberikan bantuan kepada korban terorisme. Resolusi L.88 memastikan bantuan harus tetap diberikan oleh negara-negara anggota, terlepas apakah pelaku teror masih dalam tahap teridentifikasi, tertangkap, atau telah menerima vonis hukuman. Hal ini untuk mencegah negara-negara anggota yang hanya akan memberikan bantuan kepada korban setelah pelaku terorisme benar-benar dijerat pasal terorisme dan dijatuhi vonis hukuman di persidangan.

Dalam resolusi L.88, juga diakui peran penting dari masyarakat sipil dan sektor privat dalam membantu para korban aksi terorisme. Mereka bisa memberikan bantuan advokasi atas nama korban dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak terorisme bagi korban, yang mana hal ini diharapkan ikut berdampak pada pencegahan aksi terorisme dan bangkitnya korban dari keterpurukan.

Sebelumnya, PBB juga telah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai hari internasional untuk peringatan dan penghormatan bagi korban terorisme. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyambut baik keputusan penetapan tersebut. “Kita harus mengangkat suara korban dan penyintas aksi terorisme. Ketika kita menghormati hak para korban dan memberi mereka dukungan, kita sudah mengurangi kerusakan yang dilakukan teroris kepada individu, komunitas, dan masyarakat,” ungkapnya. [FAH]

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *