Mengawal Implementasi PP Hak Korban
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 (PP 35/2020) tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban telah diterbitkan. Implementasi aturan turunan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 (UU 5/2018) ini kini menjadi sorotan, khususnya kompensasi bagi korban terorisme masa lalu sejak Bom Bali 12 Oktober 2002.
Langkah-langkah konkret dari berbagai pihak terkait harus ditempuh agar pemenuhan kompensasi korban terorisme masa lalu bisa segera diwujudkan.
Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama
Pertama, yang terkait dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejumlah pekerjaan harus segera dirampungkan LPSK pascapenerbitan PP. Di antaranya, menyusun segala peraturan yang diamanatkan oleh PP 35/2020 itu sendiri. Salah satunya adalah Peraturan LPSK yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan kompensasi korban terorisme masa lalu –Pasal 44D ayat (3).
Di samping itu, pekerjaan lanjutan juga bakal menanti LPSK. Di antaranya adalah verifikasi administratif terhadap permohonan kompensasi bila sudah dilayangkan korban, serta pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan.
Kedua, terkait dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pasal 44D ayat (2) mensyaratkan permohonan kompensasi korban harus dilampiri Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang dikeluarkan oleh BNPT. Mengingat kejadian terorisme telah berlalu cukup lama, penting untuk menjadi kesadaran bersama agar penerbitan surat keterangan korban relatif dipermudah.
Sebagian penyintas merasa kesulitan menunjukkan dokumen rekam medik dari rumah sakit sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah korban langsung dari aksi terorisme. Saking telah lama berlalunya kejadian, ada rumah sakit yang dahulu merawat korban teror kini sudah tidak beroperasi.
Baca juga Presiden Teken PP Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme
Kebijaksanaan BNPT serta sinergitas antarlembaga wajib menjadi kesadaran bersama agar pemenuhan hak oleh negara kepada korban terorisme masa lalu dapat terwujud dengan baik, serta memenuhi rasa keadilan para korban.
Pemenuhan hak korban terorisme secara berkeadilan dan kebijaksanaan adalah kado terindah peringatan hari korban terorisme internasional yang jatuh pada hari ini, 21 Agustus.