HomeBeritaRUU Antiterorisme Atur Pemenuhan...

RUU Antiterorisme Atur Pemenuhan Hak Korban

JAKARTA, Melalui pembahasan mengenai pemenuhan hak korban, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR memastikan negara harus selalu hadir bagi setiap warga yang menjadi korban terorisme. DPR menargetkan revisi UU Antiterorisme telah rampung pada Desember 2017.

Pansus RUU Antiterorisme DPR akan mengusulkan adanya dana tanggap darurat terorisme kepada pemerintah. Hal itu diperlukan agar para korban teror memiliki jaminan mendapatkan perawatan medis secepatnya pascaperistiwa teror.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, alokasi dana tanggap darurat terorisme merupakan mekanisme ideal sebagai jaminan yang diberikan pemerintah kepada para korban teror. Dana itu diharapkan seperti sistem jaminan kesehatan yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

“Dengan adanya dana itu, korban peristiwa teror yang telah menjadi anggota BPJS atau bukan harus mendapat perawatan cuma-cuma dari negara. Dalam mekanisme ini, kami berharap kelak tidak ada lagi korban teror yang memulihkan diri tanpa bantuan negara,” ujar Arsul di Jakarta, Rabu (30/8).

Lebih lanjut, Arsul menambahkan, DPR tengah membahas mekanisme pengelolaan dana itu yang menurut rencana akan diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, Pansus RUU Antiterorisme juga membahas batas-batas jenis perawatan kepada korban serta durasi pemberian bantuan pengobatan kepada korban teror.

Secara terpisah, Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi menilai pembahasan pemenuhan hak korban oleh DPR belum menyentuh pokok kebutuhan para korban. Oleh karena itu, ia berharap Pansus RUU Antiterorisme memperjelas Revisi UU Antiterorisme juga perlu memuat jaminan negara pada masa-masa kritis serta definisi korban teror juga perlu diperjelas tiga persoalan utama dalam aturan pemenuhan hak korban.

Pertama, kompensasi kepada korban diharapkan tidak perlu lagi melalui mekanisme pengadilan. Lalu, revisi UU Antiterorisme juga perlu memuat jaminan negara pada masa-masa kritis serta definisi korban teror juga perlu diperjelas. “Pemenuhan hak korban menjadi salah satu indikator utama untuk memperkuat RUU Antiterorisme,” kata Hasibullah.

Selain isu terkait pemenuhan hak korban, kata Arsul, DPR masih membahas dua isu lainnya, yaitu peran serta Tentara Nasional Indonesia dan pengawasan terhadap lembaga negara yang terlibat pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia berharap pembahasan tiga isu besar itu bisa rampung pada masa sidang ini.

Seusai rapat internal Pansus RUU Antiterorisme, Ketua Pansus RUU Antiterorisme dari Partai Gerindra, Muhammad Syafii, mengungkapkan, RUU Antiterorisme ditargetkan telah diparipurnakan pada awal Desember 2017. Alhasil, secara total RUU Antiterorisme membutuhkan 21 bulan masa pembahasan di DPR.

Ia pun memastikan, tiga isu krusial dalam RUU Antiterorisme itu akan dipercepat pembahasannya agar pada November mendatang pansus telah menyelesaikan seluruh kewajiban itu. (SAN) (AM)

 

Sumber: Kompas edisi 31 Agustus 2017

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Fathudin, Awal Mula Bergabung Jemaah Islamiyah (Bag. 1)

Sebuah pengakuan yang jujur disampaikan oleh mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI), Fathudin, dalam kegiatan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama yang digelar Aliansi Indonesia Damai (AIDA) di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Di hadapan para tokoh agama, ia membagikan kisah perjalanan hidupnya yang “terjebak” dalam...

Sepakat pada Pokok, Berbeda pada Partikular

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk bersepakat pada yang ushul (pokok) dan berbeda pada hal-hal yang partikular. “Kalau kita ngumpulin perbedaan-perbedaan, tidak ada ujungnya. Kenapa kita tidak bersepakat pada yang pokok, yang ushul, dan kita dibiarkan berselisih,...

Akhir Perang AS-Israel Versus Iran

Hingga hari ini (19/10), belum ada tanda-tanda perang Amerika Serikat (AS)-Israel melawan Iran akan segera berakhir. Bukan karena tidak ada pihak yang ingin perang ini berakhir, melainkan karena perang ini berjalan liar dan tidak sesuai dengan rencana awal. Dilihat dari pernyataan sebagian elite kedua negara,...

Joki Baca Buku dan Ilusi Intelektualitas

Oleh Arya Wijaya Pramodha Wardhana, Pegiat Minat Baca; Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Oktober 2026 Jasa joki baca buku ramai dibicarakan di Threads pada awal Oktober 2026. Seorang pengguna menawarkan jasa membaca buku...

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan rekayasa pemerintah, maka pernyataan tersebut tidak benar. Terorisme benar nyata adanya. Demikian dinyatakan Mulyono, penyintas korban bom Kuningan 2004 dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Oktober 2026 Pada usianya yang ke-98 tahun sejak dideklarasikan sebagai bahasa persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), bahasa Indonesia menunjukkan sosok yang paradoks. Dari sisi...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan suku, bahasa, dan beragam agama, menjaga persatuan di negeri ini bukanlah perkara mudah. Sejarah mencatat bahwa dalam setiap fase kritis perjalanan bangsa (perjuangan revolusi fisik 1945-1950, berbagai pemberontakan di daerah, konflik Ambon, Poso, Sampit, Ketapang, dan...

Menjadi Bangsa Juara

Keberhasilan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia (Timnas) menjuarai FIFA ASEAN CUP menghadirkan aneka macam rasa yang sulit digambarkan; senang, bangga, salut, bahkan sebagian orang sampai menangis. Hal ini terjadi karena Indonesia selama ini seakan sudah “dilupakan” oleh sejarah. Jangankan juara, sekadar bermimpi juara pun seakan mustahil. Persis di...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila bertentangan dengan syariat Islam. Padahal Pancasila jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah. Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia...