HomeBeritaRilis Pers Aliansi Indonesia...

Rilis Pers Aliansi Indonesia Damai (AIDA) terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Pada 07 Juli 2020, Bapak Presiden Joko Widodo menandatangani naskah PP No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP ini merupakan revisi atas ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2018.

PP ini menjadi syarat pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme di masa lalu (yang terjadi di antara tahun 2002 sampai UU No 5 Tahun 2018 diberlakukan). Selain itu PP ini juga mengatur pemberian hak-hak WNI yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri.

Dengan terbitnya PP ini, sejatinya tak ada lagi hak korban terorisme yang belum diberikan oleh negara kepada para korban maupun keluarganya. Mengingat kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme di masa lalu menjadi satu-satunya hak yang belum diberikan oleh negara kepada para korban maupun keluarganya. Sedangkan kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme yang terjadi setelah UU No 5 Tahun 2018 sudah ter-cover dalam UU di atas. Pun demikian dengan hak-hak korban terorisme lain, seperti hak medis, psikologis dan psikososial yang selama ini telah ter-cover dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Oleh karenanya, Aliansi Indonesia Damai (AIDA) sebagai lembaga yang yang aktif mendampingi para korban terorisme dan mengadvokasi hak-haknya sangat mengapresiasi penerbitan PP ini dalam rangka pemenuhan seluruh hak korban terorisme oleh negara. Kami menyatakan sejumlah sikap sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi para pihak yang telah terlibat aktif dalam proses penyusunan dan penerbitan PP.
  1. Mendorong Kementerian/Lembaga Negara yang mendapatkan mandat pemenuhan hak-hak korban terorisme untuk segera mengimplementasikan PP ini, khususnya kompensasi bagi korban masa lalu yang telah sangat lama dinantikan. Hingga pemenuhan hak korban terorisme oleh negara benar-benar dirasakan oleh para korban beserta keluarganya.
  1. Walaupun tidak dapat menggantikan kerugian materiel maupun imateriel yang telah dialami oleh para korban terorisme beserta keluarganya, pemenuhan kompensasi sangat bermakna sebagai wujud kehadiran negara bagi korban yang telah menjadi “martir negara”. Mengingat terorisme sesungguhnya ditujukan kepada negara maupun aparatnya daripada kepada para korban maupun keluarganya. Justru para pelaku terorisme tidak ada masalah bahkan tidak kenal dengan para korbannya. Tapi para pelaku terorisme merasa ada masalah dengan sistem maupun kebijakan negara.
  1. Kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu harus diberikan dan diterima dengan semangat penegakan keadilan serta menjunjung tinggi kebijaksanaan, baik oleh negara maupun para korban beserta keluarganya.
  1. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar secara proaktif menghimpun data-data dan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan surat keterangan korban terorisme masa lalu dengan tetap menjunjung tinggi akurasi dan kehati-hatian.
  1. Mendorong BNPT mempermudah penerbitan surat keterangan korban terorisme sebagai salah satu syarat pengajuan hak-hak korban terorisme masa lalu.
  1. Mendorong seluruh korban terorisme masa lalu agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, mengingat waktu permohonan hanya sampai 22 Juni 2021.

Jakarta, 22 Juli 2020
Ketua Pengurus AIDA,

Hasibullah Satrawi

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...