22/07/2020

Rilis Pers Aliansi Indonesia Damai (AIDA) terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Pada 07 Juli 2020, Bapak Presiden Joko Widodo menandatangani naskah PP No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP ini merupakan revisi atas ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2018.

PP ini menjadi syarat pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme di masa lalu (yang terjadi di antara tahun 2002 sampai UU No 5 Tahun 2018 diberlakukan). Selain itu PP ini juga mengatur pemberian hak-hak WNI yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri.

Dengan terbitnya PP ini, sejatinya tak ada lagi hak korban terorisme yang belum diberikan oleh negara kepada para korban maupun keluarganya. Mengingat kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme di masa lalu menjadi satu-satunya hak yang belum diberikan oleh negara kepada para korban maupun keluarganya. Sedangkan kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme yang terjadi setelah UU No 5 Tahun 2018 sudah ter-cover dalam UU di atas. Pun demikian dengan hak-hak korban terorisme lain, seperti hak medis, psikologis dan psikososial yang selama ini telah ter-cover dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Oleh karenanya, Aliansi Indonesia Damai (AIDA) sebagai lembaga yang yang aktif mendampingi para korban terorisme dan mengadvokasi hak-haknya sangat mengapresiasi penerbitan PP ini dalam rangka pemenuhan seluruh hak korban terorisme oleh negara. Kami menyatakan sejumlah sikap sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi para pihak yang telah terlibat aktif dalam proses penyusunan dan penerbitan PP.
  1. Mendorong Kementerian/Lembaga Negara yang mendapatkan mandat pemenuhan hak-hak korban terorisme untuk segera mengimplementasikan PP ini, khususnya kompensasi bagi korban masa lalu yang telah sangat lama dinantikan. Hingga pemenuhan hak korban terorisme oleh negara benar-benar dirasakan oleh para korban beserta keluarganya.
  1. Walaupun tidak dapat menggantikan kerugian materiel maupun imateriel yang telah dialami oleh para korban terorisme beserta keluarganya, pemenuhan kompensasi sangat bermakna sebagai wujud kehadiran negara bagi korban yang telah menjadi “martir negara”. Mengingat terorisme sesungguhnya ditujukan kepada negara maupun aparatnya daripada kepada para korban maupun keluarganya. Justru para pelaku terorisme tidak ada masalah bahkan tidak kenal dengan para korbannya. Tapi para pelaku terorisme merasa ada masalah dengan sistem maupun kebijakan negara.
  1. Kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu harus diberikan dan diterima dengan semangat penegakan keadilan serta menjunjung tinggi kebijaksanaan, baik oleh negara maupun para korban beserta keluarganya.
  1. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar secara proaktif menghimpun data-data dan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan surat keterangan korban terorisme masa lalu dengan tetap menjunjung tinggi akurasi dan kehati-hatian.
  1. Mendorong BNPT mempermudah penerbitan surat keterangan korban terorisme sebagai salah satu syarat pengajuan hak-hak korban terorisme masa lalu.
  1. Mendorong seluruh korban terorisme masa lalu agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, mengingat waktu permohonan hanya sampai 22 Juni 2021.

Jakarta, 22 Juli 2020
Ketua Pengurus AIDA,

Hasibullah Satrawi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *