HomeOpiniPublikasi Ilmiah dan Pematangan...

Publikasi Ilmiah dan Pematangan Intelektual

Oleh: Imam Fitri Rahmadi,
Dosen Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung; Pendiri Akademik Ekselen Indonesia (Akselensia); Peraih PhD dari Johannes Kepler Universität Linz, Austria

Publikasi ilmiah mahasiswa dan dosen di lingkungan perguruan tinggi Indonesia tampak dilakukan sebatas memenuhi administrasi akademik. Ketika orientasi publikasi melenceng dari tujuan dasar, kemunculan berbagai keculasan bukan hal mengejutkan. Sementara ada satu tujuan fundamental terabaikan di balik tuntutan publikasi yang digencarkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yaitu pematangan intelektual.

Berdasarkan data dari Science and Technology Index (Sinta) Kemendikbudristek, di antara negara ASEAN, termasuk menggembirakan progres publikasi internasional tahunan Indonesia 15 tahun terakhir (2008-2022). Delapan tahun pertama (2008-2015), jumlah publikasi hanya perlahan meningkat dan masih di bawah 10.000 artikel. Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Baca juga Memimpikan Kurikulum Inklusif

Kenaikan secara eksponensial terjadi pada 2019-2021, menembus sekitar 50.000 artikel, membuat Indonesia menduduki peringkat pertama. Pada 2022, jumlah publikasi setara dengan Malaysia, sekitar 45.000 artikel.

Namun, peningkatan drastis kuantitas publikasi ilmiah terjadi karena semakin menjadikannya kewajiban administrasi. Narasi publikasi sebagai proses, cara, atau perbuatan mematangkan daya nalar mahasiswa dan dosen belum terbangun.

Pemenuhan administrasi

Awal mula penyempitan tujuan publikasi ilmiah mahasiswa terjadi bermula dari Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah. Surat edaran ini mewajibkan lulusan program sarjana, magister, dan doktor menerbitkan satu artikel di jurnal level tertentu sesuai program pendidikan yang ditempuh.

Alasan keharusan publikasi sangat pragmatis, semata mengatasi ketertinggalan kuantitas publikasi internasional yang terpaut jauh dengan Malaysia. Pimpinan perguruan tinggi bergegas merespons surat edaran dengan menerbitkan peraturan rektor berisi instruksi serupa bagi lulusan di lingkungan kampusnya.

Baca juga Meraih Kemenangan Hakiki Berbasis Ekologi

Publikasi ilmiah bagi mahasiswa memang mulai menjadi opsional melalui peraturan terbaru, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan menteri ini terbit sebagai serial Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Pada satu sisi, kebijakan tersebut seolah meringankan beban administrasi. Pada sisi lain, keleluasaan yang diberikan, termasuk menjadikan skripsi, tesis, dan disertasi opsional malah menjauhkan mahasiswa dari proses latihan berpikir kritis, logis, dan sistematis berdasarkan temuan ilmiah. Penyusunan proyek sebagai alternatif pemenuhan kelulusan belum tentu sebanding dengan penulisan karya ilmiah, apalagi proyek dikerjakan bukan berbasis research and development (R&D).

Keculasan akademik

Penciutan tujuan publikasi ilmiah dosen semakin kentara setelah terbit Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Permen ini mensyaratkan dosen berjabatan akademik lektor kepala dan profesor menghasilkan publikasi internasional demi pembayaran tunjangan profesi dan kehormatan. Dosen dengan jabatan fungsional lebih rendah, lektor dan asisten ahli, juga terus dituntut produktif publikasi, baik di jurnal nasional maupun internasional, guna menaikkan jabatan fungsional ke jenjang lebih tinggi. Tuntutan publikasi untuk memenuhi administrasi memicu aneka keculasan akademik.

Pelanggaran etika ilmiah lumrah terjadi, bahkan secara sengaja dan terencana, demi memenuhi tuntutan publikasi terutama di jurnal terindeks Scopus atau Web of Science. Joki karya ilmiah (liputan investigasi Kompas, 11/2/2023) dan penjiplakan karya ilmiah hanyalah dua pelanggaran etik klasik yang terungkap ke permukaan. Masih tersimpan banyak konflik kepentingan dan masalah kepengarangan (authorship) di balik hajat publikasi di lingkungan pendidikan tertinggi.

Baca juga ”Toxic Masculinity”: Epidemik Perundungan di Kalangan Remaja

Konflik kepentingan sering terjadi antara mahasiswa dan dosen pembimbing skripsi, tesis, dan disertasi. Bagai sekali merengkuh dayung untuk melampaui dua pulau, para pembimbing tidak mau melewatkan kesempatan untuk selain membimbing, juga berkepentingan memetik hasil bimbingan dalam bentuk artikel ilmiah. Masih bisa dibilang wajar jika pembimbing menjadi penulis kedua atau ketiga dan seterusnya. Terdapat oknum pembimbing yang meminta secara terang-terangan dijadikan penulis pertama.

Lebih parah lagi, cukup sering ditemui pada program doktoral, ada jenis promotor yang suka nakal. Ia meminta lebih dari satu publikasi internasional bereputasi, ditambah buku dan pendaftaran hak kekayaan intelektual, baru mahasiswa diberi persetujuan menempuh ujian tertutup dan terbuka. Motif para promotor sudah pasti untuk memenuhi beban kerja dosen (BKD) dan memperlancar tunjangan, tanpa harus bersusah payah menulis artikel dan buku sendiri.

Baca juga Hijrah dalam Berkomunikasi Menuju Harmoni

Sebagai mahasiswa sungguh berada pada posisi sangat sulit dan dirugikan. Memalukan, para pembimbing dan promotor yang semestinya menjadi pengontrol (gatekeeper) kompetensi lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 6, 8, dan 9 justru mengeksploitasi mahasiswa demi kepentingan pribadi. Kemendikbudristek dan pimpinan perguruan tinggi tidak boleh abai terhadap perilaku koruptif akademik. Tim liputan investigasi Kompas berpotensi mengungkap keculasan akademik yang lebih sistemik ini kepada publik.

Pantas saja indeks integritas pendidikan perguruan tinggi, sebagai jenjang pendidikan tertinggi, justru terendah, hanya 67,69, sementara indeks pada sekolah menengah atas 69,34, sekolah menengah pertama 78,95, dan sekolah dasar 79,02 (Komisi Pemberantasan Korupsi, Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2022). Perilaku koruptif dalam proses publikasi ilmiah di lingkungan pendidikan tinggi bisa dianggap salah satu faktor yang menyebabkan indeks integritas jongkok.

Pematangan intelektual

Publikasi ilmiah layak dijadikan wahana pematangan intelektual. Serangkaian proses publikasi, terutama saat meneliti, menulis, dan merevisi artikel ilmiah, mengaktifkan keterampilan berpikir tingkat tinggi: menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Struktur penelitian dan penulisan yang dimulai dengan pendahuluan, kajian teoretis, tinjauan literatur relevan, metodologi, hasil, pembahasan, dan diakhiri dengan kesimpulan mengajarkan pola pikir kritis, logis, dan sistematis.

Orientasi publikasi ilmiah perlu dikembalikan ke tujuan paling dasar. Tradisi menulis dan publikasi dimulai sekitar abad ke-17. Kala itu para ilmuwan saling berkirim surat untuk bertukar gagasan, kemudian mengadakan konferensi dan membentuk organisasi keilmuan. Pada 1665 lahir Journal des Sçavans berbahasa Perancis dan jurnal Philosophical Transactions berbahasa Inggris, dua jurnal paling awal terbit di dunia dan masih eksis hingga kini. Sejarah menunjukkan bahwa dasar publikasi ilmiah dilakukan oleh ilmuwan terdahulu untuk memenuhi kebutuhan intelektual, selain mengembangkan ilmu pengetahuan.

Baca juga Ramadhan, Konstitusionalisasi Agama, dan Bernegara Otentik

Mendesak memaknai dan menjalani publikasi ilmiah sebagai suatu proses bukan semata tujuan akhir. Setiap tahap publikasi hendaknya dilalui dengan sungguh-sungguh karena di situlah pematangan daya dan pola pikir terjadi. Kebiasaan mengirim naskah ke jurnal yang menjanjikan proses penerbitan instan dengan membayar mahal perlu ditinggalkan. Bisa dipastikan jurnal seperti itu menjalankan tinjauan sejawat ala kadarnya. Krusial digarisbawahi bahwa tren publikasi internasional Indonesia ketika mengalami peningkatan eksponensial pada 2019-2021 didominasi jurnal terindeks Scopus Q4 dan jurnal internasional tidak bereputasi. Pada level indeks itu disinyalir banyak berisi jurnal-jurnal predator.

Gairah publikasi ilmiah sudah saatnya dibangun di atas narasi pematangan intelektual sivitas akademika perguruan tinggi. Hanya prestasi semu apabila publikasi melimpah, tetapi intelektualitas masih rendah. Penghapusan tuntutan publikasi indikasi suatu kemunduran, yang seharusnya dilakukan ialah meluruskan orientasi publikasi.

*Artikel ini terbit di kompas.id, Kamis 28 September 2023

Baca juga Investasi pada Guru untuk Pendidikan Berkualitas

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya...

Bambang Sugianto: Pendekatan Humanis dan Sentuhan Keluarga

Aliansi Indonesia Damai– Pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme perlu...

Petugas Lapas Wajib Menguasai Profiling

Aliansi Indonesia Damai– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berinteraksi langsung dengan...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...

Bambang Sugianto: Pendekatan Humanis dan Sentuhan Keluarga

Aliansi Indonesia Damai– Pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme perlu dilakukan dengan pendekatan humanis dan memberikan sentuhan kepada keluarga mereka. Untuk melakukan hal tersebut, metode komunikasi informal sangatlah penting. Demikian dinyatakan Wali Pemasyarakatan narapidana teroris (Wali napiter) senior, Bambang Sugianto, saat menjadi pemateri Pelatihan Penguatan Perspektif...

Petugas Lapas Wajib Menguasai Profiling

Aliansi Indonesia Damai– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berinteraksi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme diwajibkan untuk menguasai kemampuan profiling sebelum melakukan asesmen resmi. Hal ini bertujuan agar proses penilaian kebutuhan, penempatan, dan risiko terhadap WBP kasus terorisme berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Pernyataan tersebut...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...