HomeOpiniPenataan Ruang Digital untuk...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah menerbitkan Permenkomdigi No 9/2026 sebagai pedoman teknis untuk PP tersebut.

Kedua aturan tersebut dirancang untuk mewujudkan ruang digital yang aman serta mengatasi pengaruh negatif ruang digital, seperti konten tidak layak, kecanduan digital, serta eksploitasi terhadap data anak. Dengan dikeluarkannya dua aturan ini, Indonesia menjadi negara berikutnya di dunia yang telah mengatur tentang pembatasan ruang digital untuk anak setelah Australia, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, China, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Uni Eropa.

Kedua aturan di atas wajib diapresiasi karena memberikan angin segar bagi peran negara melindungi generasi masa depan dari pengaruh negatif yang didapat dari ruang digital. Hal ini mengingat, menurut Biro Pusat Statisitik (BPS), sebanyak 35,57 persen anak usia 0-6 tahun sudah bisa mengakses internet (Kemkomidigi, 2025). Akan tetapi, penerapan aturan ini akan menemui jalan yang terjal.

Baca juga: Cerdas Bermedia Sosial

Oleh karena itu, tulisan ini berusaha untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana PP Tunas akan berjalan ke depannya sebagai usaha pemerintah untuk melindungi generasi masa depan di ruang digital? Penulis berpendapat bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan dengan mudah dikarenakan setidaknya akan dipengaruhi oleh dua faktor penting, yaitu isi (alias content) kebijakan dan konteks (atau context).

Konten dan konteks

Merile S Grindle dalam bukunya, Politics and Policy Implementation in the Third World (2017), menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tidak bisa dilepaskan dari dua faktor penting, yaitu content of policy dan context of implementation. Content of policy mencakup, antara lain, kepentingan yang terdampak, jenis-jenis keuntungan, dan pihak yang mengimplementasikan program. Sementara itu, context of implementation meliputi sejumlah hal. Salah satunya adalah soal kepatuhan.

Dari sisi content, baik PP No 17/2025 ataupun Permenkomdigi No 9/2026 telah berusaha mencakup sejumlah hal, antara lain, pelindungan anak lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan komersialisasi, larangan profiling data anak, penerapan batasan usia dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun, larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital, dan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan (Kemkomdigi, 2025).

Baca juga: Rekayasa Media Sosial yang Meresahkan

Dari sisi kepentingan yang terdampak, PP Tunas akan berdampak pada perusahaan-perusahaan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dikarenakan sedikit banyak perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi untuk mengalami penurunan keuntungan karena jumlah pengguna yang mungkin akan berkurang.

Akan tetapi, dari sisi keuntungan, PP Tunas dapat menyelamatkan generasi masa depan Indonesia dari kemungkinan terdampak oleh sisi-sisi negatif ruang digital. Selain itu, terkait pihak yang mengimplementasikan, PP Tunas mengandalkan kerja sama dari sejumlah pihak, dari mulai pemerintah pusat, PSE, orangtua/wali, masyarakat, lembaga pendidikan, sampai dengan lembaga independen.

Di satu sisi, PP tersebut terlihat komprehensif melibatkan banyak pihak, tetapi di sisi lain masih sangat besar potensi pelibatan tersebut tidak sepenuhnya terwujud di tataran praktiknya. Hal itu yang disebut dengan pentingnya konteks, termasuk soal kepatuhan. Berkaca dari kasus Australia, dua perusahaan besar, yaitu TikTok dan Snapchat, sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap larangan penggunaan media sosial untuk anak dalam dengar pendapat yang dilakukan Parlemen Australia pada Oktober 2025 (Euronews, 2025). Meskipun demikian, kedua perusahaan itu juga menyatakan akan mengikuti aturan di negara tersebut.

Baca juga: Ilusi Media Sosial

Dalam konteks di Indonesia, sejauh ini baru ”X” yang menyatakan akan patuh pada PP Tunas. Sementara perusahaan-perusahaan lain belum jelas sikap mereka terhadap keberadaan PP Tunas. Ketidakjelasan sikap PSE selain ”X” ini berpotensi untuk membuat implementasi PP Tunas tidak berjalan sesuai harapan. Selain soal kepatuhan PSE, kepatuhan dan peran orangtua juga tak kalah pentingnya. PP Tunas agak terkesan meletakkan tanggung jawab utama kepada para orangtua. Cara berpikir ini tidak sepenuhnya salah. Hanya saja, di ranah praktik, kemungkinan terjadi ketidaksesuaian antara cita-cita dan realitas cukup besar.

Sebagai contoh, gadget telah menjadi sesuatu yang melekat pada banyak orangtua dan anak. Tidak jarang terjadi situasi di mana orangtua lebih memilih untuk menenangkan anak dengan gawai demi tujuan praktis jangka pendek ”menenangkan” para anak mereka. Terkait hal itu, bukan tidak mungkin, selama ini para anak juga telah berseluncur di sistem elektronik menggunakan akun orangtua mereka. Dalam situasi seperti ini, PP Tunas akan menjadi semacam ”macan kertas” yang terlihat ganas di atas kertas, tetapi ompong di tataran praktik. Di tambah lagi, sejauh ini masih sulit diketahui sejauh mana orangtua yang melakukan pengawasan terhadap bagaimana anak mereka berseluncur di ruang digital.

Sebagai penutup, faktor content dan context akan berpotensi memengaruhi penataan ruang digital untuk generasi masa depan lewat implementasi PP Tunas. Pemerintah harus mengevaluasi secara rutin implementasi peraturan ini. Selain evaluasi terhadap implementasi, PP Tunas pun perlu ditinjau ulang agar lebih komprehensif lagi dalam melibatkan dan mengatur pihak yang sangat penting, yaitu para anak itu sendiri. Jika revisi dilakukan di kemudian hari, PP ini idealnya memiliki turunan yang lebih konkret, seperti pelaksanaan pendidikan tentang dampak negatif dari ruang digital untuk para anak di sekolah-sekolah. Para pemangku kepentingan perlu mempertimbangkan klausul tersebut demi melindungi para generasi masa depan Indonesia.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH...

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...

Tantangan Arus Informasi Global bagi Petugas Pemasyarakatan

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo mengingatkan petugas pemasyarakatan terhadap tantangan arus informasi di era digital. Menurut dia, saat ini masyarakat berada dalam pusaran interaksi global dimana gelombang informasi melimpah ruah hanya dalam genggaman tangan. Imam mengatakan dampak dari banjir informasi global sangat nyata terhadap...

Membangun Kohesi Sosial Melalui “Seni Bercinta”

Aliansi Indonesia Damai- Kunci keberhasilan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme terletak pada kemampuan menyentuh hati mereka guna membangun hubungan yang konstruktif. Demikian disampaikan sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...

Bambang Sugianto: Pendekatan Humanis dan Sentuhan Keluarga

Aliansi Indonesia Damai– Pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme perlu dilakukan dengan pendekatan humanis dan memberikan sentuhan kepada keluarga mereka. Untuk melakukan hal tersebut, metode komunikasi informal sangatlah penting. Demikian dinyatakan Wali Pemasyarakatan narapidana teroris (Wali napiter) senior, Bambang Sugianto, saat menjadi pemateri Pelatihan Penguatan Perspektif...

Petugas Lapas Wajib Menguasai Profiling

Aliansi Indonesia Damai– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berinteraksi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme diwajibkan untuk menguasai kemampuan profiling sebelum melakukan asesmen resmi. Hal ini bertujuan agar proses penilaian kebutuhan, penempatan, dan risiko terhadap WBP kasus terorisme berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Pernyataan tersebut...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...